Dampak Perubahan Kebijakan Terhadap Kualitas Kontrak Kinerja
Tahukah kamu bahwa kebijakan pengelolaan kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan mengalami perubahan? Apakah perubahannya
menguntungkan atau merugikan pegawai maupun organisasi?
Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan nasional
mengenai penilaian kinerja pegawai negeri sipil sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Kementerian Keuangan melakukan pemutakhiran
kebijakan pengelolaan kinerja di lingkungannya dengan menerbitkan Keputusan
Menteri Keuangan nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Pemutakhiran dilakukan sebagai upaya penyelarasan
kebijakan antara kebijakan nasional dengan kebijakan internal Kementerian
Keuangan, penyelarasan kebijakan antara manajemen kinerja dengan manajemen
risiko, serta penajaman dan penyederhanaan kebijakan manajemen kinerja
sebelumnya. Dengan ditetapkannya KMK ini pada 28 Juli 2022, maka peraturan
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan kebijakan dimaksud berpengaruh pada penilaian
kualitas kontrak kinerja yang sekarang disebut dengan kualitas komitmen
kinerja. Adapun poin perubahannya berupa tidak adanya pengurangan nilai akibat
adanya IKU tanggung renteng. Jika di KMK-467/2014 IKU tangggung renteng
menyebabkan pengurangan nilai pada perhitungan kualitas komitmen kerja, di KMK
baru ini IKU tanggung renteng tidak menyebabkan pengurangan nilai. Hal ini selaras
dengan semangat sinergi Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya.
Jadi, perlu teman-teman ketahui dalam menyusun perjanjian kinerja maupun sasaran kerja pegawai buatlah IKU yang berkualitas dengan memperhatikan kualitas IKU dan kualitas target IKU. Kualitas IKU untuk IKU Cascading Peta penentuan poin kualitas IKU berdasarkan tingkat kendali dan validitas sesuai dengan tabel 1. Sedangkan untuk IKU selain cascading peta perhitungan poin kualitas IKU berdasarkan tingkat kendali dan jenis ukuran IKU. IKU selain cascading peta dengan tingkat kendali low/moderate dan jenis ukuran IKU untuk mengukur mutu/ketepatan waktu menghasilkan poin kualitas yang lebih baik. Perlu diketahui juga untuk perhitungan kualitas IKU pada pelaksana menggunakan ketentuan perhitungan IKU selain cascading peta baik IKU cascading maupun non cascading.
|
EXACT |
PROXY |
ACTIVITY |
HIGH |
|
11 |
|
MODERATE |
21 |
14 |
9 |
LOW |
26 |
19 |
|
Kemudian, untuk kualitas
target IKU besaran poin penilaiannya ditentukan oleh besaran target IKU. Untuk
IKU yang realisasinya dalam dua tahun terakhir lebih dari 125 persen, maka
buatlah target tahun berjalan minimal sama dengan realisasi tahun sebelumnya.
Apabila IKU tersebut dalam dua tahun terakhir realisasinya tidak melebihi 125
persen, maka buat target tahun berjalan minimal meningkat 5 persen dari target
tahun sebelumnya. Semakin besar peningkatan target tahun berjalan akan semakin
baik poin kualitas target IKU tersebut.
Dengan adanya penghapusan pengurangan poin pada IKU
tanggung renteng, diharapkan dapat meningkatkan semangat dalam menetapkan dan
mencapai target yang lebih menantang.
Oleh
Nindyashinta Dyahayu Hariyanti dan Elisabeth Sangayu Puthu Krisnawati