Dampak Perubahan Kebijakan
Terhadap Kualitas Kontrak
Kinerja
Tahukah kamu bahwa kebijakan pengelolaan kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
mengalami perubahan? Apakah perubahannya menguntungkan atau merugikan pegawai maupun organisasi?
Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan nasional mengenai
penilaian kinerrja pegawai
negeri sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Kementerian Keuangan
melakukan pemutakhiran kebijakan
pengelolaan kinerja di
lingkungannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pemutakhiran dilakukan sebagai upaya penyelarasan kebijakan
antara kebijakan nasional dengan
kebijakan internal Kementerian Keuangan, penyelarasan kebijakan antara manajemen kinerja
dengan manajemen risiko,
serta penajaman dan penyederhanaan
kebijakan manajemen kinerja sebelumnya. Dengan ditetapkannya KMK ini pada 28 Juli 2022, maka peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan kebijakan dimaksud berpengaruh
pada penilaian kualitas kontrak kinerja yang sekarang disebut
dengan kualitas komitmen
kinerja. Adapun poin perubahannya
berupa tidak adanya pengurangan nilai akibat adanya IKU tanggung renteng. Jika di KMK-467/2014 IKU
tangggung renteng menyebabkan pengurangan nilai pada perhitungan kualitas
komitmen kerja, di KMK baru ini IKU tanggung renteng
tidak menyebabkan pengurangan nilai. Hal ini selaras dengan semangat
sinergi Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Jadi, perlu teman-teman ketahui dalam
menyusun perjanjian kinerja maupun sasaran
kerja pegawai buatlah IKU yang berkualitas dengan memperhatikan kualitas IKU dan kualitas target IKU. Kualitas IKU
untuk IKU Cascading Peta penentuan poin kualitas IKU berdasarkan tingkat
kendali dan validitas
sesuai dengan tabel 1. Sedangkan
untuk IKU selain cascading peta perhitungan poin kualitas IKU berdasarkan
tingkat kendali dan jenis ukuran IKU. IKU selain cascading peta dengan tingkat kendali low/moderate dan jenis
ukuran IKU untuk mengukur mutu/ketepatan waktu menghasilkan poin kualitas yang lebih baik. Perlu diketahui
juga untuk perhitungan kualitas IKU pada pelaksana
menggunakan ketentuan perhitungan IKU selain cascading peta baik IKU cascading maupun
non cascading.
|
EXACT |
PROXY |
ACTIVITY |
HIGH |
|
11 |
|
MODERATE |
21 |
14 |
9 |
LOW |
26 |
19 |
|
Kemudian, untuk kualitas target IKU besaran poin penilaiannya ditentukan oleh besaran target IKU. Untuk IKU yang realisasinya dalam dua tahun terakhir lebih dari 125%, maka buatlah target tahun berjalan minimal sama dengan realisasi tahun sebelumnya. Apabila IKU tersebut dalam dua tahun terakhir realisasinya tidak melebihi 125%, maka buat target tahun berjalan minimal meningkat 5
Oleh : Nindyashinta Dyahayu Hariyanti dan Elisabeth Sangayu
Puthu Krisnawati