Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun > Artikel
Dampak Perubahan Kebijakan Terhadap Kualitas Kontrak Kinerja
Rintyana Dewi
Selasa, 27 Juni 2023   |   296 kali

Dampak Perubahan Kebijakan Terhadap Kualitas Kontrak Kinerja

 

Tahukah kamu bahwa kebijakan pengelolaan kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan mengalami perubahan? Apakah perubahannya menguntungkan atau merugikan pegawai maupun organisasi?

Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan nasional mengenai penilaian kinerrja pegawai negeri sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Kementerian Keuangan melakukan pemutakhiran kebijakan pengelolaan kinerja di lingkungannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pemutakhiran dilakukan sebagai upaya penyelarasan kebijakan antara kebijakan nasional dengan kebijakan internal Kementerian Keuangan, penyelarasan kebijakan antara manajemen kinerja dengan manajemen risiko, serta penajaman dan penyederhanaan kebijakan manajemen kinerja sebelumnya. Dengan ditetapkannya KMK ini pada 28 Juli 2022, maka peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan kebijakan dimaksud berpengaruh pada penilaian kualitas kontrak kinerja yang sekarang disebut dengan kualitas komitmen kinerja. Adapun poin perubahannya berupa tidak adanya pengurangan nilai akibat adanya IKU tanggung renteng. Jika di KMK-467/2014 IKU tangggung renteng menyebabkan pengurangan nilai pada perhitungan kualitas komitmen kerja, di KMK baru ini IKU tanggung renteng tidak menyebabkan pengurangan nilai. Hal ini selaras dengan semangat sinergi Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Jadi, perlu teman-teman ketahui dalam menyusun perjanjian kinerja maupun sasaran kerja pegawai buatlah IKU yang berkualitas dengan memperhatikan kualitas IKU dan kualitas target IKU. Kualitas IKU untuk IKU Cascading Peta penentuan poin kualitas IKU berdasarkan tingkat kendali dan validitas sesuai dengan tabel 1. Sedangkan untuk IKU selain cascading peta perhitungan poin kualitas IKU berdasarkan tingkat kendali dan jenis ukuran IKU. IKU selain cascading peta dengan tingkat kendali low/moderate dan jenis ukuran IKU untuk mengukur mutu/ketepatan waktu menghasilkan poin kualitas yang lebih baik. Perlu diketahui juga untuk perhitungan kualitas IKU pada pelaksana menggunakan ketentuan perhitungan IKU selain cascading peta baik IKU cascading maupun non cascading.

  


 

EXACT

PROXY

ACTIVITY

HIGH

 

11

 

MODERATE

21

14

9

LOW

26

19

 

                                                             TABEL 1 : Bobot Indikator Kinerja Utama

 

Kemudian, untuk kualitas target IKU besaran poin penilaiannya ditentukan oleh besaran target IKU. Untuk IKU yang realisasinya dalam dua tahun terakhir lebih dari 125%, maka buatlah target tahun berjalan minimal sama dengan realisasi tahun sebelumnya. Apabila IKU tersebut dalam dua tahun terakhir realisasinya tidak melebihi 125%, maka buat target tahun berjalan minimal meningkat 5


Oleh : Nindyashinta Dyahayu Hariyanti dan Elisabeth Sangayu Puthu Krisnawati



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini