Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkalan Bun > Artikel
Ayo Manfaatkan Program Keringanan Utang tahun 2023
Rintyana Dewi
Jum'at, 28 April 2023   |   209 kali

Ayo Manfaatkan Program Keringanan Utang Tahun 2023

 

Tahun 2023, Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan program keringanan utang melalui mekanisme crash program. Program ini merupakan percepatan penyelesaian piutang instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang kepada penanggung utang (debitur) yang memenuhi kriteria.

Aturan program keringanan utang melalui mekanisme crash program tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Program keringanan utang dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini juga mengatur kriteria Penanggung Utang (debitur) yang memenuhi kriteria untuk dapat mengikuti program keringanan utang adalah Penanggung Utang perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Selain itu, terhadap piutang negara berikut, dikecualikan dari program keringanan utang yaitu :

1.      Piutang negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);

2.      Piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian piutang negara; dan atau

3.      Piutang negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.

Dengan mengikuti program keringanan utang ini, para Penanggung Utang/Debitur akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1.      Pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya;

2.      Pemberian keringanan utang pokok:

a.      sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan;

b.      sebesar 60 persen dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan

3.      Tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:

a.    sampai dengan Juni 2023, sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;

b.    pada Juli sampai dengan September 2023, sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau

c.     pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Sedangkan terhadap piutang rumah sakit/fasilitas Kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

Kepala KPKNL mempunyai tugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Terkait dengan pelaksanaan program keringanan utang ini, Kepala KPKNL berwenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan utang ini.

Penanggung Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini