Ayo Manfaatkan Program
Keringanan Utang Tahun 2023
Tahun 2023, Kementerian
Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan program keringanan utang melalui
mekanisme crash program. Program ini merupakan percepatan penyelesaian
piutang instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau pemberian insentif yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang kepada penanggung utang (debitur) yang memenuhi kriteria.
Aturan
program keringanan utang melalui mekanisme
crash program
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Program
keringanan utang dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung pemerintah
dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola
piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi
Pemerintah.
Peraturan
Menteri ini juga mengatur kriteria Penanggung Utang (debitur) yang memenuhi
kriteria untuk dapat mengikuti program keringanan utang adalah Penanggung Utang perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan
sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), yang pengurusan piutangnya telah
diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.
Selain
itu, terhadap piutang negara berikut, dikecualikan dari program keringanan
utang yaitu :
1.
Piutang
negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
2.
Piutang
negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety
bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya,
kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluarsa, atau kondisi lainnya
sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian piutang
negara; dan atau
3.
Piutang
negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata
usaha negara di semua tingkatan.
Dengan
mengikuti program keringanan utang ini, para Penanggung Utang/Debitur akan
mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1.
Pemberian
keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya;
2.
Pemberian
keringanan utang pokok:
a.
sebesar 35
persen dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa
tanah atau tanah dan bangunan;
b.
sebesar 60
persen dari sisa utang pokok, dalam hal piutang negara tidak didukung barang
jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan
3.
Tambahan
keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
a.
sampai
dengan Juni 2023, sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan
keringanan;
b.
pada Juli
sampai dengan September 2023, sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah
diberikan keringanan; atau
c.
pada
Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 sebesar 20 persen dari sisa
utang pokok setelah diberikan keringanan.
Sedangkan
terhadap piutang rumah sakit/fasilitas Kesehatan tingkat pertama, piutang biaya
perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak
Rp8.000.000,00 yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
Kepala
KPKNL mempunyai tugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan
pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Terkait dengan
pelaksanaan program keringanan utang ini, Kepala KPKNL berwenang untuk
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan utang
ini.
Penanggung
Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara
tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh
Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan
tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara
elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan Keringanan Utang secara
lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.