Rabu (31/08) bertempat di Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sampang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pamekasan selaku Pengelola Barang di wilayah Pulau Madura menyelenggarakan
sosialisasi di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, khususnya dalam hal Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) kepada Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pusat Statistik
(BPS). Dalam kegiatan kali ini, KPKNL Pamekasan mengundang 20 Satker Kemenag dan 4 Satker BPS dari masing-masing
wilayah kabupaten di pulau Madura.
Dalam sambutannya pembukaannya, Joko Surono
selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Pamekasan mengucapkan apresiasi kepada Kantor Kemenag Kabupaten Sampang sebagai
mitra KPKNL Pamekasan yang telah bersinergi dan berkolaborasi dengan baik untuk
menyelenggarakan acara sosialisasi ini. "Saya mengucapkan terima kasih
kepada Kantor Kemenag Kabupaten Sampang yang telah menyiapkan dan menyediakan tempat acara dengan baik. tentu ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antara
KPKNL dan Kantor Kemenag Kabupaten Sampang yang selama ini telah terjalin dengan baik," ungkap Joko dalam
sambutannya. Selanjutnya, Abdul Salam Arbain, M.Si. selaku Kepala Subbagian Tata Usaha
Kantor Kemenag Kabupaten Sampang berharap
agar acara yang terlaksana berkat jalinan sinergi yang baik ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak, "Saya harap kegiatan sosialisasi ini dapat
menjadi sarana sharing knowledge yang akan bermanfaat tidak
hanya bagi kami di Kantor Kemenag Kabupaten Sampang, tetapi juga bagi Satker-satker
Kemenag lainnya dan Satker BPS di
wilayah Madura yang hadir pada kesempatan ini," ungkapnya.
Agenda penyampaian materi dalam sosialisasi ini sendiri terbagi ke dalam tiga sesi, yaitu pertama adalah sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN,
kedua adalah sosialisasi PMK 165/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan BMN, dan terakhir adalah Bimbingan Teknis Validasi
Data BMN Berupa Tanah pada Master Aset Sistem Informasi Manajemen Aset Negara
(SIMAN). Pada kesempatan pertama, materi tentang PMK Nomor
115/PMK.06/2020 disampaikan oleh Wawan Junaidi selaku pelaksana pada Seksi PKN KPKNL Pamekasan. Dalam pemaparannya Wawan menjelaskan tentang mekanisme dan
siklus pengelolaan BMN secara umum serta mekanisme pemanfaatan BMN secara rinci
sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020. "Untuk mengoptimalkan
BMN yang ada pada Satker Bapak/Ibu
sekalian, salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemanfaatan BMN
melalui beberapa skema yang meliputi antara lain, Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan,
Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur," jelas Wawan.
Seusai pemaparan mengenai Pemanfaatan BMN yang diatur
dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020, acara dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penjelasan mengenai PMK 165/PMK.06/2021 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang disampaikan oleh Eko Budhi Prasetyo
selaku pelaksana pada Seksi PKN KPKNL Pamekasan. Pada kesempatan ini Eko menyampaikan tata cara dan langkah-langkah yang perlu
dilakukan oleh Satker selaku
Kuasa Pengguna Barang apabila akan melaksanakan pemindahtanganan atas BMN yang digunakan oleh Satker
bersangkutan. "Untuk dapat dipindahtangankan, harus terlebih
dahulu membuat usulan pemindahtanganan atas BMN yang bersangkutan. Apabila BMN
tersebut memiliki nilai perolehan per unit di bawah Rp100 juta dan tidak
dilengkapi dokumen kepemilikan, maka usulan
pemindahtanganan disampaikan bukan kepada KPKNL selaku Pengelola Barang, tetapi
kepada Eselon I Satker
bersangkutan selaku penerima pelimpahan kewenangan dari Pengelola Barang,"
jelas Eko.
Sebelum memasuki agenda bimbingan teknis yang merupakan sesi terakhir, para peserta yang hadir diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai dua materi yang telah disampaikan sebelumnya. Setelah sesi diskusi dan pertanyaan , acara dilanjutkan dengan agenda terakhir, yaitu Bimbingan Teknis Validasi Data BMN Berupa Tanah pada Master Aset SIMAN yang dipandu oleh Andi Priyananda selaku pelaksana pada Seksi PKN KPKNL Pamekasan. Dalam kegiatan bimbingan teknis ini Andi memandu para peserta untuk melaksanakan praktik langkah-langkah yang harus dilakukan agar data tanah yang diinput oleh Kuasa Pengguna Barang di Master Aset SIMAN adalah data yang lengkap, sehingga dapat dilakukan validasi oleh Pengelola Barang. "Bapak/Ibu sekalian harus memastikan bahwa data-data yang diinput di Master Aset SIMAN telah sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, untuk menjaga akurasi data SIMAN pada Satker Bapak/Ibu," jelas Andi di sela-sela kegiatan bimbingan teknis.
Kegiatan bimbingan teknis berakhir pada pukul 12.30
WIB yang sekaligus mengakhiri rangkaian acara Sosialisasi Pengelolaan BMN kepada Satker Kemenag dan BPS di wilayah pulau
Madura. Di akhir acara para peserta dan panitia menyempatkan diri untuk
berfoto bersama sebagai kenang-kenangan dan juga bersama-sama meneriakkan
slogan pengelolaan BMN di wilayah Madura, "Pengelolaan
BMN, Peduli Aset Negara!"
(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)