
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006, sebagai bagiandari usaha Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yangoptimal kepada stakeholder di wilayah Madura. Sesuai PeraturanMenteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata KerjaInstansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Pamekasan merupakan instansi vertikal DJKN yang berada di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur dengan tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian,dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL Pamekasan menyelenggarakan fungsi:

Adapun susunan organisasi KPKNL Pamekasan terdiri atas:
Sesuai dengan susunan organisasi tersebut di atas, jumlah pejabat/pegawai KPKNL Pamekasan saat ini sebanyak 21 (dua puluh satu) orang,yang terdiri dari seorang Pelaksana Tugas Kepala Kantor, 5 (lima) orang Kepala Seksi/Subbagian, 2 (dua) orang Fungsional Penilai Pemerintah, 3 (tiga) orang Fungsional Pelelang, dan 11 (sebelas) orang Pelaksana. Pelaksana Tugas Kepala KPKNL Pamekasan saat ini dijabat oleh Andi Susanto.

Wilayah kerja KPKNL Pamekasan sendiri meliputi seluruh wilayah Pulau Madura yang terdiri dari 4 kabupaten, yaituKabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, dan KabupatenBangkalan. Luas wilayah secara keseluruhan -/+ 5.168 km2 dengan total jumlahpenduduk Pulau Madura hampir empat juta jiwa. Jumlah satuan kerja (satker)yang ada sebanyak 132 satker Kementerian Lembaga (K/L), yang terdiri dari 34 satker di wilayah Kabupaten Bangkalan, 27 satker di wilayah Kabupaten Bangkalan, 38 satker di wilayah Kabupaten Pamekasan, dan 33 satker di wilayah Kabupaten Sumenep. Selain daripada itu, stakeholders KPKNL Pamekasan juga terdiri dari SKPD Pemerintah Daerah, Institusi Keuangan/Perbankan, Masyarakat, Balai Lelang, Kantor Pertanahan, Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara, Penyerah Piutang, Debiur/Penjamin Utang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lain sebagainya.
KPKNL Pamekasan memiliki visi yang selaras dengan visi DJKN, yaitu “Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan”.
Misi KPKNL Pamekasan juga selaras dengan misi DJKN, yaitu (1) Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial; (2) Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara; (3) Mewujudkan ;ayanan lelang yang modern dan terpercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum; dan (4) Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.


Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder, KPKNLPamekasan memiliki Motto, yaitu "Siap ALAKOH” yang berarti "SiapBEKERJA" dalam bahasa madura. ”ALAKOH” sendiri merupakan singkatan darikata Akuntabel, Layanan, Amanah, Kesempurnaan, Orisinal, dan Hebat. Dalampelaksanaan pekerjaan sehari-hari, motto tersebut dapat diartikan sebagaiberikut:
§ Akuntabel:Seluruh hasil pekerjaan dan pelayanan yang diberikan dapatdipertanggungjawabkan.
§ Layanan:Bekerja dengan berorientasi pada layanan, memberikan pelayanan yang terbaikbagi stakeholder.
§ Amanah:Menganggap pekerjaan dan pelayanan sebagai amanah dari rakyat.
§ Kesempurnaan:Berusaha mewujudkan tercapainya kesempurnaan dalam setiap hasil pekerjaan.
§ Orisinal:Tidak mengesampingkan budaya dan kearifan lokal dalam bekerja dan memberikanpelayanan.
§ Hebat:Menjadi sebuah tim dan organisasi yang hebat dan berdaya saing.





