Selasa (19/07), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi di bidang Kekayaan Negara. Dalam kegiatan
kali ini KPKNL Pamekasan mengundang 35 satuan kerja (satker) dari masing-masing
wilayah kabupaten di pulau Madura.
Kegiatan sosialisasi ini
merupakan acara kolaborasi dari beberapa pelayanan yang ada di KPKNL Pamekasan. Dari
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) membawakan materi tentang Tata Cara Pemindahtanganan
Barang Milik Negara (BMN), Fungsional Penilaian membawakan materi tentang Penilai
Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Fungsional
Lelang membawakan materi Praktik Simulasi Permohonan Lelang Secara Daring, dan
dari Seksi Piutang Negara (PN) membawakan materi tentang Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, dalam rangka menyosialisasikan tentang pembangunan Zona Integritas Menuju
Wilayah Bersih dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM),
Seksi Kepatuhan Internal (KI) membawakan materi tentang Pengendalian Gratifikasi.
“KPKNL Pamekasan secara umum memiliki 4 tugas dan fungsi, yaitu pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang”, ucap Indera Widajanto selaku Kepala KPKNL Pamekasan mengawali kata sambutannya. Dalam hal pelayanan, Indera menyampaikan bahwa kolaborasi antar satker memiliki peranan yang penting. Hal ini terutama yang berhubungan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya hubungan baik dengan para satker menjadi hal yang sangat penting. “Jika satker mengalami kesulitan, baik dalam hal pelayanan pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, maupun lelang, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan KPKNL Pamekasan. Terlebih saat ini komunikasi dapat dilakukan dengan berbagai macam sarana, baik datang langsung maupun melalui media daring,” ujar Indera mengakhiri sambutannya.
Berlanjut ke acara
selanjutnya, Joko Surono selaku Kepala Seksi PKN menyampaikan materi tentang
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.06/2021 yang merupakan perubahan dari
PMK Nomor 11/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN. “Pemindahtanganan
terdiri dari tukar menukar, penjualan, pemindahtanganan melalui penyertaan
modal pemerintah (PMPP), dan hibah,” ujar Joko mengawali penyampaian materinya.
Joko menyampaikan bahwa selaku pengelola barang, KPKNL memiliki tugas yang
salah satunya adalah melakukan pengawasan atas persetujuan pemindahtanganan BMN
yang telah diterbitkan. Tidak hanya berjalan satu arah, di sesi pertama ini
ternyata sudah terdapat beberapa satker yang aktif bertanya mengenai pengelolaan
BMN dan dijawab oleh Joko dengan jelas.
Acara kemudian disambung
dengan sosialisasi PMK 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai
Pemerintah di Lingkungan DJKN. Agung Sutrisno selaku Penilai Pemerintah
Ahli Muda KPKNL Pamekasan menjelaskan secara garis besar tentang kegiatan penilaian yang
dilaksanakan di lingkungan DJKN. Sebelum memulai menjelaskan materi, menyambung
pertanyaan dari beberapa satker di sesi sebelumnya, Agung sedikit menjelaskan tentang
pelaksanaan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN. Selain itu, dalam
kesempatan ini Agung menjelaskan beberapa hal, di antaranya tentang jenis-jenis
nilai, ruang lingkup penilaian oleh Penilai Pemerintah, sampai dengan persyaratan
dalam permohonan penilaian.
Sesi ketiga diisi sosialisasi tentang
Lelang
oleh
Pelelang Ahli Muda KPKNL Pamekasan, Andi Prayitno. Isi dari sosialisasi kali ini
lebih banyak tentang bagaimana cara mengajukan permohonan lelang secara daring
melalui lelang.go.id. Agar lebih mudah dipahami, Andi juga melakukan simulasi tentang tata
cara mengajukan permohonan lelang secara langsung. Kegiatan ini meliputi
bagaimana cara pembuatan akun hingga mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan
lelang maupun objek lelang. "Yang sering keliru, satker memasukkan barang
yang akan dilelang untuk objek bongkaran masuk ke kategori barang tidak
bergerak, padahal seharusnya masuk kategori barang bergerak,” ujar Andi. Lebih jauh,
Andi menjelaskan bahwa berkas permohonan yang telah disampaikan melalui
lelang.go.id nantinya akan diverifikasi kelengkapan dan kebenarannya oleh Pelelang. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, pemohon dapat mencetak tiket
permohonan lelang yang dalam jangka waktu 14 hari bersama dengan berkas fisik harus dikirim ke KPKNL.
Di sesi selanjutnya, Ida
Nursanti selaku Kepala Seksi PN
membawakan materi seputar Pengurusan Piutang Negara untuk Kementerian/Lembaga. “Piutang Negara
adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak
Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau
akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
akibat lainnya yang sah,” ujar Ida mengawali materinya. Ida juga menjelaskan
tentang syarat-syarat penyerahan pengurusan piutang negara kepada KPKNL, salah
satunya adalah piutang negara dengan jumlah sisa kewajiban mulai dari Rp8.000.000,00 per Penanggung Utang.
Sesi terakhir
sosialisasi diisi dari Seksi KI. Dwi Agung Hari Utomo selaku Kepala Seksi KI menyampaikan
secara singkat seputar pelaksanaan program pembangunan ZI WBK/WBBM. Selain itu, dalam kesempatan ini
pula Agung menjelaskan tentang apa itu gratifikasi. “Korupsi itu banyak
jenisnya, tapi muaranya berasal dari gratifikasi,” ujar Agung. Menurut Agung, berawal dari gratifikasi, lama kelamaan dapat merambat ke jenis korupsi yang
lain, seperti suap, pemerasan, perbuatan curang, hingga kerugian negara. Dalam
kalimat penutupnya Agung tak lupa meminta dukungan kepada seluruh satker yang hadir
agar KPKNL Pamekasan dapat meraih predikat WBBM di tahun ini.
Sebagai komitmen
mendukung pengendalian gratifikasi, di penghujung acara tepat pada pukul 12.00
WIB, Agung mengajak para satker yang hadir untuk ikut menyuarakan slogan pengendalian
gratifikasi, yaitu “Area ini bersih, jangan kasih-kasih!... Kami sudah digaji
tidak perlu diberi lagi!” teriak para peserta yang hadir menutup kegiatan kali
ini.
(Seksi HI KPKNL Pamekasan)