Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Berita
Sosialisasi Bidang Kekayaan Negara
Muhammad Mukti Abadi
Rabu, 20 Juli 2022   |   176 kali

Selasa (19/07), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi di bidang Kekayaan Negara. Dalam kegiatan kali ini KPKNL Pamekasan mengundang 35 satuan kerja (satker) dari masing-masing wilayah kabupaten di pulau Madura.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan acara kolaborasi dari beberapa pelayanan yang ada di KPKNL Pamekasan. Dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) membawakan materi tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), Fungsional Penilaian membawakan materi tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Fungsional Lelang membawakan materi Praktik Simulasi Permohonan Lelang Secara Daring, dan dari Seksi Piutang Negara (PN) membawakan materi tentang Pengurusan Piutang Negara. Selain itu, dalam rangka menyosialisasikan tentang pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM), Seksi Kepatuhan Internal (KI) membawakan materi tentang Pengendalian Gratifikasi.

“KPKNL Pamekasan secara umum memiliki 4 tugas dan fungsi, yaitu pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang”, ucap Indera Widajanto selaku Kepala KPKNL Pamekasan mengawali kata sambutannya. Dalam hal pelayanan, Indera menyampaikan bahwa kolaborasi antar satker memiliki peranan yang penting. Hal ini terutama yang berhubungan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya hubungan baik dengan para satker menjadi hal yang sangat penting. “Jika satker mengalami kesulitan, baik dalam hal pelayanan pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, maupun lelang, jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan KPKNL Pamekasan. Terlebih saat ini komunikasi dapat dilakukan dengan berbagai macam sarana, baik datang langsung maupun melalui media daring,” ujar Indera mengakhiri sambutannya.

Berlanjut ke acara selanjutnya, Joko Surono selaku Kepala Seksi PKN menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.06/2021 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 11/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMN. “Pemindahtanganan terdiri dari tukar menukar, penjualan, pemindahtanganan melalui penyertaan modal pemerintah (PMPP), dan hibah,” ujar Joko mengawali penyampaian materinya. Joko menyampaikan bahwa selaku pengelola barang, KPKNL memiliki tugas yang salah satunya adalah melakukan pengawasan atas persetujuan pemindahtanganan BMN yang telah diterbitkan. Tidak hanya berjalan satu arah, di sesi pertama ini ternyata sudah terdapat beberapa satker yang aktif bertanya mengenai pengelolaan BMN dan dijawab oleh Joko dengan jelas.

Acara kemudian disambung dengan sosialisasi PMK 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN. Agung Sutrisno selaku Penilai Pemerintah Ahli Muda KPKNL Pamekasan menjelaskan secara garis besar tentang kegiatan penilaian yang dilaksanakan di lingkungan DJKN. Sebelum memulai menjelaskan materi, menyambung pertanyaan dari beberapa satker di sesi sebelumnya, Agung sedikit menjelaskan tentang pelaksanaan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BMN. Selain itu, dalam kesempatan ini Agung menjelaskan beberapa hal, di antaranya tentang jenis-jenis nilai, ruang lingkup penilaian oleh Penilai Pemerintah, sampai dengan persyaratan dalam permohonan penilaian.

Sesi ketiga diisi sosialisasi tentang Lelang oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Pamekasan, Andi Prayitno. Isi dari sosialisasi kali ini lebih banyak tentang bagaimana cara mengajukan permohonan lelang secara daring melalui lelang.go.id. Agar lebih mudah dipahami, Andi juga melakukan simulasi tentang tata cara mengajukan permohonan lelang secara langsung. Kegiatan ini meliputi bagaimana cara pembuatan akun hingga mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan lelang maupun objek lelang. "Yang sering keliru, satker memasukkan barang yang akan dilelang untuk objek bongkaran masuk ke kategori barang tidak bergerak, padahal seharusnya masuk kategori barang bergerak,” ujar Andi. Lebih jauh, Andi menjelaskan bahwa berkas permohonan yang telah disampaikan melalui lelang.go.id nantinya akan diverifikasi kelengkapan dan kebenarannya oleh Pelelang. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, pemohon dapat mencetak tiket permohonan lelang yang dalam jangka waktu 14 hari bersama dengan berkas fisik harus dikirim ke KPKNL.

Di sesi selanjutnya, Ida Nursanti selaku Kepala Seksi PN membawakan materi seputar Pengurusan Piutang Negara untuk Kementerian/Lembaga. “Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah,” ujar Ida mengawali materinya. Ida juga menjelaskan tentang syarat-syarat penyerahan pengurusan piutang negara kepada KPKNL, salah satunya adalah piutang negara dengan jumlah sisa kewajiban mulai dari Rp8.000.000,00 per Penanggung Utang.

Sesi terakhir sosialisasi diisi dari Seksi KI. Dwi Agung Hari Utomo selaku Kepala Seksi KI menyampaikan secara singkat seputar pelaksanaan program pembangunan ZI WBK/WBBM. Selain itu, dalam kesempatan ini pula Agung menjelaskan tentang apa itu gratifikasi. “Korupsi itu banyak jenisnya, tapi muaranya berasal dari gratifikasi,” ujar Agung. Menurut Agung, berawal dari gratifikasi, lama kelamaan dapat merambat ke jenis korupsi yang lain, seperti suap, pemerasan, perbuatan curang, hingga kerugian negara. Dalam kalimat penutupnya Agung tak lupa meminta dukungan kepada seluruh satker yang hadir agar KPKNL Pamekasan dapat meraih predikat WBBM di tahun ini.

Sebagai komitmen mendukung pengendalian gratifikasi, di penghujung acara tepat pada pukul 12.00 WIB, Agung mengajak para satker yang hadir untuk ikut menyuarakan slogan pengendalian gratifikasi, yaitu “Area ini bersih, jangan kasih-kasih!... Kami sudah digaji tidak perlu diberi lagi!” teriak para peserta yang hadir menutup kegiatan kali ini.

 

(Seksi HI KPKNL Pamekasan)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Stadion Nomor 104 Pamekasan, Jawa Timur - 69323
(0324) 330830
(0324) 336330
kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini