Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Berita
Rapat Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan BMD, Lelang BMD, dan Pengurusan Piutang Daerah
Yeni Sunarti
Sabtu, 08 Februari 2020   |   291 kali

Sampang, Kamis (06/02/2020) bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Sampang, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Lelang Barang Milik Daerah, dan Pengurusan Piutang Daerah. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto beserta jajaran, Kepala KPKNL Pamekasan Harmaji beserta jajaran, Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang Saryono beserta jajaran, serta para Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Sampang.

 

Dalam sambutannya sekaligus membuka rapat, Yuliadi Setiyawan menyampaikan bahwa secara sistem, penanganan BMD, lelang BMD, dan urusan piutang daerah dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Namun demikian, hal tersebut juga berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, mengingat BMD itu ada di mana-mana, tersebar di seluruh OPD-OPD termasuk terkait urusan piutang daerah. Masih terdapat beberapa catatan penting yang harus diselesaikan ke depan dalam pengelolaan BMD, diantaranya pencatatan aset yang belum akurat, aset yang tidak didukung dengan data yang andal, seperti sertifikat atau bukti kepemilikan banyak yang belum dimiliki, dan proses penyusunan laporan yang masih kurang tepat, sering kali harus dilakukan jemput bola oleh BPPKAD. Terkait dengan pelaksanaan lelang BMD, BPPKAD sudah 2 kali melakukan lelang penghapusan BMD melalui KPKNL Pamekasan, namun tidak laku.

 

Kemudian terkait dengan penyelesaian piutang daerah dan penghapusannya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, Yuliadi meminta kepada seluruh OPD bisa mengikuti tahapan penyelesaian/penghapusan piutang daerah sesuai dengan tata kelola tersebut. Diharapkan dengan ketentuan yang ada, penyelesaian/penghapusan piutang daerah bisa dilaksanakan sebagaimana yang dipersyaratkan.

 

Menutup sambutannya, Yuliadi berharap dengan kehadiran Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan beserta jajarannnya, Pemerintah Kabupaten Sampang akan mendapatkan masukan dan arahan untuk tertibnya pengelolaan BMD, pelaksanaan lelang BMD, dan penyelesaian piutang daerah.

 

Sebelum menjawab harapan tersebut di atas, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto dalam pemaparannya memperkenalkan terlebih dahulu kepada peserta rapat, apa itu organisasi Ditjen Kekayaan Negara. DJKN merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan, seperti halnya Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, atau Ditjen Perbendaharaan, yang mana untuk tingkat regional dikenal dengan Kanwil DJKN dan di tingkat operasional dikenal dengan KPKNL. Saat ini DJKN memiliki empat tugas dan fungsi, yaitu pengelolaan kekayaan negara, pelayanan penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang.

 

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan kerjasama antara KPKNL Pamekasan dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, yaitu dalam hal pengurusan piutang daerah penyerahan Dinas Koperasi. Lelang juga telah dilakukan, namun belum masif. Kalau BMD itu sudah lewat waktu dan tidak efisien digunakan, harusnnya dilakukan penghapusan sesuai mekanisme yang ada. Kabupaten Sampang telah berstatus WTP, tentunya opini ini harus terus diperjuangkan, artinya selalu bisa dipertahankan. Apabila Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan piutang-piutang yang belum terselesaikan, agar menghubungi KPKNL Pamekasan untuk dapat dilakukan pengurusan. Pada dasarnya semua bisa diselesaikan, ada mekanisme penyelesaiannya. Piutang tidak selalu seratus persen bisa ditagih, tergantung kondisinya. Ada mekanisme penghapusannya yang bisa ditindaklanjuti”, ujar Etto.

 

“Mekanisme pengelolaan barang oleh DJKN dan Pemda sebenarnya sama, jika DJKN mengurus BMN, Pemda sendiri mengurus BMD. Sumber hukumnya satu, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang tersebut diturunkan melalui Peraturan Pemerintah sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk BMN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk BMD, intinya sama, yaitu pengelolaan harus dilakukan secara tertib. Di Kabupaten Sampang, pengguna barang adalah OPD-OPD yang ada, sedangkan pengelolanya adalah Sekretariat Daerah dalam hal ini dilakukan oleh BPPKAD. Jadi harus ada kerjasama yang baik, apabila kondisinya belum tertib, silahkan dilakukan penertiban oleh Sekretariat Daerah”, tambah Etto.

 

Etto juga menjelaskan bahwa  saat ini penerimaan negara/daerah tidak hanya ditopang dari pajak maupun retribusi, namun peran PNBP diharapkan dapat menunjang untuk mewujudkan kemampuan finansial yang kuat. Diharapkan Pemerintah Daerah dapat mewujudkan ekonomi kreatif dalam menciptakan nilai-nilai finansial untuk sumber pendapatan yang baru. Jika melihat di Kementerian Keuangan, tidak akan membiarkan aset itu menganggur, aset itu harus menghasilkan uang, aset itu harus bekerja.

 

Terakhir Etto mempersilakan untuk dilakukan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sampang dengan KPKNL Pamekasan dalam hal pengelolaan/penilaian BMD, lelang BMD, dan pengurusan piutang daerah untuk mewujudkan WTP yang berkelanjutan.

 

Menambahkan apa yang disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Harmaji selaku Kepala KPKNL Pamekasan melaporkan terkait kondisi kerjasama antara KPKNL Pamekasan dengan Pemerintah Kabupaten Sampang. Yang berjalan aktif selama ini adalah pengurusan piutang daerah penyerahan dari Dinas Koperasi Kabupaten Sampang. Dinas Koperasi telah menyerahkan pengurusan piutang daerah kepada KPKNL Pamekasan sebanyak 78 berkas kasus, sampai dengan proses pengurusan terakhir, nilainya sebesar 1,3 milyar, terselesaikan sebanyak 33 berkas kasus dengan nilai sebesar 778 juta atau 58%.

 

Harmaji menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan piutang daerah tidaklah mudah, namun KPKNL Pamekasan terus berupaya, terus bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal. Harmaji juga menjelaskan terkait tahapan-tahapan maupun pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam proses pengurusan piutang macet oleh PUPN/KPKNL.

 

Terkait dengan pelayanan lelang, Harmaji menyampaikan kepada peserta rapat bahwa apabila ingin mengetahui pelaksanaan lelang oleh KPKNL Pamekasan, cukup melihat di portal lelang, yaitu www.lelang.go.id. Di sini akan diketahui berapa barang yang akan dilelang dan berapa nilai limit yang ditawarkan. Jadi harapan lelang secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dapat terwujud.


“Sebagaimana arahan Bapak Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur tadi, agar BMD bisa tertib administrasi, fisik, maupun hukum, kami siap dan terbuka apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang mengajukan permohonan pengelolaan/penilaian BMD, lelang BMD, dan pengurusan piutang daerah”, pukas Harmaji.


Acara rapat ditutup dengan closing statemen dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang yang mendukung kerjasama anatara Pemerintah Kabupaten Sampang dengan KPKNL Pamekasan, sehingga pengelolaan BMD, lelang BMD, dan penanganan piutang daerah macet dapat terselesaikan sesuai ketentuan.


(naskah dan foto: Seksi HI KPKNL Pamekasan)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Stadion Nomor 104 Pamekasan, Jawa Timur - 69323
(0324) 330830
(0324) 336330
kpknlpamekasan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini