Dampak penyebaran wabah Covid-19 masih tetap terasa di tengah masyarakat hingga saat ini, salah satunya terhadap menurunnya kemampuan Penanggung Utang atau Debitur untuk memenuhi kewajiban menyelesaikan utangnya. Keberhasilan dalam mengupayakan Debitur untuk dapat melunasi utangnya merupakan suatu tantangan tersendiri bagi para pengawal Hak Pemerintah terkait Piutang Negara di masa pasca pandemi Covid-19 sekarang ini. Namun, seperti halnya pada industri perbankan yang menerapkan beberapa sistem yang dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas, contohnya penurunan suku bunga angsuran pinjaman ataupun memberikan pengurangan jumlah angsuran pinjaman kepada para nasabah mereka.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuat suatu terobosan dalam rangka mempercepat tertagihnya piutang negara yang merupakan hak pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara, yaitu dengan ditetapkannya beberapa aturan untuk percepatan penyelesaian piutang negara. Di mana salah satunya dibuat dengan latar belakang imbas dari wabah Covid-19. Adapun aturan-aturan dimaksud antara lain:
Menurut data laporan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN di Jakarta tanggal 8 September 2022, profil Piutang Negara pada PUPN sampai dengan 31 Agustus 2022, salah satunya terkait dengan usia piutang. Disampaikan bahwa terdapat 1.908 Berkas Kasus Piutang negara (BKPN) yang hingga saat ini masih diurus oleh PUPN sejak penyerahan 20 tahun yang lalu. Hal ini juga menjadi alasan mengapa perlu dilakukan percepatan penyelesaian Piutang Negara, dengan didukung sumber daya manusia di bidang piutang negara (Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara).
Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu:
Beberapa penegasan-penegasan yang dibuat dan tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2022, yang bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN sebagai berikut:
Namun demikian, penerapan pasal demi pasal pada PP Nomor
28 Tahun 2022 tersebut masih menunggu penetapan peraturan yang lebih rinci yang
sifatnya operasional, sehingga memberikan persamaan persepsi dalam
pelaksanaannya. Adapun penyusunan peraturan operasional tersebut akan
ditetapkan setelah dilakukan berbagai kegiatan yang sifatnya koordinasi dan
kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Bursa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA),
Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Direktorat Lelang maupun Balai
Lelang, Pemerintah Daerah, Samsat, Dukcapil, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Penulis: Ida Nursanti Dewi Aprilini, Kepala Seksi
Piutang Negara, KPKNL Pamekasan.