Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Kelola Keuangan Negara Melalui Penyelesaian Piutang Negara
Nowo Agus Riswantoro
Rabu, 21 Desember 2022   |   307 kali

Dampak penyebaran wabah Covid-19 masih tetap terasa di tengah masyarakat hingga saat ini, salah satunya terhadap menurunnya kemampuan Penanggung Utang atau Debitur untuk memenuhi kewajiban menyelesaikan utangnya. Keberhasilan dalam mengupayakan Debitur untuk dapat melunasi utangnya merupakan suatu tantangan tersendiri bagi para pengawal Hak Pemerintah terkait Piutang Negara di masa pasca pandemi Covid-19 sekarang ini. Namun, seperti halnya pada industri perbankan yang menerapkan beberapa sistem yang dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas, contohnya penurunan suku bunga angsuran pinjaman ataupun memberikan pengurangan jumlah angsuran pinjaman kepada para nasabah mereka.


Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuat suatu terobosan dalam rangka mempercepat tertagihnya piutang negara yang merupakan hak pemerintah dalam mewujudkan tujuan bernegara, yaitu dengan ditetapkannya beberapa aturan untuk percepatan penyelesaian piutang negara. Di mana salah satunya dibuat dengan latar belakang imbas dari wabah Covid-19. Adapun aturan-aturan dimaksud antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2022.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2022.  Melalui program ini bertujuan tidak hanya membantu upaya pemulihan ekonomi nasional, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua PUPN Cabang Papua serta Serah Terima Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan DJKN yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 27 September 2022.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-2/KN/2022 tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara.

Menurut data laporan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN di Jakarta tanggal 8 September 2022, profil Piutang Negara pada PUPN sampai dengan 31 Agustus 2022, salah satunya terkait dengan usia piutang. Disampaikan bahwa terdapat 1.908 Berkas Kasus Piutang negara (BKPN) yang hingga saat ini masih diurus oleh PUPN sejak penyerahan 20 tahun yang lalu. Hal ini juga menjadi alasan mengapa perlu dilakukan percepatan penyelesaian Piutang Negara, dengan didukung sumber daya manusia di bidang piutang negara (Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara).


Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu:

  1. Mempercepat penyelesaian Piutang Negara;
  2. Dukungan terhadap Satgas BLBI;
  3. Memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik; dan
  4. Memperkuat tugas dan wewenang PUPN. 

Beberapa penegasan-penegasan yang dibuat dan tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2022, yang bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN sebagai berikut:

  1. Pengaturan norma “perbuatan melawan hukum” bagi pihak yang menghalangi tugas-tugas PUPN.
  2. Kewajiban debitur untuk mengosongkan jaminan yang akan dilelang.
  3. Pengaturan bahwa barang jaminan yang diurus PUPN tidak dapat dilakukan eksekusi oleh pihak lain (sita persamaan).
  4. Pengaturan bahwa barang jaminan PUPN yang habis masa berlaku tetap dapat dilakukan eksekusi.
  5. Penegasan kewenangan PUPN untuk menyita harta kekayaan lain yang tidak dijaminkan.
  6. Penegasan bahwa Pernyataan Bersama dan Surat Paksa mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang in-kracht.
  7. Penegasan bahwa piutang negara mempunyai hak mendahului untuk pembayaran tagihan.
  8. Tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.
  9. Pengaturan rincian barang jaminan/harta kekayaan yang dapat dialihkan secara paksa.
  10. PUPN dapat mengurus piutang badan-badan sui generis.
  11. Pengaturan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah disita oleh PUPN.
  12. Penyerah Piutang bisa membeli sendiri agunannya melalui lelang.
  13. Pembayaran utang bisa dengan uang tunai atau dengan penyerahan aset. 

Namun demikian, penerapan pasal demi pasal pada PP Nomor 28 Tahun 2022 tersebut masih menunggu penetapan peraturan yang lebih rinci yang sifatnya operasional, sehingga memberikan persamaan persepsi dalam pelaksanaannya. Adapun penyusunan peraturan operasional tersebut akan ditetapkan setelah dilakukan berbagai kegiatan yang sifatnya koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Bursa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Direktorat Lelang maupun Balai Lelang, Pemerintah Daerah, Samsat, Dukcapil, dan Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

Penulis: Ida Nursanti Dewi Aprilini, Kepala Seksi Piutang Negara, KPKNL Pamekasan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini