Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
KPKNL Palu Ikrarkan Netralitas Pegawai, Demi Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Angger Dewantara
Selasa, 17 Januari 2023   |   144 kali

Palu (17/01) – Seluruh pegawai KPKNL Palu hadir dan terlibat dalam kegiatan penandatanganan Ikrar Netralitas Pegawai pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepada Daerah. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Krisdianto, Kepala KPKNL Palu.

Krisdianto dalam sambutannya menyampaikan, "Penandatanganan dan pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai ini dilakukan dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik".

Krisdianto menambahkan bahwa pegawai dalam menjalankan kewajiban mengenai netralitas pegawai Kementerian Keuangan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-16/MK.1/2022.

Selain menandatangani ikrar netralitas pegawai, terdapat beberapa hal yang disampaikan langsung oleh Krisdianto kepada seluruh pegawai KPKNL Palu, “Menjelang tahun politik, saya mengingatkan kepada seluruh pegawai dan juga diri saya sendiri, bahwa kita harus membatasi dan mem­-filter hal yang kita tonton melalui media sosial. Hal ini merupakan upaya kita untuk menjaga pola pikir. Saya melihat, media sosial akan menjadi platform untuk membagikan  berbagai konten politik oleh masing-masing calon kepala daerah ataupun partai.”

Krisdianto juga menyampaikan bahwa dirinya tidak melarang para pegawai untuk mendukung pihak tertentu, pasangan calon, ataupun partai karena hal tersebut merupakan hak warga negara.

“Namun, agar dukungan tersebut tetap disimpan untuk diri sendiri serta tetap menampilkan dan memberikan sikap netral sebagai sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbau Krisdianto.

“Selain menjaga sikap dan tutur kata, kita juga harus berhati-hati dalam bersosial media, menghindari untuk berbuat sesuatu yang menjurus seperti memberikan dukungan seperti berpose foto dengan jari yang menjadi simbol suatu kelompok politik. Tentunya juga kita harus menjaga jempol, jangan sampai kita terpancing untuk membagikan unggahan yang bersifat provokasi dan melupakan kewajiban sebagai ASN untuk menjaga netralitas,” tambah Krisdianto sebagaimana disampaikan juga oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya Ikrar dideklarasikan oleh Kepala KPKNL Palu dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Palu. Ikrar Netralitas ASN tersebut berisi di antaranya :

1.  Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di Kementerian Keuangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan baik sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepada Daerah.

2.  Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3.  Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

4.  Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Terakhir, Krisdianto menegaskan untuk selalu menanamkan pada diri sendiri bahwa sejatinya kewajiban ASN adalah setia dan taat kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah Indonesia, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

(teks dan foto : Angger Dewantara)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 55, Tatura Utara, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
(0451) 8202737
-
kpknlpalu@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini