Palu (28/12/2022) – Inspektorat Daerah
Pemerintah Kabupaten Buol mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Palu dalam hal koordinasi terkait penyerahan Piutang Daerah
kepada PUPN dalam hal ini yaitu KPKNL Palu.
Tim Inspektorat Daerah terdiri dari
Yusri, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
(PPUD) beserta Tim menyampaikan, “Kedatangan kami kepada KPKNL Palu adalah dalam
rangka rekonsiliasi data setoran pengembalian melalui KPKNL dan juga terkait
pelimpahan kasus kerugian daerah/desa/sekolah yang telah jatuh tempo.”
Berdasarkan keterangan yang dihimpun,
bahwa terdapat total 28 berkas piutang daerah yang diserahkan kepada KPKNL Palu
dengan besaran mencapai Rp1,2 miliar. Jakaria Korompot (KPKNL Palu)
menyampaikan, “Kami telah secara sekilas menelaah semua berkas yang diserahkan,
dan berdasarkan PMK 137 tahun 2022 sepertinya keseluruhan berkas dapat diterima
oleh PUPN (KPKNL Palu) sebab seluruh piutang yang diserahkan memiliki barang
jaminan, dan juga mayoritas jumlah piutang diatas nominal Rp8 juta.”
Namun, Jakaria juga menyampaikan bahwa
hal tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar KPKNL Palu menerima berkas
tersebut. Pihaknya akan tetap melakukan verifikasi secara mendetail terkait
kelengkapan persyaratan dokumen tersebut.
Krisdianto, kepala KPKNL Palu menyampaikan Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim KPKNL Palu,Kepala KPKNL Palu yang juga selaku Kepala PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang didasari
resume hasil verifikasi berkas yang telah tim kami lakukan. Ia juga mengutarakan
bahwa pihaknya senang dengan itikad baik Pemda Buol untuk bersinergi dengan
KPKNL Palu dengan diserahkan berkas piutang daerah ini dan berharap agar di
tahun berikutnya 2023, seluruh upaya penagihan dapat dilakukan secara optimal.
Yusri menyampaikan bahwa pihaknya akan
sangat terbuka terhadap permintaan dokumen yang mungkin harus dilengkapi di
kemudian hari, dan juga berharap agar Pemda Buol dan KPKNL Palu dapat sepaham
untuk sama-sama melakukan upaya penagihan piutang negara maupun piutang daerah.
Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Palu