Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Menuju Tahun 2023, Buol Menjadi Target Penagihan Piutang oleh PUPN
Angger Dewantara
Kamis, 29 Desember 2022   |   70 kali

Palu (28/12/2022) – Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Buol mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu dalam hal koordinasi terkait penyerahan Piutang Daerah kepada PUPN dalam hal ini yaitu KPKNL Palu.

Tim Inspektorat Daerah terdiri dari Yusri, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUD) beserta Tim menyampaikan, “Kedatangan kami kepada KPKNL Palu adalah dalam rangka rekonsiliasi data setoran pengembalian melalui KPKNL dan juga terkait pelimpahan kasus kerugian daerah/desa/sekolah yang telah jatuh tempo.”

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bahwa terdapat total 28 berkas piutang daerah yang diserahkan kepada KPKNL Palu dengan besaran mencapai Rp1,2 miliar. Jakaria Korompot (KPKNL Palu) menyampaikan, “Kami telah secara sekilas menelaah semua berkas yang diserahkan, dan berdasarkan PMK 137 tahun 2022 sepertinya keseluruhan berkas dapat diterima oleh PUPN (KPKNL Palu) sebab seluruh piutang yang diserahkan memiliki barang jaminan, dan juga mayoritas jumlah piutang diatas nominal Rp8 juta.”

Namun, Jakaria juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar KPKNL Palu menerima berkas tersebut. Pihaknya akan tetap melakukan verifikasi secara mendetail terkait kelengkapan persyaratan dokumen tersebut.

Krisdianto, kepala KPKNL Palu menyampaikan Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim KPKNL Palu,Kepala KPKNL Palu yang juga selaku Kepala PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang didasari resume hasil verifikasi berkas yang telah tim kami lakukan. Ia juga mengutarakan bahwa pihaknya senang dengan itikad baik Pemda Buol untuk bersinergi dengan KPKNL Palu dengan diserahkan berkas piutang daerah ini dan berharap agar di tahun berikutnya 2023, seluruh upaya penagihan dapat dilakukan secara optimal.

Yusri menyampaikan bahwa pihaknya akan sangat terbuka terhadap permintaan dokumen yang mungkin harus dilengkapi di kemudian hari, dan juga berharap agar Pemda Buol dan KPKNL Palu dapat sepaham untuk sama-sama melakukan upaya penagihan piutang negara maupun piutang daerah. 

 

Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 55, Tatura Utara, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
(0451) 8202737
-
kpknlpalu@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini