Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Instalasi Jaringan Fiber Optic, Potensi Besar PNBP
Angger Dewantara
Kamis, 17 Februari 2022   |   439 kali

Donggala (18/2) - Pemasangan jaringan fiber optic milik PT. Telkom Indonesia menjadi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dipicu dengan rencana instalasi kabel jaringan fiber optic­ di ruas jalan trans-sulawesi pada Kabupaten Donggala yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada satuan kerja (satker) Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, sebagai pengelola BMN, berperan sebagai pihak yang berwenang untuk menerbitkan persetujuan pengelolaan pada BMN tersebut berupa persetujuan sewa. Hernio, pelaksana pada seksi pengelolaan kekayaan negara menerangkan, "Instalasi jaringan kabel fiber optic merupakan kegiatan komersil bisnis, kebetulan beroperasi melewati BMN yaitu jalan yang dicatat oleh satker BPJN, untuk itu perlu dikenakan biaya sewa karena wajib diakui untuk menjadi PNBP."

 

Namun, pada saat ini proses tersebut sedang digarap oleh KPKNL Palu dan sedang dilakukan penilaian oleh seksi pelayanan penilaian KPKNL Palu untuk menghitung besaran sewa yang akan dikenakan kepada PT. Telkom Indonesia. Eko, Pejabat Fungsional Penilai Muda pada KPKNL Palu yang melakukan penilaian terhadap jalan tersebut menerangkan bahwa objek yang akan disewakan merupakan sebagian badan jalan sepanjang ±62 kilometer.

 

Eko menambahkan, "Objek yang disewakan yaitu di ruas trans sulawesi Kabupaten Donggala, serta kabel optik yang membentang tepatnya sepanjang kurang lebih 62 kilometer melintasi 10 desa Sabang, Soi Yong, Panii, Pongerang, Malonas, Rerang, Long, Panggalasiang, Tonggolobibi, dan Siboang yang terletak pada 2 kecamatan, Sabang hingga Sojol menghubungkan antar tower pemancar" Eko dan Tim pun telah melakukan survey lapangan untuk melakukan penilaian dan saat ini sedang dalam proses perhitungan, dan tinggal menunggu hasil nilainya tertuang dalam laporan penilaian.

 

Menurut keterangan, proses persetujuan sewa BMN dapat terbit setelah proses penilaian selesai dan juga pihak BPJN dengan PT. Telkom Indonesia telah melampirkan MoU kepada KPKNL Palu. Rencananya, masih terdapat beberapa BMN BPJN yang juga akan dimanfaatkan untuk instalasi kabel jaringan, sehingga diharapkan dapat direalisasikan sebagai bentuk pengamanan BMN dan juga realisasi PNBP dari pengelolaan kekayaan negara.

 

Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 55, Tatura Utara, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
(0451) 8202737
-
kpknlpalu@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini