Palu (17/12) - Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan
pada Kejaksaan Negeri Morowali. Lelang dilaksanakan di ruang E-Auction KPKNL
Palu secara online pada laman www.lelang.go.id dengan mekanisme close-bidding.
Objek yang dilelang berupa 30 ton beras, merupakan barang
bukti perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Palu. Lelang dipandu oleh Jahantus
Banjarnahor, selaku Pejabat Fungsional
Pelelang KPKNL Palu serta dihadiri oleh Noldi Sompie, S.H. selaku pihak penjual dari Kejaksaan Negeri Morowali, serta
Reza Hendrawan Rahman dan Tega O Zamzami selaku saksi. Dalam lelang, obyek laku terjual dengan pokok lelang sebesar Rp91.999.999,00.
Kejaksaan Negeri Morowali memberikan apresiasi
terhadap kerja sama dan totalitas KPKNL Palu dalam menjalin kerja sama sehingga
lelang dapat terlaksana dengan baik. “Saya sangat berterimakasih dan senang objek
lelang tersebut laku melalui sarana aplikasi yang saat ini digunakan dalam
melakukan lelang tentu saja sangat memudahkan dan bermanfaat bagi kami dari
pihak pemohon lelang,” ujar Noldi Sompie, S.H.
“KPKNL Palu turut berterima kasih atas apresiasi
yang diberikan, tentu saja kami sangat berharap kedepannya banyak barang-barang
rampasan yang terjual melalui lelang. Tentu saja dengan kontribusi dari para pengguna
jasa lelang dalam melakukan lelang melalui KPKNL Palu maka kita turut
menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pokok
lelang," tutur Banjar.
Penulis : Tim Hukum dan Informasi KPKNL Palu