Belakangan
media sosial dan laman resmi pemerintah menggaungkan bahwa Aparatur Sipil
Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, dilengkapi
dengan berbagai pose foto yang harus dihindari. Bahkan sikap netral ini sampai
harus diwujudkan dalam larangan berpose ketika berfoto, sebuah kegiatan di
ranah privat. Mengapa harus sedemikian terang benderang sikap netral itu
ditampakkan?
Jika
menggunakan model kalimat yang sedang marak digunakan di media sosial maka
pertanyaannya adalah Emang boleh
senetral itu?
Ya,
karena memang sepenting itu untuk bersikap netral
Sebagai
individu, ASN yang juga bagian dari masyarakat, tentu memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam memilih ketika Pemilihan Umum (Pemilu). Para ASN
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperkaya informasi diri untuk
memilih yang terbaik dalam kontestasi politik bernama Pemilu.
Namun,
ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayan publik yang harus
memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Dalam melaksanakan tugasnya,
ASN memilik sumber daya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Maka sikap
netral menjauhkan ASN dari diskriminasi
layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN. Jika muncul kesenjangan karena
perbedaan pilihan dan preferensi, maka sinergi akan sulit untuk dicapai. Sikap
netral ASN bermuara pada penguatan profesionalisme.
Netralitas
ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka komunikasi saat ini. Bagi mereka yang
telah mengalami lebih dari 4 atau 5 kali pemilu, pasti dapat merasakan
perbedaan signifikan pemilu-pemilu sebelum adanya media sosial dan akses internet
dengan pemilu pada masa sekarang. Diskusi dan kampanye rasanya tak mengenal batas ruang dan
waktu, dengan intensitas yang naik berkali lipat dibandingkan pemilu sebelum
era media sosial. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang semakin
menguatkan betapa netralitas sektor pelayanan publik penting ditegakkan. Ruang
publik seakan tidak pernah sepi dari pembicaraan tentang politik, kadang deras
dengan arus berita bohong dan kampanye hitam. Bahkan sebuah foto dapat menjadi
bahan diskusi hingga bahan kampanye hitam.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalah pihak yang berkewajiban memberi pelayanan secara adil
dan menggunakan sumber daya negara hanya untuk kepentingan masyarakat. Di atas
kewajiban sebagai pemilih, ada kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan
netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap netral
dan menyimpan prinsip politik untuk diri sendiri dapat menimbulkan suasana
kondusif di lingkungan kerja dan meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan
tugas. Mari tunaikan kewajiban dan hak negara sebagai warga negara yang baik,
melalui sikap pelayan publik yang netral dan melayani.