Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Mengapa ASN harus Netral dalam Berpolitik?
Neni Puji Artanti
Rabu, 15 November 2023   |   8968 kali

Belakangan media sosial dan laman resmi pemerintah menggaungkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, dilengkapi dengan berbagai pose foto yang harus dihindari. Bahkan sikap netral ini sampai harus diwujudkan dalam larangan berpose ketika berfoto, sebuah kegiatan di ranah privat. Mengapa harus sedemikian terang benderang sikap netral itu ditampakkan?

Jika menggunakan model kalimat yang sedang marak digunakan di media sosial maka pertanyaannya adalah Emang boleh senetral itu?

Ya, karena memang sepenting itu untuk bersikap netral

Sebagai individu, ASN yang juga bagian dari masyarakat, tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih ketika Pemilihan Umum (Pemilu). Para ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperkaya informasi diri untuk memilih yang terbaik dalam kontestasi politik bernama Pemilu.

Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Dalam melaksanakan tugasnya, ASN memilik sumber daya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Maka sikap netral menjauhkan ASN dari diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN. Jika muncul kesenjangan karena perbedaan pilihan dan preferensi, maka sinergi akan sulit untuk dicapai. Sikap netral ASN bermuara pada penguatan profesionalisme.

Netralitas ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka komunikasi saat ini. Bagi mereka yang telah mengalami lebih dari 4 atau 5 kali pemilu, pasti dapat merasakan perbedaan signifikan pemilu-pemilu sebelum adanya media sosial dan akses internet dengan pemilu pada masa sekarang. Diskusi dan kampanye rasanya tak mengenal batas ruang dan waktu, dengan intensitas yang naik berkali lipat dibandingkan pemilu sebelum era media sosial. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang semakin menguatkan betapa netralitas sektor pelayanan publik penting ditegakkan. Ruang publik seakan tidak pernah sepi dari pembicaraan tentang politik, kadang deras dengan arus berita bohong dan kampanye hitam. Bahkan sebuah foto dapat menjadi bahan diskusi hingga bahan kampanye hitam.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pihak yang berkewajiban memberi pelayanan secara adil dan menggunakan sumber daya negara hanya untuk kepentingan masyarakat. Di atas kewajiban sebagai pemilih, ada kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap netral dan menyimpan prinsip politik untuk diri sendiri dapat menimbulkan suasana kondusif di lingkungan kerja dan meningkatkan fokus terhadap penyelenggaraan tugas. Mari tunaikan kewajiban dan hak negara sebagai warga negara yang baik, melalui sikap pelayan publik yang netral dan melayani. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini