Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Kemenkeu Anggarkan Pengadaan Kendaraan Dinas Listrik Untuk Tahun 2024, Sudah Proporsional?
Angger Dewantara
Selasa, 16 Mei 2023   |   3043 kali

Sepertinya semakin relevan apabila saat ini kita mengatakan bahwa realisasi kendaraan dinas listrik semakin dekat. Bagaimana tidak? Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana untuk pengadaan kendaraan dinas listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) diperuntukkan bagi Jabatan Eselon I dan Eselon II dengan rincian, harga mobil listrik untuk pejabat Eselon I yakni  sebesar Rp966/unit juta dan Rp746juta/unit untuk Eselon II, biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi daya. Tidak hanya itu dianggarkan juga biaya pengadaan motor listrik sebesar Rp28juta/unit dan khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor Rp430juta/unit.

Meskipun menimbulkan banyak perbincangan di masyarakat, namun hal ini merupakan bentuk upaya dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai yang termaktub dalam Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022. Meskipun begitu, tentu secara teknis pengadaan kendaraan listrik ini juga harus dapat menjawab kebutuhan teknis untuk mobilitas pejabat/pegawai, dan jangan sampai penggunaannya justru menjadi hambatan bagi penggunanya. Saat ini, di Indonesia pasar kendaraan listrik khususnya roda 4 sangatlah ramai, banyak produsen produsen Jepang, Eropa, hingga Amerika yang menjajakan produk mobil listriknya dengan berbagai fitur kelebihan dan juga dengan berbagai kapasitas baterai.

Pada artikel sebelumnya berjudul ‘Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Sudah Saatnya?’, penulis pernah memberikan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.

Daya Tahan Kendaraan, yang menyangkut iklim yang akan dihadapi mobil listrik di Indonesia dan juga terhadap kondisi jalan di tanah air yang masih banyak memiliki medan yang kurang bersahabat. Namun hal ini dapat terjawab seiring telah banyaknya mobil listrik yang masuk di Indonesia dan hingga saat ini produknya masih banyak berseliweran di jalan raya. Karena menggunakan platform yang sama dengan mobil konvensional, mobil-mobil listrik ini juga mampu melibas jalanan Indonesia dengan sangat capable.

Biaya Perawatan, khusus untuk mobil dinas sepertinya pertimbangan akan biaya perawatan sudah bisa terjawab dengan dianggarkannya biaya perawatan kendaraan listrik tersebut dalam PMK nomor 49 Tahun 2023 tersebut dengan kriteria biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun. Meskipun begitu, merk pabrikan juga saat ini banyak yang menawarkan opsi garansi baterai.

Berbicara baterai kendaraan listrik, harga baterai yang sangat tinggi menjadi salah satau penghalang mengapa konsumen di Indonesia masih enggan menggunakan kendaraan listrik. Harga baterai mobil listrik mencakup 40 persen sampai dengan 50 persen dari harga keseluruhan mobil. Kita ambil contoh dengan banderol mulai dari Rp 718 jutaan, harga baterai Hyundai Ioniq 5 berada di kisaran Rp 300 sampai 350 jutaan, mengejutkan bukan? Untuk itu merk pabrikan Hyundai memberikan garansi khusus baterai hingga 8 tahun atau 160.000 km.

Apabila dikaitkan dengan biaya perawatan yang dianggarkan, maka anggaran tersebut akan terlihat kurang proporsional. kebalikannya, hal tersebut menjadi proporsional apabila garansi baterai dapat diterapkan untuk kendaraan plat merah. Meskipun begitu, mengurangi kekhawatiran terhadap biaya penggantian apabila terjadi masalah pada baterai, sesungguhnya baterai pada mobil listrik tidak terdiri hanya satu bagian saja. Layaknya mesin konvensional, baterai pada mobil listrik terdiri dari puluhan komponen, hal ini memungkinkan apabila terjadi kerusakan maka tetap perlu melakukan pengecekan pada bagian apa di baterai tersebut perlu dilakukan perbaikan ataupun penggantian, tidak serta merta langsung mengganti satu gelondong baterai begitu saja.

Pertanyaannya apakah garansi baterai seperti yang ditawarkan Hyundai dapat berlaku pula untuk kendaraan yang dijadikan plat merah, atau kendaraan dinas operasional pemerintah?

Efisiensi Sumber Energi, penulis pernah membahas pada artikel sebelumnya bahwa hasil perhitungan mengungkapkan secara telak bahwa efisiensi energi dan biaya, mobil listrik jauh lebih unggul dibandingkan mobil konvensional. Namun perlu diketahui terkait bahwa dalam PMK 49 tahun 2023 tersebut menerangkan bahwa “satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas sudah termasuk biaya bahan bakar, atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).”

Hal ini berarti dalam pembelian kendaraan listrik tersebut, akan memunculkan biaya tambahan untuk pemasangan charger mobil listrik tersebut. Mengetahui  Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mulai banyak bermunculan di berbagai kota, namun pada akhirnya hal yang paling praktis untuk melakukan pengisian daya kendaraan listrik adalah dirumah sendiri. Lantas berapa biaya instalasi charger mobil listrik?

Dilansir dari Ottopay.id, saat ini PLN memiliki promo khusus diluncurkan untuk mendukung akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dimana harga instalasi mencakup :

  • Pelanggan 1 Fasa cukup bayar Rp850.000 dengan daya akhir 7.700 VA
  • Pelanggan 3 Fasa membayar Rp3,5 juta untuk daya akhir 13.200 VA.

Untuk gambaran, jika daya rumah 7.700 VA, baterai mobil listrik sebesar 38 kWh dapat terisi penuh dalam waktu 5,5 jam saja. Makin besar daya charger, makin cepat juga durasi pengisian baterai. Jika pelanggan mengisi daya pada rentang waktu pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, dikenakan potongan harga tarif listrik senilai 30persen.

Dengan adanya promo dari PLN, anggaran biaya pemeliharaan dan operasional yang tercantum dalam PMK 49 tahun 2023 ini menjadi proporsional. Saat ini, penulis berharap PLN capat terus menerapkan biaya instalasi charger mobil listrik yang terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat beralih menggunakan transportasi bertenaga listrik. Disamping itu, dengan semakin meluas dan banyaknya kendaraan listrik di Indonesis tentu dapat menekan biaya produksi yang berimplikasi pada segala biaya pembelian, perawatan, yang dapat semakin ditekan harganya kea rah yang lebih terjangkau bagi seluruh kalangan.

Referensi :

[1] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230512141422-532-948775/sri-mulyani-anggarkan-mobil-listrik-pns-nyaris-rp1-m-per-orang (diakses pada 15/05/2023)

[2] https://ottopay.id/blog/artikel/mekanisme-instalasi-charger-mobil-listrik/ (diakses pada 15/05/2023)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini