Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Penerapan The New Ways of Working dalam Perencanaan Anggaran
Angger Dewantara
Senin, 28 Februari 2022   |   911 kali

            Mewabahnya Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang dimulai sejak bulan Desember 2019 lalu, mendorong pemerintahan di seluruh dunia untuk bergerak cepat mengambil kebijakan dalam menghadapi dampak yang ditimbulkannya, tidak terkecuali yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Dilansir dari situs World Health Organization, merujuk pada bukti-bukti terkini, transmisi atau penularan Covid-19 secara umum terjadi melalui pertukaran droplet dari seseorang yang telah terinfeksi kepada orang lain, oleh karena itu pemerintah Republik Indonesia bergerak cepat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga berubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tujuan utamanya adalah membatasi pergerakan dan pertemuan secara tatap muka antar masyarakat guna mencegah dan mengurangi rantai penularan Covid-19.

Kejadian Luar Biasa (KLB) tersebut juga membawa dampak besar bagi Kementerian Keuangan, khususnya dalam penyelenggaraan kerja dari kantor secara penuh menjadi remote working area. Secara efektif, Kementerian Keuangan telah menerapkan sistem work from home dan work from office sejak awal pandemi sebagai bentuk penerapan the new normal, yang artinya masyarakat harus hidup terbiasa berdampingan dengan wabah Covid-19. Hal ini juga bukan merupakan ide baru bagi Kementerian Keuangan untuk bekerja secara daring, mengingat sebelum adanya pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan telah lebih dahulu mencanangkan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RTBK) yang menghasilkan tema sentral berupa:

  1. Penguatan Budaya Organisasi Kementerian Keuangan dengan menerapkan The New Thinking of Working (NTOW);
  2. Implementasi Office Automation dalam Rangka Membangun Digital Workplace;
  3. Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM); dan
  4. Penggunaan e-learning sebagai Alat Utama Pengembangan SDM.

      Berfokus pada paradigma NTOW di atas, sebelum adanya pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan masih berada dalam tahap internalisasi pemahaman NTOW tersebut kepada seluruh jajarannya. Adanya disrupsi pandemi Covid-19 membuat Kementerian Keuangan melakukan akselerasi penerapan NTOW hingga beralih menjadi eksternalisasi sikap The New Ways of Working.

      Salah satu aspek yang sangat dipengaruhi oleh prinsip kerja NWOW adalah proses pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagaimana yang telah diketahui prinsip kerja NWOW mengedepankan digitalisasi dan efesiensi dalam segala aktivitas yang dilakukan tanpa mengorbankan efektivitas/ketercapaian target. Budget tightening policy merupakan salah satu hal yang secara nyata telah diterapkan oleh Kementerian Keuangan dalam proses pengelolaan anggaran. Hal tersebut tercermin dalam kebijakan efisiensi anggaran dan penajaman belanja non-operasional yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Keuangan nomor 346/IMK.01/2017 tentang Gerakan Efisiensi Sebagai Bagian Implementasi Penguatan Budaya Kementerian Keuangan dan Instruksi Menteri Keuangan nomor 595/IMK.01/2019 tentang Pelaksanaan Efisiensi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Rapat Dalam Kantor di Luar Jam Kerja dan Honorarium Jasa Profesi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hal yang dapat disimpulkan dari kedua instruksi di atas adalah:

  1. Pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan efisien, artinya perjalanan dinas tersebut hanya dilakukan apabila kegiatan tersebut memang tidak dapat terhindarkan dan dipandang dapat menghasilkan kontribusi lebih kepada negara atas biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas tersebut;
  2. Pembatasan pelaksanaan Rapat Dalam Kantor (RDK) di luar jam kerja dan bahkan melakukan penghapusan RDK jika dipandang perlu;
  3. Pembatasan pemberian kudapan dan makan siang;
  4. Pembatasan pemberian honorarium tim dan narasumber;
  5. Efisiensi dalam penggunaan Listrik, Air, ATK, Internet, dan atau langganan daya dan jasa lainnya; dan
  6. Efisiensi dalam hal pengadaan barang/jasa.

      Selain implementasi di atas, tata cara pengalokasian anggaran di Kementerian Keuangan telah mengadopsi diagram piramida Maslow (Hirearchy of Needs) dengan mengklasifikasi program dan/atau kegiatan apa saja yang termasuk dalam kebutuhan mendasar, layanan utama dan proyek nasional yang harus dilaksanakan, program dan/atau kegiatan yang bersifat mandatory, kegiatan inovasi/peningkatan layanan dan kegiatan lainnya. Artinya dalam hal menyusun dan merencanakan pengalokasian anggaran harus memenuhi kebutuhan paling mendasar yang diperlukan dan selanjutnya mulai dapat mengalokasikan anggaran untuk kategori program dan/atau kegiatan yang berada di atasnya/prioritas selanjutnya. Sebagai contoh penerapan teori tersebut, sepanjang tahun anggaran 2021, berbagai Kementerian Negara/Lembaga telah melakukan empat kali tahapan refocussing anggaran guna mendukung kelancaran program vaksinasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, hal ini berarti program vaksinasi merupakan kebutuhan mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah guna menanggulangi bencana wabah Covid-19 sebelum memenuhi kebutuhan lainnya.

Penulis berpendapat bahwa kebijakan tersebut di atas nyatanya masih dirasa berat untuk diimplementasikan, khususnya oleh beberapa jajaran anggota Kementerian Keuangan di lingkungan kantor vertikal. Beberapa pihak merasa bahwa perjalanan dinas merupakan tulang punggung kegiatan yang harus dilakukan guna mencapai target capaian yang telah ditetapkan, mengingat beberapa pekerjaan memang membutuhkan kehadiran fisik pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Selain itu kendala yang dialami oleh kantor vertikal di Kementerian Keuangan adalah beberapa pending matters terkait pemenuhan belanja barang operasional dan belanja modal yang memang dirasa perlu untuk segera direalisasikan guna menunjang kebutuhan para pegawai. Namun demikian, juga dapat dikatakan bahwa penyebaran Covid-19 tersebut memberikan dampak positif bagi Kementerian Keuangan dalam menjalankan budget tightening policy. Jika kebijakan tersebut sebelumnya masih berupa wacana dan pilot project, sekarang kebijakan tersebut telah didorong lebih cepat lagi dalam pengimplementasiannya dan terbukti telah diterapkan di tubuh Kementerian Keuangan itu sendiri melalui beberapa Intruksi dan/atau Surat Edaran tentang penghematan belanja yang telah terjadi selama tahun 2020 dan 2021 kemarin. Mau tidak mau dan suka tidak suka seluruh jajaran anggota Kementerian Keuangan diharuskan beradaptasi dan mengembangkan inovasi kerja dalam menghadapi segala keterbatasan yang ada.

Referensi:

1.    Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-15/MK.1/2021 tentang Panduan Teknis Penyusunan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022

2.    Instruksi Menteri Keuangan nomor IMK-346/IMK.01/2017 tentang Gerakan Efisiensi Sebagai Bagian Implementasi Penguatan Budaya Kementerian Keuangan

3.    Instruksi Menteri Keuangan nomor IMK-595/IMK.01/2019 tentang Pelaksanaan Efisiensi Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Rapat Dalam Kantor di Luar Jam Kerja dan Honorarium Jasa Profesi di Lingkungan Kementerian Keuangan

4.    Who.int, QA how is COVID-19 transmitted, Tahun 2022, https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-how-is-covid-19-transmitted, [diakses pada 25 Januari 2022]

5. Kemenkeu.go.id, Sebelas Inisiatif RBTK, Tahun 2020, https://www.kemenkeu.go.id/transformasi-kelembagaan/change-story-kemenkeu/transformasi-digital/sebelas-inisiatif-rbtk/, [diakses pada 25 Januari 2022]

6.    djkn.kemenkeu.go.id, New Ways of Working Kementerian Keuangan, 23 April 2021, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13865/New-Ways-of-Working-Kementerian-Keuangan.html, [diakses pada 25 Januari 2022]

 

Penulis : Ivandana Ajudya Reza Saputra (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini