New Ways of Working Kementerian Keuangan
Hanifah Muslimah
Jum'at, 23 April 2021 pukul 14:47:58 |
15680 kali
Di dalam sebuah
organisasi, terdapat suatu perubahan pola kerja untuk menyesuaikan dengan
situasi yang saat ini tengah dihadapi, tidak terkecuali dengan Kementerian
Keuangan. Adanya pandemi Covid-19 yang tengah terjadi saat ini, mendorong
percepatan perubahan pola kerja (New Ways of Working) pada Kementerian Keuangan.
Sebagaimana arahan Menteri Keuangan pada 24 April 2020, yang menyatakan:
“Kita perlu mengambil
momentum dan pengalaman saat COVID-19 untuk mendorong perubahan radikal di
Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan memanfaatkan teknologi seperti yang
dilakukan saat WFH. Pikirkan berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis
pekerjaan dan skill yang benar-benar diperlukan untuk menjalankan Kemenkeu.
Bangun infrastruktur yang mendukung terciptanya budaya baru Kemenkeu.”
New
Ways of Working (NWOW) terbentuk dari adanya New Thinking of
Working (NTOW). Beberapa NTOW yang telah diterapkan di Kemenkeu sejak
tahun 2018-2019 adalah Penguatan Budaya, Office Automation, dan Kajian Flexible Working (open space, remote working, flexy
time). Adanya pandemi Covid-19, memaksa inisiatif NTOW untuk berjalan lebih
cepat. Selain itu, Covid-19 juga memaksa the new normal untuk
berjalan lebih cepat, sehingga dirasa mendadak dengan minimum persiapan,
minimnya intervention dari institusi, serta persiapan dan
pelaksanaan WFH dilakukan secara responsif.
Selama pandemi Covid-19, Kemenkeu telah melaksanakan survei pelaksanaan WFH
(14-16 April 2020) dengan hasil sebagai berikut:
1. Persepsi mayoritas
pegawai kemenkeu menyatakan bahwa: lebih efektif bekerja dalam WFH, WFH segera
menjadi norma kerja baru dan menghendaki pelaksanaan WFH dua hari dalam seminggu.
2. Fasilitas kolaborasi
diharapkan dapat disediakan guna menunjang efektivitas WFH;
3. Perlu penyempurnaan
proses bisnis yang mendukung pelaksanaan WFH;
4. Perlu penyempurnaan
fitur kolaborasi pada aplikasi e-Kemenkeu seperti pada umumnya yang tersedia di
aplikasi komersial (easy to use, chat, meeting collaboration, cloud
computing).
Adaptasi pola kerja
perlu dilakukan oleh seluruh jajaran Kemenkeu. Salah satunya adalah dengan
penerapan Flexible Working Space (FWS). FWS merupakan
pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja
selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin
keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan (KMK-223).
Beberapa aspek dalam
program Transformasi Kemenkeu yang telah dilakukan diantaranya
terdiri dari:
1. Organisasi
2. SDM
3. Aset
4. IT
5. Keuangan
dan Kinerja
Penerapan New Ways of Working di Kementerian Keuangan diantaranya tercermin dari adanya Collaborative Working Space dan Flexible Working Arrangement. Collaborative Working Space terdiri dari Activity Based Workplace (ABW) dan Satellite Office dan Co-Working Space. ABW, yang diatur dalam KMK 453/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan, merupakan pengaturan tata letak ruang yang mengedepankan fleksibilitas dan mobilitas dalam bekerja untuk menunjang berbagai aktivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi dengan mempertimbangkan karakteristik organisasi dan pegawai. Implementasi ABW di beberapa unit Kemenkeu diantaranya Organta Setjen, CTO Setjen, Setditjen DJKN, dan KPKNL Ternate.
Satellite Office adalah kantor di luar
kantor utama yang memiliki ruang co-working space dan dapat dipergunakan oleh
pegawai Kemenkeu untuk melaksanakan FWS (terletak di kawasan penyangga ibu kota
negara atau ibu kota provinsi). Sementara Co-working Space adalah
ruang kerja yang disediakan bagi pegawai dari unit kerja yang berbeda untuk
melaksanakan FWS dan mendukung Satellite Office. Satellite
Office dan Co-Working Space diatur dalam
SE-45/MK.1/2020 tentang Pedoman Penyiapan dan Penggunaan Satellite Office di
Lingkungan Kementerian Keuangan, dimana contoh implementasinya adalah Piloting
project Satellite Office di KPPN Bogor dan Co-working Space di
KPTIK-BMN Makassar.
Sementara itu, Flexible
Working Arrangement terdiri dari Flexible Working Space (FWS)
dan Flexible Working Hour (FWH). FWS adalah pengaturan pola
kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu
dengan memaksimalkan TIK untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai.
FWS diatur dalam KMK 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat
Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun FWH merupakan pengaturan jam kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas
waktu bekerja selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan capaian
kinerja pegawai. Pengaturan terkait FWH tertuang dalam PMK 93/PMK.01/2018 (PMK)
tentang Penegakan Disiplin , serta KMK 64/KMK.01/2021 tentang Implementasi FWH
dengan Mekanisme Penjadwalan (Work Rosters).
Beberapa lokasi yang
dapat digunakan untuk pelaksanaan FWS diantaranya adalah:
a. Rumah, termasuk kategori
WFH antara lain bekerja dari Rumah, tempat tinggal
sementara, dan homebase.
b. Satellite Office, merupakan kantor
Kementerian Keuangan yang terletak di kawasan penyangga ibu kota (di luar
kantor pusat atau kantor utama) dan dapat dipergunakan untuk melaksanakan FWS.
Contohnya adalah Satellite Office KPPN Bogor.
c. Co-working Space, yaitu unit kerja
Kementerian Keuangan yang telah menerapkan konsep activity based
workplace dan diperuntukkan sebagai ruang kerja bersama lintas unit.
Contohnya adalah CWS KPTIK-BMN Makassar dan CWS KPKNL Ternate.
d. Lokasi lain, yaitu lokasi yang memiliki
sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan FWS sepanjang tidak
membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik
pegawai dan organisasi.
(Penulis: Paulus Agung Cahya Wahyudi/ Shinta Alisah Atmarani)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |