Dalam melaksanakan tugas pelayanan di bidang lelang, tak jarang KPKNL menghadapi gugatan yang bersumber dari sengketa akibat pelaksanaan lelang eksekusi. Gugatan ini membawa KPKNL sebagai salah satu pihak turut tergugat dalam pengadilan.
Dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawainya terkait penanganan perkara, Tim KPKNL Palopo pada Selasa (14/11) hadir dalam kegiatan Pembinaan Penanganan Perkara lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara di Aula A'Bulo Sibatang Gedung Keuangan Negara II Makassar.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan, Aloysius Yanis Dhaniarto, Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tedy Syandriandi, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Arif Bintarto Yuwono dan Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Nikodemus Sigit Rahardjo, ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pegawai khususnya yang bertugas sebagai penangan perkara baik di KPKNL maupun di Kantor Wilayah DJKN.
Arif Bintarto Yuwono, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Beliau juga mengungkapkan bahwa DJKN tak jarang menjadi salah satu pihak yang terlibat langsung dalam perkara sehingga diperlukan kesiapan dan pengetahuan yang memadai sebagai dasar para penangan perkara agar siap untuk berperkara.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas pula isu-isu terkini seputar bidang advokasi, knowledge sharing terkait penanganan perkara, serta usulan-usulan dalam rangka memperkuat implementasi penanganan perkara di DJKN.
Melalui penyelenggaraan pembinaan ini, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pegawai yang menangani perkara lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar dan Kanwil DJKN Suluttenggomalut agar dapat bekerja lebih optimal dan kolaboratif sehingga perkara dapat ditangani dengan tuntas.