Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palembang > Berita
Mitigasi Potensi Risiko Di Lapangan, Tingkatkan Kualitas Layanan Penilaian
Sugiharto
Rabu, 11 Oktober 2023   |   56 kali

Sekayu (10/10) – Perjalanan dari Kota Palembang ke Musi Banyuasin yang memakan waktu kurang lebih empat jam dengan menempuh perjalanan darat sepanjang 153 kilometer menggunakan kendaraan dinas merupakan awal sebuah tugas yang harus dilakukan oleh seorang penilai KPKNL Palembang. Berpfrofesi sebagai Penilai Pemerintah Ahli Muda di KPKNL Palembang, Muhamad Christian menjalankan tugas melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin berupa material bangunan yang akan dibongkar, terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Penilaian kali ini didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Anton Wibisono yang melaksanakan tugas pemantauan secara langsung atas penilaian di Sekayu, Musi Banyuasin. Sebagai pegawai yang bertugas di Unit Kepatuhan Internal KPKNL Palembang, Anton bertugas melakukan mitigasi risiko atas potensi-potensi risiko fraud yang kemungkinan bisa terjadi pada saat penilaian dilaksanakan. Kemungkinan potensi risiko dapat terjadi antara penilai dengan pemohon, satu di antaranya adalah pemohon meminta kepada penilai untuk menurunkan nilai dengan tujuan tertentu dan tentu saja di luar ketentuan. Namun integritas penilai di KPKNL Palembang sudah teruji dengan kuat dengan penawaran-penawaran dari pihak eksternal.

Potensi risiko seperti ini dapat dicegah dengan mengampanyekan anti korupsi dan pengendalian gratifikasi. Salah satunya dengan cara saling menguatkan komitmen antara penilai dengan pemohon penilaian/pengguna layanan KPKNL Palembang dengan menandatangani pakta integritas dalam setiap pengembanan tugas. Hal ini sudah sejak lama dijalankan oleh para pegawai KPKNL Palembang yang melaksanakan tugas di lapangan.

Pegawai KPKNL Palembang dengan tegas tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, begitu bunyi salah satu klausul dalam pakta integritas tersebut.

Tak beda dengan penilaian di Sekayu ini, Pakta Integritas pun ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin, Muhamad Makki dan Kepala Seksi Perencana Keuangan Kantor Kementerian Agama, Adi Sumantri dengan Penilai Ahli Muda, Muhamad Christian dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Palembang, Anton Wibisono. Kedua belah pihak sama-sama berkomitmen tidak akan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk menekan pihak lain melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan perorangan/golongan tertentu.

(Penulis : Anton Wibisono – Kasi KI KPKNL Palembang)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Kapt. A. Rivai No. 4 Gedung Keuangan Negara Lt.1-2 Blok C Palembang - 30129
(0711) 317146 / 352574
-
kpknlpalembang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini