Kamis
(22/09) Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, melaksanakan
kegiatan pembinaan pada KPKNL Palangka Raya dan Edukasi Pengurusan Piutang
Negara/Daerah pada Stakeholder Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan
Kementerian/Lembaga di Palangka Raya. Kegiatan ini di beri tema “Batamuan Piutang Negara’.
Acara
dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan
Lengkong, yang dihadiri Kepala KPKNL Palangka Raya, R.B. Sigit Budi Prabowo,
Kepala KPKNL Palangka Pangkalan Bun, Widiyantoro, Kepala Bidang Piutang Negara,
Indra Eka Putra, Kepala Seksi Piutang Negara I, Indra Abdul Mugini dan 20
instansi Pemerintah Daerah yang ada di Palangka Raya. Dalam kesempat ini Ferdinan
Lengkong menyampaikan tentang PP
28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) yang menjadi payung hukum untuk PUPN agar makin kuat, makin hebat
dalam melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara, karena PP ini berisi
tentang pembatasan ruang lingkup debitur untuk mempercepat proses pengurusan
piutang negara, serta manfaat lain dari terbitnya PP 28 Tahun 2022 ini, seperti
penghentian layanan publik. Lebih detil tentang peraturan ini di jelaskan oleh
Kepala Bidang Piutang Negara, Indra Eka Putra dan Kepala Seksi Piutang Negara
I, Indra Abdul Mugini.
Diharapkan dengan adanya kegiatan edukasi ini,
stakeholder Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dan Kementerian/Lembaga yang
ada di Provinsi Kalimantan Tengah, bisa mengetahui apa yang dimaksud dengan
piutang negara, bagaimana proses dan aturannya sehingga tidak ragu untuk
menyerahkan piutang yang ada di instansi masing-masing kepada KPKNL Palangka
Raya.