Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Berita
Partisipasi KPKNL Palangkaraya dalam Acara Konsultasi Publik RUU Penilai di wilayah Provinsi Kalselteng 2022
Diah Ilmi Rizqiana
Senin, 25 Juli 2022   |   63 kali

Palangkaraya, Senin 25 Juli 2022 KPKNL Palangka Raya turut berpartisipasi dalam acara Konsultasi Publik RUU Penilai di wilayah Provinsi Kalselteng 2022 yang di laksanakan oleh Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Banjarbaru Kalimantan Selatan. Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, Direktur Lelang, Joko Prihanto, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Ferdinan Lengkong dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya R.B Sigit Budi Prabowo. Dipandu oleh Hanif Sulistiawan acara Konsultasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yang disi oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Indra Eka Putra dan disesi kedua diisi oleh Warlan selaku PFPP Ahli Madya di Kanwil DJKN Kalselteng. Acara dihadiri oleh tenaga pengkaji DJKN dan seluruh satuan kerja dan pengguna layanan serta seluruh Eselon IV di lingkungan Kanwil DJKN Kalselteng yang terlibat dalam proses Penilaian.

Pada sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng mengingatkan kembali akan pentingnya RUU Penilai sebagai payung hukum yang kuat bagi penilaian di Indonesia mengingat besarnya peran dan fungsi Penilai bagi masyarakat Indonesia. Fungsi penilai sendiri adalah memberikan nilai ekonomi yang wajar atas berbagai transaksi ekonomi di berbagai sektor baik swasta maupun pemerintahan. Dengan adanya RUU Penilai akan jelas hak, kewajiban serta sanksi bagi Penilai Pemerintah sehingga diharapkan dalam konsultasi ini banyak masukan, tanggapan atau pandangan yang mewakili masyarakat di Provinsi Kalselteng. Selanjutnya sambutan dari Direktur Lelang, Joko Prihanto menyampaikan bahwa Konsultasi Publik RUU ini menjadi penting karena profesi penilai mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menentukan nilai wajar transaksi keuangan. Sehingga penting adanya dasar hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sambutan terakhir disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Selama ini dasar hukum penilaian menggunakan Peraturan Menteri Keuangan, peraturan ini dirasa kurang memadai peran penilai dalam lingkup nasional. Sehingga diperlukan peraturan setingkat Undang- Undang yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun penilai itu sendiri. Selain itu dengan adanya Undang- Undang penilaian ini akan menghasilkan data yang valin untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat dari penerimaan negara bukan pajak. Selain itu UU Penilaian juga akan meningkatkan efisiensi ekonomi dari berbagai lini dan sector bisnis dengan adanya nilai wajar yang dihasilkan oleh penilai. Oleh karenanya penting dilakukan Acara Konsultasi RUU Penilai untuk mendapatkan prespektif dari masyarakat secara luas sehingga dapat menjadi masukan dalam penyusunan naskah akademik dan RUU Penilai. Sesi tanya jawab dilanjutkan setelah pemaparan dari dua pemateri.

Sebagai penutup Jundi Widiantoro selaku Kepala Bidang Penilaian meyampaikan beberapa poin penting dalam sesi tanya jawab antara lain pentingnya kolaborasi antara peraturan dari berbagai instansi publik dengan peraturan penilai pemerintah. Selain itu konten atau muatan dalam draft rancangan Undang- Undang tentunya akan berkembang dinamis. Oleh karenanya seluruh masukan masukan akan diperhatikan dan tetap mempertimbangkan dari dari Konsultasi RUU Penilai.

Seluruh masukan, saran dan koreksi membangun akan disampaikan pada tim antar kementerian Penyusunan RUU Penilai. Namun demikian masukan dan saran yang masih ingin disampaikan setelah berakhirnya acara masih dapat disampaikan melalui email ditpenilaiandjkn@kemenkeu.go.id. Dengan berbagai masukan diharapkan dapat menyempurnakan RUU Penilai sehingga membawa kemanfaatan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat. Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. G. Obos Km. 1 No. 19 Palangka Raya - 73111
(0536) 3220047, 3220048
(0536) 3220045
kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini