Palangkaraya, Senin 25 Juli 2022 KPKNL Palangka Raya turut berpartisipasi
dalam acara Konsultasi Publik RUU Penilai di wilayah Provinsi Kalselteng 2022
yang di laksanakan oleh Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah,
Banjarbaru Kalimantan Selatan. Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Rionald Silaban, Direktur Lelang, Joko Prihanto, Kepala Kanwil DJKN
Kalselteng, Ferdinan Lengkong dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Palangka Raya R.B Sigit Budi Prabowo. Dipandu oleh Hanif Sulistiawan
acara Konsultasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama yang disi oleh Kepala
Bidang Piutang Negara, Indra Eka Putra dan disesi kedua diisi oleh Warlan
selaku PFPP Ahli Madya di Kanwil DJKN Kalselteng. Acara dihadiri oleh tenaga pengkaji DJKN dan seluruh
satuan kerja dan pengguna layanan serta seluruh Eselon IV di lingkungan
Kanwil DJKN Kalselteng yang terlibat dalam proses Penilaian.
Pada sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng mengingatkan kembali akan
pentingnya RUU Penilai sebagai payung hukum yang kuat bagi penilaian di Indonesia
mengingat besarnya peran dan fungsi Penilai bagi masyarakat Indonesia. Fungsi
penilai sendiri adalah memberikan nilai ekonomi yang wajar atas berbagai
transaksi ekonomi di berbagai sektor baik swasta maupun pemerintahan. Dengan
adanya RUU Penilai akan jelas hak, kewajiban serta sanksi bagi Penilai
Pemerintah sehingga diharapkan dalam konsultasi ini banyak masukan, tanggapan
atau pandangan yang mewakili masyarakat di Provinsi Kalselteng. Selanjutnya
sambutan dari Direktur Lelang, Joko Prihanto menyampaikan bahwa Konsultasi
Publik RUU ini menjadi penting karena profesi penilai mendapat kepercayaan dari
masyarakat untuk menentukan nilai wajar transaksi keuangan. Sehingga penting
adanya dasar hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
Rionald Silaban. Selama ini dasar hukum penilaian menggunakan Peraturan Menteri
Keuangan, peraturan ini dirasa kurang memadai peran penilai dalam lingkup
nasional. Sehingga diperlukan peraturan setingkat Undang- Undang yang
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun penilai itu sendiri. Selain
itu dengan adanya Undang- Undang penilaian ini akan menghasilkan data yang
valin untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat dari penerimaan negara bukan
pajak. Selain itu UU Penilaian juga akan meningkatkan efisiensi ekonomi dari
berbagai lini dan sector bisnis dengan adanya nilai wajar yang dihasilkan oleh
penilai. Oleh karenanya penting dilakukan Acara Konsultasi RUU Penilai untuk
mendapatkan prespektif dari masyarakat secara luas sehingga dapat menjadi
masukan dalam penyusunan naskah akademik dan RUU Penilai. Sesi tanya jawab
dilanjutkan setelah pemaparan dari dua pemateri.
Sebagai penutup Jundi Widiantoro selaku Kepala Bidang Penilaian
meyampaikan beberapa poin penting dalam sesi tanya jawab antara lain pentingnya
kolaborasi antara peraturan dari berbagai instansi publik dengan peraturan
penilai pemerintah. Selain itu konten atau muatan dalam draft rancangan Undang-
Undang tentunya akan berkembang dinamis. Oleh karenanya seluruh masukan masukan
akan diperhatikan dan tetap mempertimbangkan dari dari Konsultasi RUU Penilai.
Seluruh masukan, saran dan koreksi membangun akan disampaikan pada tim
antar kementerian Penyusunan RUU Penilai. Namun demikian masukan dan saran yang
masih ingin disampaikan setelah berakhirnya acara masih dapat disampaikan
melalui email ditpenilaiandjkn@kemenkeu.go.id.
Dengan berbagai masukan diharapkan dapat menyempurnakan RUU Penilai sehingga
membawa kemanfaatan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat. Acara ditutup
dengan foto bersama dan ramah tamah.