Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Berita
KPKNL Palangka Raya Ikuti Konferensi Pers Pelaksanaan APBN Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Tengah
Devi Riandani
Senin, 20 Januari 2020   |   143 kali

Palangka Raya – Bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers pelaksanaan APBN tahun 2019 Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (15/1). Konferensi Pers dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan satuan kerja di wilayah Kalimantan Tengah serta media cetak dan online.

Konferensi pers dilaksanakan sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penggunaan APBN di Provinsi Kalimantan Tengah serta memberikan informasi mengenai penggunaan APBN kepada masyarakat umum khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Konferensi pers dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani. Dalam sambutannya, Ratih menyampaikan bahwa realisasi APBN di Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan 31 Desember 2019 mencatatkan pendapatan negara mencapai Rp 5,29 triliun atau 85,19 persen dari target penerimaan di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019. Sementara itu, realisasi belanja di Provinsi Kalimantan Tengah telah mencapai Rp 8,97 triliun atau 95,32 persen dari pagu APBN di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Kalimantan Tengah tercatat sebesar Rp 335,75 milyar atau 129,43 persen dari target APBN tahun 2019. Realisasi PNBP tersebut berasal dari pengelolaan aset, pengurusan piutang negara dan lelang. Realisasi dari pengelolaan aset sebesar Rp 24,83 milyar, pengurusan piutang negara sebesar Rp 0,07 milyar dan lelang sebesar Rp 1,20 milyar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo juga menyampaikan bahwa realisasi PNBP dari pengurusan piutang negara memang belum tercapai dikarenakan proses pengurusan piutang negara yang semakin cepat terselesaikan kurang dari 6 (enam) bulan, sehingga biaya administrasi pengurusan piutang negara hanya 1% dari jumlah saldo hutang. Demikian juga PNBP dari pelaksanaan lelang tidak tercapai karena adanya pembatalan dari pemohon lelang karena adanya penyelesaian dari debitur. “Jadi meskipun batal lelang, namun ada hasilnya untuk pemohon lelang. Sayangnya saat ini penyelesaian debitur tersebut belum dianggap sebagai prestasi KPKNL,” ujar Sigit.

Disamping PNBP, sebenarnya ada pengembalian hutang kepada pemohon lelang berupa hasil lelang dan kepada penyerah piutang berupa Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS). Potensi lelang di Provinsi Kalimantan Tengah sebenarnya cukup tinggi namun pada saat pelaksanaan lelang banyak terjadi pembatalan karena proses penyelesaian dari debitur sehingga PNBP lelang belum memenuhi target. Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan masukan mengenai kendala yang terjadi pada pelaksanaan anggaran APBN tahun 2019.

 (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. G. Obos Km. 1 No. 19 Palangka Raya - 73111
(0536) 3220047, 3220048
(0536) 3220045
kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini