Palangka Raya – Bertempat di Aula Kanwil Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan
Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers
pelaksanaan APBN tahun 2019 Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (15/1).
Konferensi Pers dihadiri oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi
Kalimantan Tengah, Perwakilan satuan kerja di wilayah Kalimantan Tengah serta
media cetak dan online.
Konferensi
pers dilaksanakan sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penggunaan APBN di
Provinsi Kalimantan Tengah serta memberikan informasi mengenai penggunaan APBN kepada
masyarakat umum khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Konferensi pers
dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari
Kusumawardani. Dalam sambutannya, Ratih menyampaikan bahwa realisasi APBN di
Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan 31 Desember 2019 mencatatkan
pendapatan negara mencapai Rp 5,29 triliun atau 85,19 persen dari target
penerimaan di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019. Sementara itu, realisasi
belanja di Provinsi Kalimantan Tengah telah mencapai Rp 8,97 triliun atau 95,32
persen dari pagu APBN di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019.
Realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Kalimantan Tengah tercatat
sebesar Rp 335,75 milyar atau 129,43 persen dari target APBN tahun 2019.
Realisasi PNBP tersebut berasal dari pengelolaan aset, pengurusan piutang
negara dan lelang. Realisasi dari pengelolaan aset sebesar Rp 24,83 milyar,
pengurusan piutang negara sebesar Rp 0,07 milyar dan lelang sebesar Rp 1,20
milyar.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo juga
menyampaikan bahwa realisasi PNBP dari pengurusan piutang negara memang belum tercapai
dikarenakan proses pengurusan piutang negara yang semakin cepat terselesaikan
kurang dari 6 (enam) bulan, sehingga biaya administrasi pengurusan piutang
negara hanya 1% dari jumlah saldo hutang. Demikian juga PNBP dari pelaksanaan
lelang tidak tercapai karena adanya pembatalan dari pemohon lelang karena
adanya penyelesaian dari debitur. “Jadi meskipun batal lelang, namun ada
hasilnya untuk pemohon lelang. Sayangnya saat ini penyelesaian debitur tersebut
belum dianggap sebagai prestasi KPKNL,” ujar Sigit.
Disamping
PNBP, sebenarnya ada pengembalian hutang kepada pemohon lelang berupa hasil
lelang dan kepada penyerah piutang berupa Piutang Negara Dapat Diselesaikan
(PNDS). Potensi lelang di Provinsi Kalimantan Tengah sebenarnya cukup tinggi namun
pada saat pelaksanaan lelang banyak terjadi pembatalan karena proses
penyelesaian dari debitur sehingga PNBP lelang belum memenuhi target. Setelah
pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan masukan mengenai kendala
yang terjadi pada pelaksanaan anggaran APBN tahun 2019.
(Teks/Foto:
Devi Riandani: Seksi HI PKY).