Sesuai Dengan Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara, penilaian merupakan komponen penting dalam
pengelolaan administrasi barang sitaan dan barang rampasan. Penilaian menjadi
penting karena pada saat pengelolaan fisik basan dan barang nilai yang ditaksir
oleh penilai dapat dipertahankan. Adapun proses penerimaan basan sesuai dengan
pasal 3 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2014 harus melalui tiga tahapan yaitu
penelitian, penilaian dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh tim peneliti dan
petugas penilai. Petugas penilai Rupbasan sendiri memiliki pengertian sebagai
petugas rupbasan yang memiliki keahlian menaksir dan menentukan mutu dan nilai
barang sitaan dan barang rampasan yang bersertifikat ditunjuk oleh kepala
rupbasan.
Tim peneliti dan Petugas
Penilai adalah pintu gerbang utama dalam proses bisnis yang ada pada Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebelum nantinya barang akan disimpan untuk
melalui proses hukum selanjutnya. Tantangan Petugas Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara adalah mengetahui nilai aset pada saat proses penerimaan sehingga
dalam proses serah terima untuk kepentingan proses hukum seperti penyidikan dan
sebagainya petugas dapat mengetahui nilai penyusutan dari Basan dan Baran.
Oleh karena itu pada bulan
Juli 2022, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang
Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Sarwono, membuka
secara resmi Workshop Penilaian Pengelolaan Basan dan Baran bagi Petugas Rumah
Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan) se- Indonesia Tahun 2022. Bekerjasama dengan Direktorat Penilaian Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang nantinya pelaksanaan
Workshop ini akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara sesuai
daerah kantor Rupbasan masing- masing.
Adapun enam kompetensi atau
materi yang didapatkan oleh Petugas Penilai yang mengikuti Workshop Penilaian
Pengelolaan Basan dan Baran bagi Petugas Rumah Tempat Penyimpanan Benda
Sitaan Negara (Rupbasan) se- Indonesia
Tahun 2022 antara lain Konsep Dasar Penilaian Rupbasan, Teknik Pengumpulan Data
Rupbasan, Analisis Pasar Properti Rupbasan Pendekatan Pasar Rupbasan dan
Penilaian Peralatan dan Mesin. Enam kompetensi tersebut merupakan standar yang
proses pelaksanaannya diawasi oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sehingga kompetensi yang didapat oleh
Petugas Penilai Rupbasan memiliki standar dengan mutu dan kualitas yang sama.
Pelaksanaan workshop
penilaian di Rupbasan Kelas I Palangka Raya berlangsung selama dua hari. Pada
27- 28 Juli 2022. Acara diawali dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya
dan Mars Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Selanjutnya Kepala
Rupbasan Rupbasan Kelas I, Rita Ribawati dan Kepala KPKNL Palangka Raya, R.B.
Sigit Budi Prabowo. Acara diikuti oleh sebelas peserta dengan antusiasme yang
sangat tinggi. Acara dibuka secara resmi oleh Plh Kepala Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Arif Munandar. Dilanjutkan pengenaan tanda peserta
kepada dua orang wakil peserta.
Kegiatan dilanjutkan dengan pre
test untuk mengetahui persiapan peserta dan penyampaian materi oleh Pejabat
Fungsional Pemerintah Ahli Pertama dan Ahli Muda KPKNL Palangka Raya Desi
Candra Kurniawati dan Rachmad Sudarmono. Pada hari kedua workshop penilaian,
diberikan simulasi dengan praktek penilaian, Reviu Penilaian Lanjutan terhadap
pelaksanaan praktek Penilaian kemudian ditutup dengan Post Test yang juga
menjadi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Workshop Penilaian Pengelolaan
Basan dan Baran bagi Petugas Rumah Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) se- Indonesia Tahun 2022.
Dengan adanya workshop ini, kemampuan
akan Petugas Penilaian di Rumah Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan nilai taksiran dapat ditingkatkan
hingga proses hukum atas barang tersebut selesai.