Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Artikel
Urgensi Kompetensi Penilaian pada Pegawai Rupbasan
Diah Ilmi Rizqiana
Kamis, 28 Juli 2022   |   270 kali

Sesuai Dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, penilaian merupakan komponen penting dalam pengelolaan administrasi barang sitaan dan barang rampasan. Penilaian menjadi penting karena pada saat pengelolaan fisik basan dan barang nilai yang ditaksir oleh penilai dapat dipertahankan. Adapun proses penerimaan basan sesuai dengan pasal 3 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2014 harus melalui tiga tahapan yaitu penelitian, penilaian dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh tim peneliti dan petugas penilai. Petugas penilai Rupbasan sendiri memiliki pengertian sebagai petugas rupbasan yang memiliki keahlian menaksir dan menentukan mutu dan nilai barang sitaan dan barang rampasan yang bersertifikat ditunjuk oleh kepala rupbasan.

Tim peneliti dan Petugas Penilai adalah pintu gerbang utama dalam proses bisnis yang ada pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebelum nantinya barang akan disimpan untuk melalui proses hukum selanjutnya. Tantangan Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah mengetahui nilai aset pada saat proses penerimaan sehingga dalam proses serah terima untuk kepentingan proses hukum seperti penyidikan dan sebagainya petugas dapat mengetahui nilai penyusutan dari Basan dan Baran.

Oleh karena itu pada bulan Juli 2022, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Sarwono, membuka secara resmi Workshop Penilaian Pengelolaan Basan dan Baran bagi Petugas Rumah Tempat Penyimpanan Benda Sitaan  Negara (Rupbasan) se- Indonesia Tahun 2022. Bekerjasama dengan Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang nantinya pelaksanaan Workshop ini akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekakayaan Negara sesuai daerah kantor Rupbasan masing- masing.

Adapun enam kompetensi atau materi yang didapatkan oleh Petugas Penilai yang mengikuti Workshop Penilaian Pengelolaan Basan dan Baran bagi Petugas Rumah Tempat Penyimpanan Benda Sitaan  Negara (Rupbasan) se- Indonesia Tahun 2022 antara lain Konsep Dasar Penilaian Rupbasan, Teknik Pengumpulan Data Rupbasan, Analisis Pasar Properti Rupbasan Pendekatan Pasar Rupbasan dan Penilaian Peralatan dan Mesin. Enam kompetensi tersebut merupakan standar yang proses pelaksanaannya diawasi oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sehingga kompetensi yang didapat oleh Petugas Penilai Rupbasan memiliki standar dengan mutu dan kualitas yang sama.

Pelaksanaan workshop penilaian di Rupbasan Kelas I Palangka Raya berlangsung selama dua hari. Pada 27- 28 Juli 2022. Acara diawali dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Selanjutnya Kepala Rupbasan Rupbasan Kelas I, Rita Ribawati dan Kepala KPKNL Palangka Raya, R.B. Sigit Budi Prabowo. Acara diikuti oleh sebelas peserta dengan antusiasme yang sangat tinggi. Acara dibuka secara resmi oleh Plh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Arif Munandar. Dilanjutkan pengenaan tanda peserta kepada dua orang wakil peserta.

Kegiatan dilanjutkan dengan pre test untuk mengetahui persiapan peserta dan penyampaian materi oleh Pejabat Fungsional Pemerintah Ahli Pertama dan Ahli Muda KPKNL Palangka Raya Desi Candra Kurniawati dan Rachmad Sudarmono. Pada hari kedua workshop penilaian, diberikan simulasi dengan praktek penilaian, Reviu Penilaian Lanjutan terhadap pelaksanaan praktek Penilaian kemudian ditutup dengan Post Test yang juga menjadi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Workshop Penilaian Pengelolaan Basan dan Baran bagi Petugas Rumah Tempat Penyimpanan Benda Sitaan  Negara (Rupbasan) se- Indonesia Tahun 2022.

Dengan adanya workshop ini, kemampuan akan Petugas Penilaian di Rumah Tempat Penyimpanan Benda Sitaan  Negara dan nilai taksiran dapat ditingkatkan hingga proses hukum atas barang tersebut selesai.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini