Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah Tahun 2014
N/a
Rabu, 04 Desember 2013   |   655 kali

Padang - Dalam rangka percepatan Sertifikasi BMN berupa Tanah Tahun 2014 dan evaluasi target Sertifikasi BMN berupa Tanah Tahun 2013, KPKNL Padang bersama Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan “Monitoring serta Koordinasi dan Verifikasi Target Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2014” bertempat di Hotel Grand Inna Muara Padang pada 3 Desember 2013 yang dihadiri oleh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Sumbar dan 45 satuan kerja kementerian/lembaga yang terdaftar pada target sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2013 dan 2014.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Padang Surya Hadi, sekaligus memberikan arahan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mengumpulkan target Sertifikasi Tanah yang clean and clear di Tahun 2014 sekaligus evaluasi perkembangan Sertifikasi Tanah di Tahun 2013 ini. “Langkah awal untuk ‘curi start’ kita lakukan sebagai upaya penyempurnaan target Sertifikasi di Tahun 2014, agar meminimalkan kendala dan kesulitan dalam proses sertifikasi nantinya”. Selanjutnya Kakanwil BPN Provinsi Sumbar, Sayuthi Is memberikan pengarahan terkait kendala Sertipikasi Tanah di Tahun 2013 antara lain dikarenakan kebanyakan tanah yang diusulkan untuk Sertipikasi adalah tanah wakaf, tanah tidak jelas batas-batasnya dan juga sebagian tanah telah bersertifikat. Lebih lanjut Sayuthi mengharapkan untuk target Sertipikasi Tahun 2014 yang diserahkan sebanyak 250 Persil, agar dipastikan lagi yang sudah dan belum bersertipikat, jelas penguasaan tanah dan alas hak yang dimiliki, sehingga kendala sertipikasi tanah tahun 2013 tidak terulang lagi. “kami mengharapkan keaktifan dari kementerian-kementerian lembaga yang menjadi target sertifikasi tanah di tahun 2014” pesan Sayuthi Is.

Acara berikutnya dilanjutkan oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Padang Dasril menjelaskan bahwa untuk target sertipikasi tanah tahun 2014 sebanyak 150 persil merupakan tanah dari kementerian lembaga sedangkan 100 persil lagi merupakan jalan nasional. Sebagai langkah awal paling lambat tanggal 21 Desember 2013, satker yang menjadi target sertipikasi tanah tahun 2014 diharuskan membuat surat pengajuan plotting tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Sehingga nanti diperoleh data tanah yang dapat disertifikatkan dan tanah yang belum dapat disertifikatkan berupa laporan dari Kantor Pertanahan kepada KPKNL Padang.

Pada sesi diskusi, muncul beberapa pertanyaan terkait kendala dan kesulitan yang dihadapi satker yang menjadi target sertipikasi tahun 2013, diantaranya oleh satker Denzibang 5/I yang mempertanyakan bahwa masih dimintanya surat bukti kepemilikan, tandatangan lurah atau wali nagari dan tandatangan batas badan tanah pada saat pengukuran oleh Badan Pertanahan setempat di Lapangan. Pertanyaan ini langsung dijawab oleh kepala bidang kanwil BPN provinsi Sumatera Barat, Rusman, bahwa akan diberikan penegasan lagi kepada kantor pertanahan setempat untuk bukti kepemilikan dapat diganti dengan surat pernyataan penguasaan fisik. “Namun diatas tanah tersebut harus berdiri bangunan, bisa berupa kantor atau barak yang menunjukan kalau tanah dikuasai dan digunakan oleh satker” tambahnya. Sedangkan untuk batas badan tanah, kantor pertanahan mewajibkan persyaratan tersebut, jika lurah atau camat tidak bisa menandatangani maka ada berita acaranya. Pada sesi ini satker terlihat antusias dalam menyampaikan pertanyaan untuk dapat memperoleh penjelasan dan arahan baik dari Kanwil BPN Provinsi Sumbar maupun KPKNL Padang sebagai penghubung satker dan BPN.

Acara ditutup oleh Surya Hadi, dengan harapan proses sertipikasi Tanah dan pengelolaan BMN di Tahun 2014 dapat berjalan dengan lebih baik. Sumber : Silviana Oktarina, Fotografer: Alam Aulia Perkasa

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kode Pos 25129
(0751) 28299
(0751) 21306
kpknlpadang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini