Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, Kepala KPKNL Padang Ahid Iwanudin bersama Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Aprijon melaksanakan serah terima dokumen berupa sertifikat tanah BMN Idle pada satuan kerja Kanwil DJP Sumbar Jambi. Serah terima dokumen sertipikat BMN Idle ini dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KM.6/KNL.0301/2023 tentang Penetapan BMN pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi Kementerian Keuangan sebagai BMN Idle. Adapun Objek BMN Idle yang diserahterimakan berupa tanah seluas 621 M2 yang terletak di Jalan Bhakti No.11 A-C, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tengah Kota Padang.
Barang Milik Negara (BMN) Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Ketentuan mengenai BMN Idle diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pengguna barang wajib menyerahkan BMN idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna barang bersangkutan kepada Pengelola Barang. Selanjutnya Pengelolaan terhadap BMN eks BMN idle yang dapat dilakukan oleh Pengelola yaitu Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan atau Penghapusan. Namun demikian, pengelolaan BMN Eks BMN Idle lebih diutamakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yaitu dengan ditetapkan status penggunaannya ke Kementerian/Lembaga yang membutuhkan dengan digahului adanya pengajuan permohonan Penggunaan BMN eks BMN Idle kepada Pengelola barang.
Pengelolaan BMN eks BMN idle dalam bentuk pemanfaatan BMN juga penting untuk dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi BMN dan mendapatkan peneriman Negara dari PNBP. Dengan adanya pemanfaatan BMN eks BMN idle maka akan menjadi berdaya guna yaitu aset tidak lagi menganggur atau mangkrak bahkan dapat berkontribusi dalam pemasukan Penerimaan Negara.
Tujuan
Barang Milik Negara (BMN) dibeli atau diadakan adalah untuk menunjang
penyelenggaraan Tugas dan Fungsi suatu instansi pemerintah. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, menyebutkan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang berwenang bertanggungjawab menggunakan Barang Milik Negara yang
berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga atau kantor yang dipimpinnya. Atas dasar tersebut maka
sudah selayaknya BMN dioptimalkan penggunaannya jangan sampai menganggur atau
idle.
Serah Terima BMN Idle kepada KPKNL Padang selaku Pengelola Barang ini diselenggarakan demi meningkatkan efektifitas dan optimalisasi penggunaan BMN. "Kami sangat mengapresiasi kepada Direktrat Jenderal Pajak karena telah menyampaikan beberapa BMN Idle yang terdapat pada Kanwil DJP Sumbar dan Jambi" ujar Ahid, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang. Menurut Ahid, penyerahan BMN Idle kepada Pengelola Barang ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan unit vertikal Kementerian/Lembaga yang masih memerlukan bangunan/tanah untuk mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.
(Teks/Foto ; Guziarie Zul S.H)