Padang – Dalam membuka rangkaian kegiatan koordinasi dengan Koordinator Wilayah sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan penilaian kembali BMN tahun 2017 – 2018, Kepala Kanwil DJKN RSK didampingi oleh Kepala bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Kepala Kantor KPKNL Padang dan Kepala Seksi PKN mengunjungi kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat dan Universitas Negeri Padang (UNP) pada hari Kamis 14 Februari 2019, dimana ketiga satker tersebut bertindak sebagai koordinator wilayah (korwil).
Dalam kunjungannya, Kepala Kanwil DJKN RSK, Tugas Agus Priyo Waluyo menghimbau ketiga korwil tersebut segera membentuk tim internal menindaklanjuti temuan BPK mengingat keterbatasan waktu yang diberikan. “Mohon dicek kembali kesesuaian nilai antara form, data fisik maupun di aplikasi SIMAK,” tegas Tugas Agus Priyo Waluyo. Kemudian Kepala bidang PKN, Indriasari Sundoro menimpali bahwa inventarisasi merupakan tanggung jawab murni pengguna barang, namun untuk penilaian tetap dari DJKN, khususnya KPKNL setempat.
Pada Kesempatan ini, Kepala Kantor KPKNL Padang, Ali Mahmud menegaskan terkait barang tidak ditemukan, diharapkan satker menelusuri kembali baik secara data di form, keberadaan fisik di lapangan, pencatatan di aplikasi SIMAK maupun SIMAN. Sebagai penutup, Kepala Seksi PKN, Yudiandra menjelaskan mekanisme terkait penghapusan BMN dan pengajuan sertifikasi BMN serta meminta untuk tiap satker untuk melakukan perbaharuan data di aplikasi SIMANTAP.
Selanjutnya, untuk menanggapi temuan BPK ini, KPKNL Padang sudah mengirimkan surat maupun nota dinas terkait pedoman tindak lanjut BPK atas penilaian BMN kepada seluruh satker dibawah lingkup KPKNL Padang. Dengan kunjungan ini, sebagai korwil BWSS V, Kanwil Kemenag dan UNP diharapkan dapat memparalelkan informasi ke seluruh satker dibawahnya agar dapat cepat bergerak untuk segera menindaklanjuti temuan BPK pada kesempatan pertama. (Riris/Ayu)