Padang - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang menggelar rapat internal terkait
Imbauan Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertempat
di Aula KPKNL Padang, Kamis, 6 Desember 2018. Kegiatan ini dilaksanakan terkait
KMK Nomor 190/KMK.09/2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan
Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Keuangan (Satgas Pusat) yang mempunyai
tugas kegiatan utama yaitu berupa inspeksi mendadak pada unit-unit kerja
tertentu, kunjungan mistery guest, dan wawancara terbuka kepada pengguna
layanan di lokasi kantor pada waktu dan wilayah tertentu.
Acara ini dihadiri oleh Kepala
KPKNL Padang, seluruh pejabat eselon IV, pegawai, tenaga pramubhakti hingga
petugas pengamanan. Kepala KPKNL Padang, Ali Mahmud dalam sambutannya
menyampaikan bahwa rapat kali ini untuk mengimbau seluruh individu di KPKNL
Padang agar selalu menjaga integritas dan memberikan pelayanan prima tanpa
menerima atau mengharapkan imbalan tertentu dari pengguna layanan KPKNL Padang.
Seluruh seksi terkait juga diimbau agar mengantisipasi segala celah dimana
dimungkinkan terjadi pungutan liar.
Sebagai usaha preventif, KPKNL
Padang telah mempublikasikan standar pelayanan beserta tarif-tarif PNBP sesuai
peraturan yang berlaku. Dengan adanya usaha tersebut, diharapkan tidak ada
oknum-oknum yang memanfaatkan pelayanan pada KPKNL Padang. Pungutan Liar dalam
pemberantasannya memerlukan komitmen dari seluruh individu di Lingkungan KPKNL
Padang mulai dari pejabat, pegawai, hingga tenaga pramubhakti dan petugas
pengamanan. Keberhasilan KPKNL Padang sebagai kantor berpredikat WBK, telah menjadi
satu bukti komitmen KPKNL Padang untuk menolak segala bentuk korupsi termasuk
Pungutan Liar.
(Teks/Foto: Vilda Yahya Pragita
Sari/Yaofan Syukur)