Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
E-AUCTION SOLUSI LELANG ERA MILLENIAL
Andy Raffiwan
Senin, 12 November 2018   |   256 kali

Padang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi Peraturan-Peraturan di Bidang Lelang di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 08 November 2018. Bertempat di aula KPKNL Padang, acara ini menghadirkan seluruh Satuan Kerja Kejaksaan dari  11 kabupaten  dan kota dalam wilayah kerja KPKNL Padang yang pelaksanaannya terbagi menjadi 2 sesi.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Padang Ali Mahmud, yang  dalam sambutannya menyampaikan  bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selalu melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan lelang diantaranya upaya perbaikan dari segi pelaksanaan lelang dan dan segi regulasi. Salah satu upaya yang telah dilakukan DJKN dari segi pelaksanaan Lelang adalah dengan meluncurkan sistem pelaksanaan lelang berbasis internet atau yang lebih dikenal dengan istilah e-auction.

“Kita tahu di era millennial ini semua nya harus serba cepat, transparan, mudah dan murah. Maka dari itu Kantor Pusat DJKN meluncurkan aplikasi yang bernama e-auction untuk memudahkan pelaksanaan Lelang. Aplikasi ini sudah diakui oleh MENPAN-RB tahun 2015 sebagai top pelayanan nomor 99 di tingkat nasional.” Ujar Ali Mahmud.

Sesi pemaparan sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Padang, Zainif. Pada Sesi pertama, Zainif memaparkan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Pada sesi ini, Zainif menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan lelang melalui e-auction seperti pengumuman lelang, cara penawaran, waktu pengajuan penawaran, dsb.

Pada sesi selanjutnya, Zainif memberikan pemaparan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Lelang Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini terbit sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-002/A/JA/05/ 2017 tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi. Peraturan ini mengatur dokumen persyaratan lelang yang umum dan khusus serta jenis lelang baru yang masih termasuk dalam rumpun lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL, yaitu Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan adanya sosialisasi dan diskusi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antara KPKNL Padang selaku pelaksana lelang dan Kejaksaan Negeri selaku pemohon lelang dengan diterbitkannya dua peraturan baru tersebut sehingga pelaksanaan lelang kedepannya menjadi lebih baik.

(Teks/Foto : Yaofan Syukur/Rahmat Hidayat)


Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kode Pos 25129
(0751) 28299
(0751) 21306
kpknlpadang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini