Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Peraturan Baru, Semangat Baru!
N/a
Jum'at, 13 Mei 2016   |   561 kali

Padang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Senin (9/5). Bertempat di aula KPKNL Padang, acara ini diikuti oleh 80 (delapan puluh) peserta dari pemohon lelang sektor perbankan dan para Pejabat Lelang Kelas II yang menduduki wilayah kerja Sumatera Barat. “Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan dapat menambahkan wawasan para pemohon lelang dalam menjalankan pelaksanaan lelang sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kepala KPKNL Padang, Muhammad Syukur, dalam sambutannya.

Acara sosialisasi dimulai dengan pemaparan PMK 27/2016 oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Padang, Agus Kurniawan. Penjelasan yang disampaikan Agus sangat rinci dengan penjelasan pasal demi pasal sehingga diharapkan seluruh pemohon lelang dapat memahami seluruh konten serta perubahan yang terjadi atas peraturan baru ini. “Perubahan yang sangat menguntungkan bagi pemohon lelang sektor perbankan yakni bertambahnya masa berlaku laporan penilaian yang semula hanya berlaku 6 bulan menjadi 12 bulan, dan hanya limit 1 Milyar ke atas yang menggunakan penilai independen, dibawah nilai tersebut dapat menggunakan penilai internal,” tutur Agus Kurniawan.

Pasal demi pasal dijelaskan dengan baik oleh Agus Kurniawan selaku narasumber, dan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Engkus Kusumah Permana, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Padang, selaku moderator. Pertanyaan-pertanyaan termasuk sharing informasi yang terjadi di lapangan disampaikan oleh beberapa peserta yang kemudian dijawab baik oleh narasumber. Para peserta sangat antusias menyampaikan beberapa pertanyaan maupun pernyataan pendapatnya dalam forum ini.

Pada sesi selanjutnya, Kepala KPKNL Padang memberikan Penghargaan kepada beberapa pemohon lelang yang terpilih. Nominasi penghargaan tersebut adalah “Pokok Lelang Terbesar” dan “Persentase Daya Laku Terbesar” berdasarkan perhitungan selama pelaksanaan lelang tahun anggaran 2015. Para pemohon lelang terpilih pun tampak sumringah dengan prestasi yang di dapatnya. Muhammad Syukur kembali menyampaikan, “Pemberian penghargaan ini diberikan untuk penyemangat bagi pemohon lelang agar lebih terpacu dalam keberhasilan pelaksanaan lelang. Bagi pemohon lelang yang belum terpilih diharapkan akan berusaha lebih baik lagi pada kinerja yang akan datang.”

Sosialisasi ini tidak hanya memberikan pengetahuan berupa teori saja, namun berdasarkan praktek yang terjadi di lapangan didiskusikan pula dalam kegiatan ini. Sehingga diharapkan ke depannya pelaksanaan lelang akan berjalan dengan lebih baik.
(Penulis : Dwi Kurnia Putri, Fotografer: Cahyo Agung Pambudi & Roni Trisnaldi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kode Pos 25129
(0751) 28299
(0751) 21306
kpknlpadang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini