Rabu
(31/5), KPKNL Metro mengudara lewat Radia Ramayan FM yang dipandu oleh Dito
selaku pembawa acara dengan Narasumber Nur Indiyah Retno Palupi. Kepala Seksi
Piutang Negara dan Desiana Wahyuningsih, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL
Metro. Mengenal Layanan KPKNL Metro dan
Program Keringanan Utang, menjadi tema yang menarik untuk disampaikan kepada
para Pendengar Radioa Ramayan FM.
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro (atau yang lebih dikenalnya dengan
sebutan KPKNL Metro) merupakan salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi
memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian,
pengurusan piutang negara, dan lelang. Dengan wilayah kerja yang terdiri dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung
Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Way Kanan. Ujar
Desiana, mengawali
penyampaiannya terkait KPKNL Metro.
Berbagai prestasi telah diraih KPKNL
Metro diantaranya pada tahun 2019 KPKNL Metro telah meraih predikat Zona
Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK)
yang kemudian disusul di tahun 2021 KPKNL Meraih predikat Zona
Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai ( ZI WBBM) dan kemudian di
tahun 2022 KPKNL Metro berahasil Meraih Predikat Kantor Pelayanan Terbaik di
lingkungan Kementrian Keuangan. Berbagai prestasi yang telah diraih, menjadi
bukti komitmen KPKNL Metro untuk selalu memberikan pelayanan prima yang
berintegritas kepada Para Pengguna Jasa. Sebagai upaya peningkatan kualitas
layanan, KPKNL Metro telah membangun beragam inovasi baik yang ditujukan kepada
pihak exsternal maupun internal KPKNL Metro.
Komitmen
dan semangat seluruh pegawai KPKNL Metro dalam memberikan pelayanan tetap perlu
mendapatkan partisipasi dari seluruh masyarakat/pengguna jasa. Adapun Bentuk
partisipisasi yang dapat diberikan diantaranya Memberikan penilaian kualitas
layanan serta menyampaikan saran atau masukan untuk perbaikan layanan, melalaui
pengisian kuisioner layanan; Ikut serta melakukan pemantauan terhadap perilaku
pegawai KPKNL Metro pada saat memberikan layanan; Tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai KPKNL Metro pada saat menerima layanan serta
melaporkan melalui saluran pengaduan apabila ada pegawai yang mau menerima
gratifikasi. Selanjutnya, partisipasi dari masyarakat tentunya akan dijadikan
sebagai bahan pertimbangan/masukan untuk peningkatan kualitas layanan KPKNL Metro,
ujar desiana mengakhir penyampaian materinya tentang mengenal KPKNL Metro Lebih
Dekat.
Program Keringanan Utang menjadi materi
berikutnya yang disampaikan oleh Nur Indiyah Retno Palupi. Program Keringanan
Utang merupakan program percepatan penyelesaian piutang negara yang dilakukan
secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang. Untuk pelaksanaan program
keringanan utang di tahun 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
nomor 13 tahun 2023. Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur)
Kecil yaitu Badan dan atau orang yang
berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai dengan PMK 13
tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan ke PUPN paling lambat tanggal 31
Desember 2021. Program Keringanan Utang dilaksanakan dalam rangka Memberikan
insentif utang untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi
pasca pandemic, Meningkatkan tata Kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesain piutang
negara pada instansi pusat. Kebijakan keringanan utang dalam Program Keringanan
Utang kepada stakeholder, meliputi keringanan seluruh sisa utang BDO (Bunga,
Denda dan Ongkos), keringanan utang pokok dan tambahan keringanan apabila
dilakukan pelunasan dalam waktu sesuai pada peraturan. Adapun Pihak yang dapat mengikuti
program Keringanan Utang (Crash Program) tahun 2023 terdiri dari Para
Penanggung Utang (Debitur) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan sisa
kewajiban s.d 2 milyar.
Palupi juga menyampaikan himbauan kepada
masyarakat yang masuk dalam kategori penerima keringanan utang agar segera
memanfaatkan kesempatan ini, dengan mengajukan permohonan keringan utang ke
KPKNL, mengingat adanya Batasan waktu untuk besaran potongan utang yang
diberikan. Terkait Informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan keringanan
utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL Metro
Dalam closing statement nya, Desiana
menyampaikan bahwa KPKNL Metro sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, Kementrian Keuangan
berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima yang berintegritas. Setiap layanan
yang kami berikan tidak ada biaya tambahan dan semua biaya layanan yang ada
mengacu pada ketentuan peraturan PNBP yang berlaku. Kami tidak menerima dan
menolak semua jenis gratifikasi atas layanan yang kami berikan. KPKNL Metro Siap Melayani Penuh Integritas