Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Mengenal KPKNL Metro Lebih Dekat Bersama Radio Ramayana FM
Desiana Wahyuningsih
Kamis, 08 Juni 2023   |   51 kali

Rabu (31/5), KPKNL Metro mengudara lewat Radia Ramayan FM yang dipandu oleh Dito selaku pembawa acara dengan Narasumber Nur Indiyah Retno Palupi. Kepala Seksi Piutang Negara dan Desiana Wahyuningsih, Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Metro. Mengenal Layanan  KPKNL Metro dan Program Keringanan Utang, menjadi tema yang menarik untuk disampaikan kepada para Pendengar Radioa Ramayan FM.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro (atau yang lebih dikenalnya dengan sebutan KPKNL Metro) merupakan salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan lelang. Dengan wilayah kerja yang terdiri dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur,  Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,  Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Way Kanan. Ujar Desiana, mengawali penyampaiannya terkait KPKNL Metro.

Berbagai prestasi telah diraih KPKNL Metro diantaranya pada tahun 2019 KPKNL Metro telah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK)  yang kemudian disusul di tahun 2021 KPKNL Meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai ( ZI WBBM) dan kemudian di tahun 2022 KPKNL Metro berahasil Meraih Predikat Kantor Pelayanan Terbaik di lingkungan Kementrian Keuangan. Berbagai prestasi yang telah diraih, menjadi bukti komitmen KPKNL Metro untuk selalu memberikan pelayanan prima yang berintegritas kepada Para Pengguna Jasa. Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, KPKNL Metro telah membangun beragam inovasi baik yang ditujukan kepada pihak exsternal maupun internal KPKNL Metro.

Komitmen dan semangat seluruh pegawai KPKNL Metro dalam memberikan pelayanan tetap perlu mendapatkan partisipasi dari seluruh masyarakat/pengguna jasa. Adapun Bentuk partisipisasi yang dapat diberikan diantaranya Memberikan penilaian kualitas layanan serta menyampaikan saran atau masukan untuk perbaikan layanan, melalaui pengisian kuisioner layanan; Ikut serta melakukan pemantauan terhadap perilaku pegawai KPKNL Metro pada saat memberikan layanan; Tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai KPKNL Metro pada saat menerima layanan serta melaporkan melalui saluran pengaduan apabila ada pegawai yang mau menerima gratifikasi. Selanjutnya, partisipasi dari masyarakat tentunya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan/masukan untuk peningkatan kualitas layanan KPKNL Metro, ujar desiana mengakhir penyampaian materinya tentang mengenal KPKNL Metro Lebih Dekat.

Program Keringanan Utang menjadi materi berikutnya yang disampaikan oleh Nur Indiyah Retno Palupi. Program Keringanan Utang merupakan program percepatan penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang. Untuk pelaksanaan program keringanan utang di tahun 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 13 tahun 2023. Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) Kecil  yaitu Badan dan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun sesuai dengan PMK 13 tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan ke PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Program Keringanan Utang dilaksanakan dalam rangka Memberikan insentif utang untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemic, Meningkatkan tata Kelola piutang negara  sekaligus mempercepat penyelesain piutang negara pada instansi pusat. Kebijakan keringanan utang dalam Program Keringanan Utang kepada stakeholder, meliputi  keringanan seluruh sisa utang BDO (Bunga, Denda dan Ongkos), keringanan utang pokok dan tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sesuai pada peraturan. Adapun Pihak yang dapat mengikuti program Keringanan Utang (Crash Program) tahun 2023 terdiri dari Para Penanggung Utang (Debitur) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan sisa kewajiban s.d 2 milyar.

Palupi juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori penerima keringanan utang agar segera memanfaatkan kesempatan ini, dengan mengajukan permohonan keringan utang ke KPKNL, mengingat adanya Batasan waktu untuk besaran potongan utang yang diberikan. Terkait Informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL Metro 

Dalam closing statement nya, Desiana menyampaikan bahwa KPKNL Metro sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementrian  Keuangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima yang berintegritas. Setiap layanan yang kami berikan tidak ada biaya tambahan dan semua biaya layanan yang ada mengacu pada ketentuan peraturan PNBP yang berlaku. Kami tidak menerima dan menolak semua jenis gratifikasi atas layanan yang kami berikan. KPKNL Metro Siap Melayani Penuh Integritas

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini