Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
WASPADA PENIPUAN BERKEDOK LELANG, KENALI CIRI-CIRI MODUSNYA
Desiana Wahyuningsih
Selasa, 28 Desember 2021   |   25485 kali

Berbagai upaya publikasi terkait penipuan lelang telah dilakukan secara masif oleh DJKN  dengan mengoptimalkan penggunaan berbagai media komunikasi yang tersedia. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri masih ada saja  orang yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada untuk mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan lelang. Lelang barang dengan harga miring yang mengatasnamakan  Direktorat Jenderal Kekayaan segara (DJKN) Kemenkeu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) masih sering terjadi. Kendaraan roda empat dan roda dua menjadi obyek yang paling sering digunakan untuk  penipuan lelang.  

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q DJKN telah menyediakan sarana resmi agar masyarakat dapat mengikuti lelang secara aman.  Masyarakat dapat mengikuti lelang secara online melalui Aplikasi Lelang Indonesia atau laman resmi lelang.go.id. Bagi masyarakat yang tertarik untuk  mengikuti lelang secara online, harus terlebih dahulu memiliki akun lelang dengan mendaftarkannya di lelang.go.id.

Menilik pada menu F&Q di website lelang go.id, untuk dapat  mendaftarkan akun lelang dapat dilakukan dengan melalui langkah – langkah sebagai berikut :

1.      Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id;

2.      Pada sudut kanan atas klik sign in/Daftar kemudian klik Daftar;
Isi data Pendaftaran secara lengkap sebagai berikut:

a.       Nama Lengkap: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri (KTP), perlu diketahui untuk data nama lengkap yang sudah Anda isi tidak dapat diubah.

b.      Alamat E-Mail.

c.       Nomor Handphone: diisi dengan data nomor handphone Anda sendiri.

d.      Password: Masukkan password Anda dan pastikan Anda tidak lupa.

e.       Ulangi Password.

3.      Klik Daftar;

4.      Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem lelang;

5.      Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif;

6.      Selesai.

Merujuk pada menu F&Q di website lelang go.id, untuk tata cara mengikuti lelang secara online adalah sebagai berikut:

1.      Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;

2.      Klik objek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang

3.      Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang;

4.      Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini";

5.      Klik Ikut Lelang Ini;

6.      Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

7.      Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran;

8.      Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang.

Dengan kita mengetahui bagaimana cara menjadi peserta lelang dan bahwa pelaksanaan lelang online yang aman dan terpercaya hanya melalui lelang.go.id, diharapkan semakin menutup peluang para penipu lelang untuk melancarkan aksinya.  Sedangkan  ciri – ciri dari modus penipuan lelang, diantaranya adalah:

1.      Menawarkan harga murah yang tidak wajar

2.      Menjanjikan menang lelang

3.      Meminta uang muka/DP yang ditransfer ke rekening  pribadi

4.      Mengaku sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait

5.      Aktif menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer

6.      Menggunakan akun media sosial palsu atau melalui brodcast Whatssup (WA) untuk menawarkan barang

Apabila ditemui ciri-ciri modus tersebut harap diwaspadai, karena lelang telah dilaksanakan secara online melalui website lelang.go.id dan mulai dari pembayaran uang jaminan  hingga pelunasan pokok lelang dilakukan melalui Virtual Acount yang telah ditetapkan dan pembayaran masuk ke Rekening Penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang bukan ke rekening pribadi.

 

Agar terhindar dari penipuan lelang, kita dapat mengantisipasinya dengan :

1.      Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau sesuatu yang dapat diperoleh dengan mudah

2.      Cek  sumber informasi dan pengumuman lelang.

Informasi terkait pelaksanaan lelang online resmi, hanya di lelang.go.id. atau dengan menghubungi KPKNL tempat penyelenggara lelang melalui telpon yang terdaftar atau  datang secara langsung dan melalui Halo DJKN 150 991

3.      Periksa rekening tujuan sebelum mentransfer uang jaminan.

Pastikan rekening yang dituju untuk penyetoran uang jaminan bukan rekening pribadi namun rekening penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang.

4.      Pastikan keberadaan barang yang dilelang.

 Informasi tentang obyek lelang dapat di cek di web lelang.go.id

5.      Lelang online yang resmi dan aman  hanya di lelang.go.id

6.      Pahami prosedur lelang.

Informasi tentang prosedur lelang dapat diakses di lelang.go.id ataupun website resmi DJKN dan unit vertikal dibawahnya.

7.      Manfaatkan sarana telekomunikasi dan media sosial sesuai kebutuhan karena media ini yang sering dimanfaatkan oleh para penipu lelang.

8.       Jangan ragu untuk melapor ke ke pihak berwajib (polisi) apabila diketahui ada indikasi penipuan lelang, agar korban tidak semakin banyak dan para pelaku penipu lelang dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku

           

              Perlu dipahami bahwa kejahatan terjadi bukan semata-mata karena adanya niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Dengan kita mengetahui bagaiman cara menjadi peserta lelang dan cara mengikuti lelang yang benar serta mengetahui modus-modus yang dilancarkan oleh para penipu lelang dalam menjalankan aksinya, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penipuan lelang. Ingat lelang yang aman dan terpercaya hanya di lelang.go.id.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini