Berbagai upaya publikasi terkait penipuan lelang telah dilakukan
secara masif oleh DJKN dengan
mengoptimalkan penggunaan berbagai media komunikasi yang tersedia. Namun
demikian, tidak dapat dipungkiri masih ada saja
orang yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang ada untuk mengambil
keuntungan pribadi dengan melakukan penipuan lelang. Lelang barang dengan harga miring yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kekayaan segara (DJKN)
Kemenkeu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) masih sering
terjadi. Kendaraan roda empat dan roda dua menjadi obyek yang paling sering digunakan untuk penipuan lelang.
Pemerintah melalui Kementerian
Keuangan c.q DJKN telah menyediakan sarana resmi agar masyarakat dapat
mengikuti lelang secara aman. Masyarakat
dapat mengikuti lelang secara online melalui Aplikasi Lelang Indonesia atau
laman resmi lelang.go.id. Bagi
masyarakat yang tertarik untuk mengikuti
lelang secara online, harus terlebih dahulu memiliki akun lelang dengan
mendaftarkannya di lelang.go.id.
Menilik
pada menu F&Q di
website lelang go.id, untuk dapat mendaftarkan akun lelang dapat dilakukan dengan
melalui langkah – langkah sebagai berikut :
1. Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang.go.id;
2. Pada sudut kanan atas klik sign in/Daftar kemudian
klik Daftar;
Isi data Pendaftaran secara lengkap sebagai berikut:
a. Nama Lengkap: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai
dengan identitas diri (KTP), perlu diketahui untuk data nama lengkap yang sudah
Anda isi tidak dapat diubah.
b. Alamat E-Mail.
c. Nomor Handphone: diisi dengan data nomor handphone
Anda sendiri.
d. Password: Masukkan password Anda dan pastikan Anda
tidak lupa.
e. Ulangi Password.
3. Klik Daftar;
4. Kemudian buka email yang telah Anda daftarkan
sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem lelang;
5. Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan
mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif;
6. Selesai.
Merujuk pada menu F&Q di website lelang go.id, untuk tata cara
mengikuti lelang secara online adalah sebagai berikut:
1.
Sign in ke akun
Lelang.go.id Anda;
2.
Klik objek lelang yang
ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang
3.
Centang status
keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri"
atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan
lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang;
4.
Centang pernyataan
"Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan
menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini";
5.
Klik Ikut Lelang Ini;
6.
Setor uang jaminan
lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
7.
Klik Lihat Petunjuk
Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran;
8.
Pegawai KPKNL akan
memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar
Anda dapat mengajukan penawaran lelang.
Dengan kita mengetahui
bagaimana cara menjadi peserta lelang dan bahwa pelaksanaan lelang online yang
aman dan terpercaya hanya melalui lelang.go.id, diharapkan semakin menutup peluang para
penipu lelang untuk melancarkan aksinya. Sedangkan ciri – ciri dari modus
penipuan lelang, diantaranya adalah:
1.
Menawarkan
harga murah yang tidak wajar
2.
Menjanjikan
menang lelang
3.
Meminta
uang muka/DP yang ditransfer ke rekening
pribadi
4.
Mengaku
sebagai pegawai KPKNL atau Instansi lain terkait
5.
Aktif
menghubungi korban melalui telpon/WA untuk segera melakukan transfer
6.
Menggunakan
akun media sosial palsu atau melalui brodcast Whatssup (WA) untuk menawarkan
barang
Apabila ditemui
ciri-ciri modus tersebut harap diwaspadai, karena lelang telah dilaksanakan
secara online melalui website lelang.go.id dan mulai dari pembayaran uang jaminan hingga pelunasan pokok lelang dilakukan
melalui Virtual Acount yang telah ditetapkan dan pembayaran masuk ke Rekening Penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang bukan ke
rekening pribadi.
Agar terhindar dari penipuan lelang, kita dapat
mengantisipasinya dengan :
1.
Jangan
mudah tergiur dengan harga murah atau sesuatu yang dapat diperoleh dengan mudah
2.
Cek sumber informasi dan pengumuman lelang.
Informasi terkait pelaksanaan lelang
online resmi, hanya di lelang.go.id. atau dengan menghubungi KPKNL tempat
penyelenggara lelang melalui telpon yang terdaftar atau datang secara langsung dan melalui Halo DJKN 150
991
3.
Periksa
rekening tujuan sebelum mentransfer uang jaminan.
Pastikan
rekening yang dituju untuk penyetoran uang jaminan bukan rekening pribadi namun
rekening penerimaan KPKNL tempat penyelenggara lelang.
4.
Pastikan
keberadaan barang yang dilelang.
Informasi tentang obyek lelang dapat di cek di
web lelang.go.id
5.
Lelang
online yang resmi dan aman hanya di lelang.go.id
6.
Pahami
prosedur lelang.
Informasi tentang prosedur lelang
dapat diakses di lelang.go.id ataupun website resmi DJKN dan unit vertikal
dibawahnya.
7.
Manfaatkan
sarana telekomunikasi dan media sosial sesuai kebutuhan karena media ini yang
sering dimanfaatkan oleh para penipu lelang.
8.
Jangan
ragu untuk melapor ke ke pihak berwajib (polisi) apabila diketahui ada indikasi
penipuan lelang, agar korban tidak semakin banyak dan para pelaku penipu lelang
dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku
Perlu dipahami bahwa kejahatan terjadi bukan semata-mata karena adanya niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Dengan kita mengetahui bagaiman cara menjadi peserta lelang dan cara mengikuti lelang yang benar serta mengetahui modus-modus yang dilancarkan oleh para penipu lelang dalam menjalankan aksinya, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penipuan lelang. Ingat lelang yang aman dan terpercaya hanya di lelang.go.id.