Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa
saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat KPKNL Metro, Jl. AH Nasution No. 116, Yosorejo, Kec. Metro Timur, Kota Metro, Lampung 34124
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknlmetro@kemenkeu.go.id:
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Metro
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat
diunduh di App store dan Play store;
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang
telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan
Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Waktu Layanan Informasi Publik
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Metro Jl. AH Nasution No.116, Yosorejo, Kec. Metro Tim., Kota Metro, Lampung 34124
2. Telepon (0725) 48803
3. Whatsapp Pengaduan 08995420906
4. Email Pengaduan ki.kpknlmetro@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)