Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara Bersama BPDLH
Muchtar Nurwahidzain
Kamis, 14 Agustus 2025 |
140 kali
Metro, 12 Agustus 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro menggelar kegiatan Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara di Aula KPKNL Metro serta secara hybrid melalui luring maupun secara daring (Ms. Teams). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/8) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dihadiri secara daring oleh pejabat/pegawai Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKNL Bandar Lampung, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), adapun peserta daring dari KPKNL Bengkulu. Agenda utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman proses bisnis pengelolaan piutang negara pada salah satu pihak penyerah piutang, yaitu BPDLH.
Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Metro yang menyampaikan apresiasi kepada para peserta atas partisipasinya. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya mekanisme penghapusan piutang negara yang pruden dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian piutang negara. Ia juga berharap kerja sama yang telah terjalin dengan BPDLH dapat terus terjaga dan semakin baik, demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Pada sesi pembahasan, narasumber memaparkan ketentuan penghapusan piutang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Dijelaskan pula perbedaan antara penghapusan bersyarat—yang tidak menghilangkan hak tagih negara—dan penghapusan mutlak—yang menghapuskan hak tagih sepenuhnya. Selain itu, dibahas persyaratan penerbitan Pernyataan Selesai Bersyarat Dapat Ditagih (PSBDT), piutang yang tidak dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), serta ketentuan penerbitan Penetapan Piutang Negara Tidak Optimal (PPNTO) berdasarkan nilai utang, mulai dari di bawah Rp8 juta hingga di atas Rp1 miliar, lengkap dengan dokumen pendukung seperti kartu keluarga miskin, putusan pailit, atau surat keterangan resmi dari aparat berwenang.
Materi juga menyoroti ketentuan penghapusan piutang pada Badan Layanan Umum (BLU) yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005, PMK Nomor 202/2022, dan PMK Nomor 129/2020. Kewenangan penghapusan diatur berjenjang berdasarkan besaran nilai piutang, dengan ketentuan bahwa pimpinan BLU berwenang menghapus piutang hingga Rp200 juta, sedangkan untuk nilai lebih besar memerlukan persetujuan tambahan atau mengacu pada ketentuan perundangan.
Pihak BPDLH mengungkapkan tantangan yang dihadapi, yakni belum adanya aturan internal yang mengatur mekanisme PPNTO. Untuk piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN, BPDLH mengupayakan penyelesaian melalui kunjungan dan penagihan langsung. Mereka juga mengharapkan adanya program keringanan utang untuk membantu penyelesaian piutang macet. Kegiatan ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara diharapkan mampu meningkatkan pemahaman BPDLH dalam menyelesaikan penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Selain itu, BPDLH diimbau untuk segera menindaklanjuti piutang yang telah melalui proses PSBDT sesuai ketentuan, serta dapat meminta reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan pengelolaan piutang negara telah dilakukan secara optimal.
Sumber: Notula Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara, KPKNL Metro, 12 Agustus 2025.
Foto Terkait Berita