Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Metro
KPKNL Metro Akselerasi Sertipikasi Tanah Barang Milik Negara Berupa Tanah di Semester II Tahun 2026

KPKNL Metro Akselerasi Sertipikasi Tanah Barang Milik Negara Berupa Tanah di Semester II Tahun 2026

Muchtar Nurwahidzain
Jum'at, 24 Juli 2026 |   54 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro menggelar rapat monitoring dan evaluasi percepatan program sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun anggaran 2026 di Aula KPKNL Metro, Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Lampung dan Bengkulu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, lima Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten di wilayah kerja KPKNL Metro, serta Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II. Rapat ini bertujuan menyelaraskan langkah dan mengevaluasi hambatan teknis demi mempercepat penerbitan Sertipikat BMN berupa tanah yang belum tersertipikasi.

 

Kepala KPKNL Metro Wahyu Setiadi, mengungkapkan bahwa target sertipikasi BMN di wilayah kerjanya pada tahun ini mencakup 234 bidang tanah, dengan target minimal 168 bidang harus berhasil diterbitkan menjadi sertipikat. Berdasarkan capaian hingga Semester I, realisasi penerbitan SHP baru tercapai sekitar 39 persen dari target yang ditetapkan. Guna menghindari penumpukan penyelesaian berkas di akhir tahun seperti periode sebelumnya, beliau menegaskan perlunya akselerasi dan sinergi yang signifikan untuk menuntaskan sisa target sebesar 61 persen pada semester dua tahun ini.

 

Dalam sesi pembahasan, terungkap sejumlah kendala teknis dari masing-masing wilayah, khususnya pada klaster pengadaan tanah jalan tol di Kabupaten Lampung Tengah. Dari target yang ditetapkan yang tercapai sekitar 50% bidang yang dinyatakan clean and clear, di mana 30% bidang di antaranya berada di luar dokumen Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok). Selain itu, kendala serupa seperti proses pemecahan sertipikat (splitsing), sinkronisasi data aplikasi SIPT, keterbatasan SDM, hingga permasalahan administrasi di Kabupaten Mesuji turut menjadi fokus evaluasi dalam pertemuan ini.

 

Sebagai solusi konkret, Kanwil BPN Provinsi Lampung menyatakan komitmen penuh untuk memproses revisi SK Penlok sesegera mungkin agar perubahan target lokasi pada Kantah Lampung Tengah dan Tulang Bawang Barat dapat diajukan sebelum akhir Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, KPKNL Metro akan berkoordinasi secara berkala dengan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu untuk mengawal pengajuan tersebut. Seluruh instansi yang terlibat juga sepakat untuk menggelar rapat lanjutan di Kanwil BPN Provinsi Lampung guna memastikan seluruh kendala di lapangan teratasi dan target sertipikasi BMN berupa tanah tercapai optimal.

Foto Terkait Berita

Floating Icon