Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Penyerahan Pengelolaan Aset Eks BPPN dari Kanwil DJKN Sumatera Utara ke KPKNL Medan
Rahmadina Agusti
Senin, 22 Februari 2021   |   272 kali

Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara melakukan penyerahan berkas pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada Jumat (19/02). Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks BPPN oleh Menteri Keuangan khususnya terkait dengan pengaturan pemeliharaan dan pengamanan atas fisik Aset Properti Eks BPPN (vide Pasal 60), maka pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.

Mewakili Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, hadir dalam acara penyerahan ini Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Maulina Fahmilita didampingi oleh Kepala Seksi PKN III Ramson Damanik dan pelaksana Bidang PKN Iman Haris Telaumbanua. Berkas pengelolaan tersebut diterima oleh Plt. Kepala Seksi PKN KPKNL Medan, Hendra Jan Sadarmo Purba didampingi pelaksana seksi PKN Melvin Maringan Siburian. Total sebanyak 53 berkas yang diserahkan dengan rincian 24 berkas aset eks BPPN dan 29 berkas aset eks PPA (Perusahaan Pengelola Aset).

PMK 154 Tahun 2020 merupakan angin segar bagi pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Beberapa poin penting yang dapat membuat pengelolaan aset eks BPPN lebih mudah, seperti pada pasal 6-9 terkait tata cara pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi dokumen penatausahaan aset kredit dimana ketika debitur penjamin hutang, pembeli hak tagih, dan pemenang lelang tidak memenuhi panggilan PUPN, maka Direktorat PKNSI dapat melakukan penyerahan ke Balai Harta Peninggalan. Selain itu, terkait aset properti, saat ini kewenangan persetujuan untuk melakukan pemanfaatan seperti sewa dengan nilai aset sampai dengan satu miliar rupiah ada di tangan para kepala kanwil.

Terbitnya PMK 154 Tahun 2020 ini diharapkan dapat mempercepat proses pengelolaan aset eks PT PPA dan eks BPPN. Percepatan proses pengelolaan aset yakni dengan adanya pendelegasian sebagian kewenangan kepada Kanwil DJKN. Selain itu, di dalamnya juga terdapat pengaturan terkait relaksasi pemanfaatan aset seperti sewa. Selanjutnya pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti Eks BPPN oleh KPKNL Medan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-171/KN/2017. (RA/Dok: Istimewa)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. P. Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 2 Medan - 20152
(061)4513612/ 0811612022
(061) 453041
kpknlmedan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini