Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Sumatera Utara melakukan penyerahan berkas pengelolaan aset eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Medan pada Jumat (19/02). Penyerahan ini dilakukan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 154 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Aset Eks BPPN oleh Menteri Keuangan khususnya terkait dengan
pengaturan pemeliharaan dan pengamanan atas fisik Aset Properti Eks BPPN (vide
Pasal 60), maka pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti dilakukan oleh
Kepala Kantor Pelayanan.
Mewakili Kepala Kanwil
DJKN Sumatera Utara, hadir dalam acara penyerahan ini Kepala Bidang Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) Maulina Fahmilita didampingi oleh Kepala Seksi PKN III
Ramson Damanik dan pelaksana Bidang PKN Iman Haris Telaumbanua. Berkas pengelolaan
tersebut diterima oleh Plt. Kepala Seksi PKN KPKNL Medan, Hendra Jan Sadarmo
Purba didampingi pelaksana seksi PKN Melvin Maringan Siburian. Total sebanyak
53 berkas yang diserahkan dengan rincian 24 berkas aset eks BPPN dan 29 berkas
aset eks PPA (Perusahaan Pengelola Aset).
PMK 154 Tahun 2020
merupakan angin segar bagi pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN). Beberapa poin penting yang dapat membuat pengelolaan aset eks
BPPN lebih mudah, seperti pada pasal 6-9 terkait tata cara pelaksanaan
inventarisasi dan verifikasi dokumen penatausahaan aset kredit dimana ketika
debitur penjamin hutang, pembeli hak tagih, dan pemenang lelang tidak memenuhi panggilan
PUPN, maka Direktorat PKNSI dapat melakukan penyerahan ke Balai Harta
Peninggalan. Selain itu, terkait aset properti, saat ini kewenangan persetujuan
untuk melakukan pemanfaatan seperti sewa dengan nilai aset sampai dengan satu
miliar rupiah ada di tangan para kepala kanwil.
Terbitnya PMK 154 Tahun
2020 ini diharapkan dapat mempercepat proses pengelolaan aset eks PT PPA dan
eks BPPN. Percepatan proses pengelolaan aset yakni dengan adanya pendelegasian
sebagian kewenangan kepada Kanwil DJKN. Selain itu, di dalamnya juga terdapat
pengaturan terkait relaksasi pemanfaatan aset seperti sewa. Selanjutnya pelaksanaan
pemeliharaan dan pengamanan fisik Aset Properti Eks BPPN oleh KPKNL Medan berpedoman
pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-171/KN/2017. (RA/Dok:
Istimewa)