Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Mengawal Optimalisasi BMN di Stasiun Meteorologi Kualanamu
Rahmadina Agusti
Jum'at, 19 Februari 2021   |   229 kali

            Kualanamu – Kamis (18/02) Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Hendra Jan Sadarmo Purba, mendapat kehormatan untuk menjadi salah satu narasumber pada Seminar Online Meteonet-Disc yang diadakan oleh Satuan Kerja Stasiun Meteorologi (Stamet) Kualanamu yang dilakukan secara daring.

           Acara tersebut dibuka oleh Kepala Stasiun Meteorologi Kualanamu, Fachrurazi. Dalam sambutannya, Fachrurazi mengatakan bahwa Seminar ini menjadi sangat penting untuk diikuti seluruh satuan kerja di BMKG sebagai ajang untuk menyamakan persepsi terkait peraturan-peraturan di bidang pengelolaan dan penatausahaan aset negara, juga untuk mencari solusi dari permasalahan terkait aset BMN (red: Barang Milik Negara), agar BMN dapat dikelola secara optimal. Acara kemudian dilanjutkan dengan opening speech dari Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Petrus Demon Sili. Petrus sangat mengapresiasi inisiatif dari Stamet Kualanamu untuk mengadakan Seminar ini. “Pembahasan terkait optimalisasi BMN ini memang sangat penting untuk kita semua ketahui, terutama karena temuan BPK (red: Badan Pemeriksa Keuangan) di BMKG banyak yang terkait dengan penatausahaan BMN.” ujarnya.

           Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Plt. Kepala Seksi PKN KPKNL Medan, Hendra Jan Sadarmo Purba. Dalam paparannya, pria kelahiran Kabupaten Simalungun 43 tahun silam ini menerangkan kepada para peserta seminar mengenai Siklus Pengelolaan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN. Menutup paparannya, alumni Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Gadjah Mada ini menyampaikan bahwa pengelola barang (red: DJKN cq. KPKNL) dapat memberikan sanksi kepada (kuasa) pengguna barang (red: Kementerian/Lembaga) apabila satuan kerja tidak melakukan pendaftaran BMN dan/atau tidak mengajukan permohonan penetapan status penggunaan dan juga bila satuan kerja tidak melakukan pemutakhiran data BMN atau rekonsiliasi.  Sanksi tersebut antara lain pengelola barang dapat menolak usulan pemanfaatan, pemindahtanganan atau penghapusan terhadap BMN tersebut dan juga dapat memberikan surat peringatan kepada Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang yang tidak melaksanakan Pemutakhiran dan Rekonsiliasi data BMN dan/atau tidak menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna kepada Pengelola Barang. “Kita di KPKNL Medan belum pernah memberikan sanksi ini, dan kami harap tidak perlu sampai memberikan sanksi karena satuan kerjanya sudah patuh semua, terutama satker-satker dari BMKG.” pungkasnya.

            Narasumber kedua, Kepala Bagian Perlengkapan dan BMN BMKG Khusnul Jakin Imron kemudian memaparkan terkait aplikasi yang baru diluncurkan oleh BMKG untuk menertibkan BMN dan Sistem Keuangan di BMKG. Aplikasi tersebut adalah SIRAKAVI yang merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Rekonsiliasi Aset-Keuangan Virtual. Dalam kesempatan tersebut, Khusnul juga melakukan uji coba SIRAKAVI. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dan ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber secara simbolis. (RA/Dok. YT BMKG KNO)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. P. Diponegoro No. 30a Gedung Keuangan Negara Lt. 2 Medan - 20152
(061)4513612/ 0811612022
(061) 453041
kpknlmedan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini