Manado – Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah
Ahli Pertama KPKNL Manado, Ramang Djamaludin melaksanakan tugas penilaian
terhadap barang rampasan dari Kejaksanaan Negeri Minahasa Selatan pada
hari Kamis (25/05) lalu. Barang rampasan yang dinilai berupa 1 unit mobil truk,
673 penggal kayu dalam berbagai ukuran, 21 unit telepon genggam, dan 1 unit
mesin alcon beserta 1 buah selang berukuran 2 meter. Kegiatan penilaian ini
merupakan tindak lanjut atas permohonan Kejaksanaan Negeri Minahasa Selatan kepada
KPKNL Manado untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dalam
bentuk penjualan. Barang rampasan sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor: 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi adalah BMN yang berasal dari
benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang
lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan
dirampas untuk negara.
Ditemani oleh Kepala Seksi Barang
Bukti Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Florencia Timbuleng dan tim, penilai
KPKNL Manado menuju ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota
Manado dimana barang-barang rampasan sebagai objek penilaian tersebut disimpan.
“Barang-barang rampasan Kejari Minsel
ini kami titipkan ke Rupbasan Kota Manado disebabkan tidak tersedianya cukup
tempat yang memadai untuk menyimpan barang-barang tersebut,” ujar Florencia.
Hal tersebut diaminkan oleh
salah satu tim dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, M.H. Mashuri yang
menyatakan bahwa barang-barang rampasan yang disimpan di Rupbasan akan lebih aman
dan terawat karena adanya tempat yang cukup memadai untuk menyimpan barang-barang
tersebut.
“Barang-barang rampasan ini akan lebih
aman dan terawat apabila disimpan di Rupbasan dimana tempat yang dimiliki sudah
memadai sehingga penurunan nilai pada objek tidak turun secara signifikan yang
biasa terjadi mengalami kerusakan karena penyimpanan yang tidak memadai,”
ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan penilaian dilaksanakan di Rupbasan Kota Manado dan ditemani oleh tim dari Kejari Minsel dan tim dari Rupbasan untuk membantu dalam menunjukkan objek penilaian di tempat penyimpanan. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara penilaian survei lapangan dan Ramang Djamaludin mengatakan bahwa hasil laporan penilaian secepatnya akan diberikan kepada Kejari Minsel selaku pemohon penilaian agar proses pengelolaan barang rampasan tersebut dapat segera berlanjut pada tahap pemindahtanganan melalui penjualan. Ramang juga mengkampanyekan KPKNL Manado yang sedang mengikuti Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) Tahun 2023 dan meminta dukungan kepada semua pihak untuk turut membantu dengan tidak mencoba atau tidak memberikan apapun kepada pegawai KPKNL Manado sebagai bentuk komitmen KPKNL Manado yang BERCAHAYA (Bersih, Cepat, Humanis, dan Nyaman).