Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Penilaian Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
Andhi Rifqi Mubarok
Jum'at, 26 Mei 2023   |   60 kali

Manado – Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Manado, Ramang Djamaludin melaksanakan tugas penilaian terhadap barang rampasan dari Kejaksanaan Negeri Minahasa Selatan pada hari Kamis (25/05) lalu. Barang rampasan yang dinilai berupa 1 unit mobil truk, 673 penggal kayu dalam berbagai ukuran, 21 unit telepon genggam, dan 1 unit mesin alcon beserta 1 buah selang berukuran 2 meter. Kegiatan penilaian ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Kejaksanaan Negeri Minahasa Selatan kepada KPKNL Manado untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dalam bentuk penjualan. Barang rampasan sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi adalah BMN yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

Ditemani oleh Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Florencia Timbuleng dan tim, penilai KPKNL Manado menuju ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Manado dimana barang-barang rampasan sebagai objek penilaian tersebut disimpan.

“Barang-barang rampasan Kejari Minsel ini kami titipkan ke Rupbasan Kota Manado disebabkan tidak tersedianya cukup tempat yang memadai untuk menyimpan barang-barang tersebut,” ujar Florencia.

Hal tersebut diaminkan oleh salah satu tim dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, M.H. Mashuri yang menyatakan bahwa barang-barang rampasan yang disimpan di Rupbasan akan lebih aman dan terawat karena adanya tempat yang cukup memadai untuk menyimpan barang-barang tersebut.

“Barang-barang rampasan ini akan lebih aman dan terawat apabila disimpan di Rupbasan dimana tempat yang dimiliki sudah memadai sehingga penurunan nilai pada objek tidak turun secara signifikan yang biasa terjadi mengalami kerusakan karena penyimpanan yang tidak memadai,” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan penilaian dilaksanakan di Rupbasan Kota Manado dan ditemani oleh tim dari Kejari Minsel dan tim dari Rupbasan untuk membantu dalam menunjukkan objek penilaian di tempat penyimpanan. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara penilaian survei lapangan dan Ramang Djamaludin mengatakan bahwa hasil laporan penilaian secepatnya akan diberikan kepada Kejari Minsel selaku pemohon penilaian agar proses pengelolaan barang rampasan tersebut dapat segera berlanjut pada tahap pemindahtanganan melalui penjualan. Ramang juga mengkampanyekan KPKNL Manado yang sedang mengikuti Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) Tahun 2023 dan meminta dukungan kepada semua pihak untuk turut membantu dengan tidak mencoba atau tidak memberikan apapun kepada pegawai KPKNL Manado sebagai bentuk komitmen KPKNL Manado yang BERCAHAYA (Bersih, Cepat, Humanis, dan Nyaman).

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Bethesda No. 6-8 Gedung Keuangan negara Lt. 4 Manado - 95114
(0431) 860255
(0431) 860255
kpknlmanado@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini