Manado (13/03) - Penilai Pemerintah Ahli Muda Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Ary Tri Hermawan melaksanakan
survei lapangan dalam rangka penilaian aset Barang Milik Negara (BMN) di Polres
Minahasa Selatan. Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Keuangan
Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL yang memiliki
tugas sebagai pengelola aset negara.
Polres Minahasa Selatan selaku pengguna
BMN mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL Manado sebagai pengelola BMN terhadap
dua bidang tanah dan bangunan yang rencananya akan disewakan untuk mesin ATM
dan kantin Polres Minahasa Selatan.
Bertempat di Polres Minahasa Selatan, Kasi Keuangan, Risno Tajib yang juga salah satu tim penanggung jawab aset di Polres
Minahasa Selatan mengatakan, “Hasil sewa nantinya akan menjadi salah satu
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hasilnya langsung masuk ke kas negara
sebagai sumber penerimaan negara”.
Ary Tri menambahkan, “Pengelolaan BMN disetiap
pengguna aset di Kementerian/Lembaga dituntut untuk dapat memanfaatkan secara optimal
BMN yang dinaunginya, sehingga dapat menunjang penerimaan negara melalui PNBP.”
“Sehingga hal tersebut dapat bermanfaat
untuk masyarakat dan penerimaan negara dapat disalurkan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat”, tambah Ary.
Pelaksanaan survei dilaksanakan dengan
memeriksa kondisi objek penilaian dan dituangkan dalam berita acara survei lapangan.
Hasil nilai wajar selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk laporan penilaian oleh Penilai
Pemerintah yang akan diserahkan kepada pihak pemohon (Polres Minahasa Selatan)
yang kemudian dapat dilakukan tindaklanjut pelaksanaan sewa.