Manado - KPKNL Manado melaksanakan kegiatan penilaian
barang rampasan atas permohonan dari Kejaksanaan Negeri Minahasa. Salah satu
fungsi dari KPKNL Manado selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) adalah
melaksanakan penilaian atas BMN yang berasal dari barang rampasan Negara.
Kejaksaan Negeri Minahasa sebagai lembaga yang berwenang dalam melaksanakan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mengajukan permohonan penilaian
atas barang-barang yang telah dirampas Negara.
Bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(Rupbasan) Kelas I Manado Jl. Wori Kel Pandu, Bengkol, Kec. Mapanget, Kota
Manado pada Rabu (08/03) Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Manado Abd. Rahman
melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian terhadap 2 (dua) unit truk,
dan 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) penggal kayu jenis rimba campuran dengan didampingi staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari
Minahasa, Pinaka Rapi Utomo.
Kepala Rupbasan Kelas I Manado Bpk. Muhadi, S.Ag menyampaikan
apresiasi kepada Penilai Pemerintah KPKNL Manado yang melaksanakan penilaian
barang rampasan. “Kami berharap dengan adanya penilaian barang rampasan ini oleh
KPKNL Manado, lelangnya laku dan barang rampasan ini segera dibawa oleh pembeli
sehingga mengurangi jumlah barang rampasan yang ada pada kami” ujarnya.
Penilai Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya melakukan pemeriksaan barang-barang
rampasan Negara dimaksud meliputi kondisi fisik serta fungsi barang sehingga dapat menentukan nilai wajar. Selanjutnya hasil penilaian ini akan
diserahkan kembali kepada pihak pemohon (Kejari Minahasa) yang kemudian akan
ditindaklanjuti dengan penjualan melalui lelang.