Pasangkayu – KPKNL
Mamuju laksanakan lelang barang rampasan negara berupa dua puluh empat unit/lot
barang bergerak yang terdiri dari kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan
kayu, pada Selasa (16/05), berlokasi di kantor Kantor Kejaksaan Negeri
Pasangkayu (Kejari Pasangkayu) di bilangan Jalan Ir. Soekarno Trans Sulawesi
Km. 4, Pasangkayu.
Pelaksanaan
lelang, yang dilaksanakan dengan metode lelang online dengan sistem penawaran closed bidding itu, dipimpin oleh
Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL Mamuju, Piter, yang dihadiri
oleh Pejabat Penjual dari Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Primawibawa Rantjalobo,
yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari
Pasangkayu.
Dalam
lelang tersebut, tiga belas unit/lot barang yang terdiri dari delapan unit
kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, dan satu paket/lot kayu, laku
terjual dengan total nilai mencapai lebih dari Rp259 Juta, dari total nilai
limit lebih dari Rp193 Juta. Sementara itu sebelas unit/lot barang rampasan
lainnya tidak laku terjual karena tidak ada penawaran.
Dalam
kesempatan terpisah, Piter menyampaikan bahwa lelang barang rampasan merupakan
salah satu bentuk penyelesaian akhir dari barang-barang yang disita yang
diperhitungkan sebagai uang pengganti, atau bukti yang disita untuk negara dari
suatu proses perkara pidana. Untuk pelaksanaan lelang kali ini, piter
menambahkan bahwa barang-barang yang dilelang terkait dengan beberapa perkara
pidana.
Lebih
lanjut Piter menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu memberikan dukungan pada
aparat penegak hukum dalam upaya untuk penyelesaian barang rampasan seperti ini,
sebagai bagian dari dukungan KPKNL dalam proses penegakan hukum, termasuk
pemberantasan korupsi. “Lelang juga merupakan bagian dari proses penagakan
hukum itu sendiri,” tandasnya. (IKS/KPKNL Mamuju)