Mamuju – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi
Sulawesi Barat (Kemenkeu Sulbar) yang tergabung dalam Asset Liabilities Committee (ALCo) gelar Konferensi Pers Kinerja APBN dan Perekonomian Sulbar Periode Bulan Maret 2023, yang dilaksanakan secara daring pada
Selasa (18/4).
Dalam kegiatan
yang dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi
Sulawesi Barat (Kakanwil DJPb Sulbar) yang juga Kepala Perwakilan Kemenkeu
Sulbar, para Kepala Kantor Vertikal Kementerian Keuangan yang memiliki wilayah
kerja di Provinsi Sulbar, perwakilan dari stakeholder, perwakilan dari
akademisi dan juga insan media massa di Sulbat itu diawali dengan penjelasan
dari Kakanwil DJPb Sulbar terkait dengan gambaran umum kinerja APBN dan ekonomi
Provinsi Sulbar pada periode yang berakhir pada Bulan Maret Tahun 2023.
Selanjutnya
mengenai kinerja perekonomian dan APBN Sulbar secara detail dijelaskan oleh Kepala
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulbar Bekti Wicaksono. Dalam
penjelasannya, Bekti menyampaikan perkembangan ekonomi di Sulbar yang secara
umum telah membaik, yang ditandai dengan rendahnya tingkat inflasi, yang bahkan
lebih baik dari tingkat inflasi nasional.
Selanjutnya,
Bekti menjelaskan mengenai kinerja APBN Sulbar. Bekti mengatakan bahwa sampai
dengan Maret 2023, pendapatan wilayah Sulbar mengalami penurunan sebesar
Rp75,10 miliar (-25,89 persen) dibandingkan tahun 2022. Hal ini di antaranya
disebabkan oleh adanya penurunan tarif bea keluar dibandingkan tahun 2022, dan
implementasi perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 1,1 persen berdasarkan
PMK-64/PMK.03/2022 yang berdampak pada penerimaan dari sektor sawit.
Sementara
itu, dari sisi pengeluaran pemerintah, belanja K/L mengalami kenaikan cukup
signifikan sebesar Rp181,72 miliar (43,47 persen). Kenaikan tersebut
teridentifikasi sebagian besar dikontribusi jenis Belanja Barang karena
terdapat realisasi proyek rehabilitasi dan renovasi sarpras sekolah dan adanya
realisasi atas persiapan untuk operasionalisasi Gedung pada Bawaslu. Selain itu,
realisasi TKD mengalami penurunan sebesar Rp363,35 miliar (-23,61 persen) yang
disebabkan di antaranya implementasi reformasi perbaikan mekanisme penyaluran
DAU untuk mendorong ketercapaian output yang semakin berkualitas.
Pada kesempatannya,
Kepala KPKNL Mamuju, Helvita Dorojatun, menjelaskan mengenai kinerja dan
program KPKNL Mamuju dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Di bidang pengelolaan
BMN Helvita menyampaikan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Sulbar sampai dengan bulan
Maret 2023 sebesar Rp521,54 Juta. Jika dibandingkan dengan target tahun 2023
sebesar Rp3,4 Milyar, maka telah tercapai lebih dari 15 persen.
Selanjutnya,
Helvita juga menyampaikan realisasi sertipikasi tanah BMN. Terkait hal ini
Helvita mengatakan bahwa secara keseluruhan, sejak 2018, sebanyak 1.046 bidang
tanah BMN telah selesai disertipikatkan. Selanjutnya jika dilihat kinerja
sertipikasi pada tahun 2023 saja, sampai dengan bulan Maret ini 31 bidang tanah
BMN telah berhasil disertipikatkan.
Di bidang
penilaian Helvita menyampaikan peran KPKNL Mamuju dalam membantu pengelolaan
BMN oleh instansi vertikal pemerintah pusat, pengelolaan Barang Milik Daerah
(BMD) oleh pemerintah daerah, dan juga penegakan hukum oleh Aparat Penegak
Hukum (APH). Dalam catatannya Helvita menyampaikan bahwa pada tahun 2023, sampai
dengan bulan Maret KPKNL Mamuju telah menyelesaikan 26 Laporan Penilaian, yang
3 di antaranya adalah penilaian barang rampasan terkait dengan penegakan hukum
oleh APH.
Di bidang
lelang selain menyampaikan kinerja lelang secara umum, Helvita menyampaikan kinerja
program lelang produk-produk UMKM yang telah dilaksanakan secara rutin dalam 3
tahun terakhir oleh KPKNL Mamuju sebagai bentuk dukungan pada sektor UMKM. Pada
tahun 2023 sampai dengan bulan April KPKNL Mamuju telah melaksanakan 2 kali
lelang UMKM untuk produk lokal dari 2 Kabupaten berbeda yaitu Majene dan Mamasa.
Terakhir, Helvita
Dorojatun menjelaskan mengenai crash program
keringanan utang. Helvita menuturkan bahwa Kementerian Keuangan, melalui
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kembali memberikan Program Keringanan Utang,
dengan penerima crash program
keringanan utang antara lain pelaku UMKM, koperasi, dan debitor lainnya sesuai
dengan PMK 13/PMK.06/2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Keringanan
utang yang diberikan adalah sebesar 35 persen dalam hal piutang negara didukung
barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan, dan 60 persen dalam hal piutang negara tidak didukung
barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan. Selanjutnya, Helvita menjelaskan
bahwa kepada Debitur juga diberikan tambahan keringanan apabila melakukan pelunasan
dengan ketentuan tertentu seperti: 1) apabila dilunasi s.d. bulan Juni 2023
diberikan tambahan keringanan sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah
diberikan keringanan; 2) apabila dilunasi antara Bulan Juli 2023 s.d. Bulan
September 2023 diberikan keringanan 30 persen dari sisa utang pokok setelah
diberikan keringanan; dan 3) apabila dilunasi pada Bulan Oktober 2023 s.d. 20
Desember 2023 diberikan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok
setelah diberikan keringanan.
Lebih
lanjut Helvita menjelaskan besaran keringanan berbeda diberikan untuk piutang
rumah sakit/ fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya
perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 Juta,
yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan,
yaitu diberikan Keringanan Utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban. (IKS/KPKNL Mamuju)