Mamuju – Dalam rangka pengurusan piutang negara KPKNL
Mamuju laksanakan Penagihan Piutang Negara kepada sembilan debitur penyerahan
dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlokasi di Mamasa mulai
Rabu (8/3) sampai dengan Jumat (10/3).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara
KPKNL Mamuju Pranadhitya Putra Priambogo, dengan didampingi oleh Jurusita
Piutang Negara KPKNL Mamuju, Muhammad Nur Akhmad itu, disamping ditujukan untuk
penagihan piutang negara, juga untuk memetakan potensi piutang negara dalam
rangka merumuskan langkah-langkah strategis penyelesaian kasus piutang negara
dimaksud, termasuk mendorong para Debitur untuk menyelesaikan kewajibannya dengan
mengikuti program keringanan utang.
Pranadhitya Putra Priambogo menyampaikan bahwa sembilan kasus
piutang negara yang dilakukan penagihan ini merupakan bagian dari 25 kasus piutang
negara penyerahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan
diupayakan untuk segera diselesaikan KPKNL Mamuju. Menurutnya pemetaan secara akurat
dapat memastikan akuntabilitas proses pengurusan piutang negara.
Kegiatan penagihan tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian
Surat Paksa kepada Debitur yang merupakan permintaan bantuan dari KPKNL
Makassar, karena lokasi Debitur berada di dalam wilayah kerja KPKNL Mamuju. kegiatan
penyampaian Surat Paksa tersebut dilakukan oleh Muhammad Nur Akhmad Jurusita Piutang
Negara KPKNL Mamuju.
Menurut Muhammad Nur Akhmad, penyampaian surat paksa ini
merupakan bentuk dukungan KPKNL Mamuju kepada KPKNL Makassar dalam penyelesaian
pengurusan piutang negara. “Dengan dilakukan sekaligus dengan penagihan,
kegiatan pelaksanaan tugas dapat dilakukan dengan lebih efisien,” tandasnya.
Lebih lanjut Muhammad Nur Akhmad menjelaskan bahwa mengingat
lokasi Debitur yang seharusnya menerima surat paksa tidak ditemukan, maka Surat
Paksa disampaikan melalui Kantor Kelurahan Mamasa dengan ditempel di papan
informasi dengan disaksikan oleh Sekretaris Kelurahan Mamasa. “Dengan demikian
surat paksa tersebut sudah tersampaikan secara hukum,” ungkapnya. (IKS/KPKNL
Mamuju)