Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
KPKNL Mamuju Laksanakan Penagihan pada Sembilan Debitur di Mamasa
Ida Kade Sukesa
Senin, 13 Maret 2023   |   50 kali

Mamuju – Dalam rangka pengurusan piutang negara KPKNL Mamuju laksanakan Penagihan Piutang Negara kepada sembilan debitur penyerahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlokasi di Mamasa mulai Rabu (8/3) sampai dengan Jumat (10/3).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Mamuju Pranadhitya Putra Priambogo, dengan didampingi oleh Jurusita Piutang Negara KPKNL Mamuju, Muhammad Nur Akhmad itu, disamping ditujukan untuk penagihan piutang negara, juga untuk memetakan potensi piutang negara dalam rangka merumuskan langkah-langkah strategis penyelesaian kasus piutang negara dimaksud, termasuk mendorong para Debitur untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mengikuti program keringanan utang.

Pranadhitya Putra Priambogo menyampaikan bahwa sembilan kasus piutang negara yang dilakukan penagihan ini merupakan bagian dari 25 kasus piutang negara penyerahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan diupayakan untuk segera diselesaikan KPKNL Mamuju. Menurutnya pemetaan secara akurat dapat memastikan akuntabilitas proses pengurusan piutang negara.

Kegiatan penagihan tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian Surat Paksa kepada Debitur yang merupakan permintaan bantuan dari KPKNL Makassar, karena lokasi Debitur berada di dalam wilayah kerja KPKNL Mamuju. kegiatan penyampaian Surat Paksa tersebut dilakukan oleh Muhammad Nur Akhmad Jurusita Piutang Negara KPKNL Mamuju.

Menurut Muhammad Nur Akhmad, penyampaian surat paksa ini merupakan bentuk dukungan KPKNL Mamuju kepada KPKNL Makassar dalam penyelesaian pengurusan piutang negara. “Dengan dilakukan sekaligus dengan penagihan, kegiatan pelaksanaan tugas dapat dilakukan dengan lebih efisien,” tandasnya.

Lebih lanjut Muhammad Nur Akhmad menjelaskan bahwa mengingat lokasi Debitur yang seharusnya menerima surat paksa tidak ditemukan, maka Surat Paksa disampaikan melalui Kantor Kelurahan Mamasa dengan ditempel di papan informasi dengan disaksikan oleh Sekretaris Kelurahan Mamasa. “Dengan demikian surat paksa tersebut sudah tersampaikan secara hukum,” ungkapnya. (IKS/KPKNL Mamuju) 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 4, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91511
0426-2328556, 08114121599
0426-2328556
kpknlmamuju@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini