KPKNL Mamuju Gelar Sosialisasi Daring: Optimalkan Penghapusan BMND, Perkuat Tata Kelola Piutang, dan Tegaskan Budaya Anti-Korupsi
Ahmad Taufiq
Jum'at, 19 Juni 2026 |
80 kali
Mamuju,
18 Juni 2026 – Bertepatan dengan momentum
peringatan 118 tahun Lelang Indonesia ini merupakan bagian dari program Sosialisasi
dan Edukasi (SOLID) Lelang 2026. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Mamuju menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara daring
(dalam jaringan). Acara ini mengusung tema besar "Optimalisasi
Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Melalui Lelang dan Penguatan
Tata Kelola Piutang Daerah yang Akuntabel". Selain berfokus pada
pengelolaan aset dan piutang, sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan kampanye
Penguatan Budaya Anti-Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerja
KPKNL Mamuju oleh Kepala KPKNL Mamuju, Sopian Sumantri.
1. Komitmen Tegas Menolak Gratifikasi dan Korupsi
Sebagai pembuka
rangkaian sosialisasi, KPKNL Mamuju menekankan pentingnya peran serta
masyarakat dan satuan kerja mitra dalam membangun budaya anti-korupsi. KPKNL
Mamuju secara terbuka meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung
pelayanan bersih dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau fasilitas apa
pun atas layanan yang diberikan.
Merujuk
pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
aparatur sipil negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatan. Sanksi hukum yang membayangi pelanggaran integritas ini sangat
berat, baik bagi penerima maupun pemberi gratifikasi (suap).
KPKNL
Mamuju menyediakan saluran pengaduan resmi terintegrasi melalui Whistleblowing
System Kementerian Keuangan di situs www.wise.kemenkeu.go.id atau
via Call Center 134. Setiap pelapor dipandu untuk menyusun aduan berbasis unsur
4W+1H (What, Where, When, Who, How). Pihak lembaga menjamin kerahasiaan
identitas, memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor, serta memastikan aduan
tidak akan memengaruhi kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat/satuan
kerja pelapor.
Melalui
agenda komprehensif ini, Kepala KPKNL Mamuju, Sopian Sumantri, melalui
jajarannya berharap koordinasi dengan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL
Mamuju semakin kokoh, transparan, serta berjalan selaras dengan nilai-nilai
Kementerian Keuangan: Integritas, Profesionalisme, Sineri, Pelayanan, dan
Kesempurnaan.
2. Optimalkan
Siklus Aset, DJKN Perkuat Pemahaman Prinsip Penghapusan Barang Milik Negara
Dalam
rangka mewujudkan pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan, Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Novian Fatckur Rochman, memberikan pemaparan
komprehensif mengenai tata cara dan prinsip umum Penghapusan Barang Milik
Negara (BMN). Kegiatan ini menyoroti pentingnya tahapan penghapusan sebagai
bagian integral dari Siklus Pengelolaan BMN/Daerah.
Dalam
penjelasannya, Novian menekankan bahwa penghapusan BMN terbagi menjadi dua
kategori utama, yaitu penghapusan dari Daftar Barang Pengelola serta dari
Daftar Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna. Proses ini dapat dipicu oleh
berbagai faktor, mulai dari penyerahan aset, pemindahtanganan, pemusnahan,
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menjalankan ketentuan
undang-undang, hingga sebab-sebab lain.
Lebih
lanjut, dipaparkan pula mengenai kriteria penghapusan akibat sebab-sebab lain
untuk aset berwujud dan tak berwujud. Kriteria tersebut meliputi kondisi kahar
(force majeure) , barang yang hilang atau rusak berat , tidak sesuai
dengan teknologi dan kebutuhan organisasi , hingga berakhirnya masa manfaat
aset.
"Pengguna
Barang kini juga memiliki pendelegasian wewenang untuk menyetujui penghapusan
BMN tertentu secara mandiri. Hal ini berlaku untuk aset persediaan ,
hewan/tanaman , serta aset non-tanah/bangunan tanpa dokumen kepemilikan dengan
nilai perolehan hingga Rp100 juta per unit akibat faktor kedaluwarsa, susut,
atau rusak berat," jelas Novian.
3. Edukasi
Pengelolaan Aset, Kupas Tuntas Keunggulan dan Prosedur Lelang Modern
Dalam
pemaparannya Aji menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122 Tahun 2023, lelang merupakan instrumen penjualan barang yang terbuka untuk
umum demi mencapai harga tertinggi. Objek yang dapat dilelang pun tidak
terbatas pada aset berwujud seperti barang bergerak dan tidak bergerak,
melainkan juga menyasar aset tidak berwujud seperti hak menikmati barang, hak
tagih (piutang), hingga surat berharga.
Aji
Prasetyo menekankan bahwa transformasi digital melalui platform lelang.go.id
membawa banyak keunggulan nyata bagi instansi pemerintah.
"Melalui sistem lelang modern, kita tidak
hanya menerapkan prinsip good governance yang transparan dan akuntabel,
tetapi juga memberikan kepastian hukum serta proses yang kompetitif. Dampak
positifnya sangat luas, mulai dari meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi biaya pemeliharaan aset,
hingga menyajikan data laporan keuangan yang jauh lebih akurat," urai Aji.
Lebih
lanjut, dalam sosialisasi tersebut dibedah secara mendalam alur proses bisnis
lelang yang wajib dilalui oleh pemohon. Proses administrasi dimulai dari
penyiapan dokumen persyaratan umum dan khusus, registrasi serta verifikasi akun
instansi, hingga tahap penetapan jadwal dan pengumuman lelang.
Aji juga
mengingatkan para pengelola aset mengenai ketentuan teknis penawaran, di mana
metode penawaran dapat dilakukan melalui skema Open Bidding (di mana
peserta saling mengetahui penawaran lawan) atau Closed Bidding. Khusus
untuk kategori Lelang Wajib, platform aplikasi mewajibkan penggunaan metode Open
Bidding guna menjamin transparansi yang maksimal.
Kegiatan
sosialisasi ini berjalan interaktif dan ditutup dengan komitmen komprehensif
dari KPKNL Mamuju untuk terus mengawal permohonan lelang dari seluruh Satuan
Kerja (Satker) daerah demi pengelolaan kekayaan negara yang modern, terbuka,
dan tepercaya.
4. Penguatan Tata Kelola Piutang Daerah
Sesi berikutnya
membedah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022
tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Pranadhitya
Putra Priambogo.
Materi
ini memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah, Bendahara Umum Daerah (BUD), dan
BLUD mengenai kriteria piutang daerah kualifikasi macet (seperti piutang
retribusi daerah) yang penyelesaiannya dapat dieksekusi secara mandiri oleh
daerah tanpa perlu diserahkan ke PUPN. Kriteria tersebut mencakup:
Penghapusan
piutang ini (baik hapus buku maupun hapus tagih) baru dapat dilakukan setelah
adanya bukti penanganan optimal, seperti terbitnya Pernyataan Piutang Daerah
Telah Optimal (PPDTO) atau Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).
5. Diskusi
dan tanya jawab yang interaktif
Pada Sesi
Penutup dilanjutkan dengan
sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Dalam sesi tersebut, Kepala Seksi
Hukum dan Informasi, Priskila Sura Layuk Allo selaku moderator membuka ruang
bagi para peserta yang berjumlah 54 orang peserta offline dan untuk 96 orang peserta
online untuk berkonsultasi mengenai kendala teknis di lapangan, seperti
penanganan administrasi untuk aset yang rusak berat serta mekanisme pelaporan
penghapusan agar tetap akuntabel. Sesi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi
seluruh pengelola aset demi terwujudnya tata kelola kekayaan negara yang makin
tertib.
Sebagai
penutup dari seluruh rangkaian acara hari ini, kami mengundang Sopian Sumantri selaku
Kepala KPKNL Mamuju untuk menyerahkan souvenir kepada para penanya sekaligus untuk
sesi foto bersama.
Foto Terkait Berita