Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Mamuju
KPKNL Mamuju Gelar Sosialisasi Daring: Optimalkan Penghapusan BMND, Perkuat Tata Kelola Piutang, dan Tegaskan Budaya Anti-Korupsi

KPKNL Mamuju Gelar Sosialisasi Daring: Optimalkan Penghapusan BMND, Perkuat Tata Kelola Piutang, dan Tegaskan Budaya Anti-Korupsi

Ahmad Taufiq
Jum'at, 19 Juni 2026 |   80 kali

Mamuju, 18 Juni 2026 – Bertepatan dengan momentum peringatan 118 tahun Lelang Indonesia ini merupakan bagian dari program Sosialisasi dan Edukasi (SOLID) Lelang 2026. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara daring (dalam jaringan). Acara ini mengusung tema besar "Optimalisasi Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) Melalui Lelang dan Penguatan Tata Kelola Piutang Daerah yang Akuntabel". Selain berfokus pada pengelolaan aset dan piutang, sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan kampanye Penguatan Budaya Anti-Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kerja KPKNL Mamuju oleh Kepala KPKNL Mamuju, Sopian Sumantri.

1. Komitmen Tegas Menolak Gratifikasi dan Korupsi

Sebagai pembuka rangkaian sosialisasi, KPKNL Mamuju menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan satuan kerja mitra dalam membangun budaya anti-korupsi. KPKNL Mamuju secara terbuka meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelayanan bersih dengan tidak memberikan imbalan, hadiah, atau fasilitas apa pun atas layanan yang diberikan.

Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aparatur sipil negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Sanksi hukum yang membayangi pelanggaran integritas ini sangat berat, baik bagi penerima maupun pemberi gratifikasi (suap).

KPKNL Mamuju menyediakan saluran pengaduan resmi terintegrasi melalui Whistleblowing System Kementerian Keuangan di situs www.wise.kemenkeu.go.id atau via Call Center 134. Setiap pelapor dipandu untuk menyusun aduan berbasis unsur 4W+1H (What, Where, When, Who, How). Pihak lembaga menjamin kerahasiaan identitas, memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor, serta memastikan aduan tidak akan memengaruhi kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat/satuan kerja pelapor.

Melalui agenda komprehensif ini, Kepala KPKNL Mamuju, Sopian Sumantri, melalui jajarannya berharap koordinasi dengan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Mamuju semakin kokoh, transparan, serta berjalan selaras dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan: Integritas, Profesionalisme, Sineri, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

2. Optimalkan Siklus Aset, DJKN Perkuat Pemahaman Prinsip Penghapusan Barang Milik Negara

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Novian Fatckur Rochman, memberikan pemaparan komprehensif mengenai tata cara dan prinsip umum Penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini menyoroti pentingnya tahapan penghapusan sebagai bagian integral dari Siklus Pengelolaan BMN/Daerah.

Dalam penjelasannya, Novian menekankan bahwa penghapusan BMN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu penghapusan dari Daftar Barang Pengelola serta dari Daftar Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna. Proses ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari penyerahan aset, pemindahtanganan, pemusnahan, adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menjalankan ketentuan undang-undang, hingga sebab-sebab lain.

Lebih lanjut, dipaparkan pula mengenai kriteria penghapusan akibat sebab-sebab lain untuk aset berwujud dan tak berwujud. Kriteria tersebut meliputi kondisi kahar (force majeure) , barang yang hilang atau rusak berat , tidak sesuai dengan teknologi dan kebutuhan organisasi , hingga berakhirnya masa manfaat aset.

"Pengguna Barang kini juga memiliki pendelegasian wewenang untuk menyetujui penghapusan BMN tertentu secara mandiri. Hal ini berlaku untuk aset persediaan , hewan/tanaman , serta aset non-tanah/bangunan tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan hingga Rp100 juta per unit akibat faktor kedaluwarsa, susut, atau rusak berat," jelas Novian.

3. Edukasi Pengelolaan Aset, Kupas Tuntas Keunggulan dan Prosedur Lelang Modern

Dalam pemaparannya Aji menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, lelang merupakan instrumen penjualan barang yang terbuka untuk umum demi mencapai harga tertinggi. Objek yang dapat dilelang pun tidak terbatas pada aset berwujud seperti barang bergerak dan tidak bergerak, melainkan juga menyasar aset tidak berwujud seperti hak menikmati barang, hak tagih (piutang), hingga surat berharga.

Aji Prasetyo menekankan bahwa transformasi digital melalui platform lelang.go.id membawa banyak keunggulan nyata bagi instansi pemerintah.

"Melalui sistem lelang modern, kita tidak hanya menerapkan prinsip good governance yang transparan dan akuntabel, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta proses yang kompetitif. Dampak positifnya sangat luas, mulai dari meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengurangi biaya pemeliharaan aset, hingga menyajikan data laporan keuangan yang jauh lebih akurat," urai Aji.

Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut dibedah secara mendalam alur proses bisnis lelang yang wajib dilalui oleh pemohon. Proses administrasi dimulai dari penyiapan dokumen persyaratan umum dan khusus, registrasi serta verifikasi akun instansi, hingga tahap penetapan jadwal dan pengumuman lelang.

Aji juga mengingatkan para pengelola aset mengenai ketentuan teknis penawaran, di mana metode penawaran dapat dilakukan melalui skema Open Bidding (di mana peserta saling mengetahui penawaran lawan) atau Closed Bidding. Khusus untuk kategori Lelang Wajib, platform aplikasi mewajibkan penggunaan metode Open Bidding guna menjamin transparansi yang maksimal.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan interaktif dan ditutup dengan komitmen komprehensif dari KPKNL Mamuju untuk terus mengawal permohonan lelang dari seluruh Satuan Kerja (Satker) daerah demi pengelolaan kekayaan negara yang modern, terbuka, dan tepercaya.

4. Penguatan Tata Kelola Piutang Daerah

Sesi berikutnya membedah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Pranadhitya Putra Priambogo.

Materi ini memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah, Bendahara Umum Daerah (BUD), dan BLUD mengenai kriteria piutang daerah kualifikasi macet (seperti piutang retribusi daerah) yang penyelesaiannya dapat dieksekusi secara mandiri oleh daerah tanpa perlu diserahkan ke PUPN. Kriteria tersebut mencakup:

  1. Sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta per penanggung utang dan tidak ada barang jaminan yang ekonomis.
  2. Tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga subjek hukumnya tidak dapat dibuktikan.
  3. Jumlah/besaran piutang tidak dapat dipastikan karena dokumen tidak jelas.
  4. Piutang masih dalam sengketa peradilan.
  5. Telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak.

Penghapusan piutang ini (baik hapus buku maupun hapus tagih) baru dapat dilakukan setelah adanya bukti penanganan optimal, seperti terbitnya Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) atau Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

5. Diskusi dan tanya jawab yang interaktif

Pada Sesi Penutup dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Dalam sesi tersebut, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Priskila Sura Layuk Allo selaku moderator membuka ruang bagi para peserta yang berjumlah 54 orang peserta offline dan untuk 96 orang peserta online untuk berkonsultasi mengenai kendala teknis di lapangan, seperti penanganan administrasi untuk aset yang rusak berat serta mekanisme pelaporan penghapusan agar tetap akuntabel. Sesi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh pengelola aset demi terwujudnya tata kelola kekayaan negara yang makin tertib.

Sebagai penutup dari seluruh rangkaian acara hari ini, kami mengundang Sopian Sumantri selaku Kepala KPKNL Mamuju untuk menyerahkan souvenir kepada para penanya sekaligus untuk sesi foto bersama.

Foto Terkait Berita

Floating Icon