A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022h4cio6qfl7djof3e0c4ncucbibtbcpl6): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Mamuju
Dilema Pejabat Pemerintah, Keputusan Yang Ditetapkan, Tanggung Jawab Jabatan ataukah Tanggung Jawab Pribadi?

Dilema Pejabat Pemerintah, Keputusan Yang Ditetapkan, Tanggung Jawab Jabatan ataukah Tanggung Jawab Pribadi?

Ahmad Taufiq
Selasa, 26 Agustus 2025 |   1729 kali

Pada dasarnya setiap Pejabat Pemerintahan memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi. Kewenangan tersebut dapat bersumber dari atribusi, delegasi, ataupun mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penggunaan kewenangan tersebut berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum dalam hal terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan atau tindakan administrasi tersebut, baik itu pihak masyarakat secara individu, atau bahkan Negara.

Dalam praktik pelayanan kepada masyarakat, terdapat berbagai kondisi yang cukup kompleks, yang seringkali dihadapi oleh seorang Pejabat Pemerintah dalam menetapkan keputusan dan/atau melaksanakan tindakan administrasi, sebagai contoh norma hukum yang tidak menjangkau substansi persoalan, tidak lengkap, atau multitafsir.

Permasalahan sangat mungkin muncul tatkala terdapat pihak-pihak (subjek hukum) yang merasa dirugikan akibat dari keputusan dan/atau tindakan administrasi, baik dari sisi privat (masyarakat) maupun publik (Negara) sehingga menuntut pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.

Berlandaskan pada konsep dalam ranah Hukum Administrasi, idealnya pertanggungjawaban atas keputusan dan/atau tindakan administrasi dalam ranah hukum publik adalah pertanggungjawaban jabatan melalui prosedur administratif. Namun demikian faktanya tidak sedikit Pejabat Pemerintah yang harus mempertanggungjawabkannya secara pribadi melalui ranah hukum perdata maupun pidana.1)

Hal-hal apa yang harus diperhatikan oleh seorang Pejabat Pemerintah dalam menerbitkan suat keputusan dan/atau melaksanakan tindakan administrasi untuk menghindari beralihnya tanggung jawab jabatan menjadi tanggung jawab pribadi :

A.     Aspek Hukum Administrasi (berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

Legalitas Keputusan dan/atau Tindakan

1.     Bahwa Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan harus:

a.      memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1).

b.      melaksanakan kewenangannya tersebut sesuai Pasal 8 ayat (2) yaitu berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan AUPB jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2).

c.       tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (3) jo. Pasal 17 dan Pasal 18.

2.    Bahwa ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf b tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.

Penyalahgunaan Wewenang

1.    Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

2.      Pasal 20 ayat (2) mengatur bahwa hasil pengawasan APIP bisa berupa:

a.      Tidak terdapat kesalahan.

b.      Terdapat kesalahan administratif.

c.       Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

3.  Pasal 20 ayat (5) mengatur bahwa pengembalian kerugian Negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bukan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

4.  Pasal 20 ayat (6) mengatur bahwa pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

B.     Aspek Hukum Perdata dan Pidana

Aspek Perdata

1.   Secara umum dasar adanya gugatan perdata adalah adanya sengketa atau perselisihan yang diakibatkan timbulnya kerugian pada pihak penggugat karena adanya pelanggaran hak atau kewajiban hukum oleh tergugat, baik yang timbul dari adanya perjanjian (wanprestasi) maupun adanya perbuatan melawan hukum (PMH).

2.    Dalam konteks Keputusan dan/atau Tindakan administratif Pejabat Administratif, kondisi wanprestasi tidak relevan dengan hal tersebut, yang mungkin relevan adalah terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang menimbulkan kerugian bagi orang/masyarakat tertentu dalam hal Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3.  Untuk menentukan apakah seorang Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi mengandung unsur PMH atau tidak, maka kembali lagi berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang mengatur mengenai kewenangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Aspek Pidana

1.    Bahwa Actus Reus dan Mens Rea adalah dua elemen kunci dalam hukum pidana yang harus dipenuhi untuk membuktikan seseorang bersalah atas suatu tindak pidana. Actus Reus mengacu pada tindakan fisik itu sendiri yang melanggar hukum, sementara Mens Rea adalah unsur kesalahan dalam tindak pidana yang mengacu pada kondisi mental pelaku, yaitu niat atau kesadaran akan kesalahan saat melakukan tindakan tersebut.

2.       Mens Rea sendiri terdiri atas dua kelompok yaitu:

a.    Dolus (Sengaja) yang berarti bahwa pelaku memiliki niat atau kehendak untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut.

b.     Culpa (Kealpaan/Kelalaian) yang berarti bahwa pelaku melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum karena kurang berhati-hati atau lalai, tanpa adanya niat untuk melakukan kejahatan.

C.     Poin-Poin Penting

1.     Pejabat Pemerintahan yang dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, melaksanakan kewenangannya tersebut sesuai peraturan, serta telah menerapkan AUPB dan tidak menyalahgunakan wewenang, maka seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi baik secara perdata maupun pidana.

2.   Dalam rangka mewujudkan good governance, terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi yang dikemudian hari ditengarai mengandung perbuatan pidana dhi. Korupsi, maka hendaknya dilakukan pengawasan/pemeriksaan oleh APIP terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke tahap penegakan hukum pidananya. Pemeriksaan APIP untuk menentukan:

a.      Ada tidaknya unsur kesalahan administratif.

b.      Apabila terdapat kesalahan administratif, apakah menimbulkan kerugian keuangan Negara.

3.     Dalam hal ditemukan fakta bahwa terdapat kerugian keuangan Negara sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi, maka untuk proses penegakan hukum pidananya perlu dibuktikan mengenai adanya unsur mens rea pada diri Pejabat Pemerintahan pada saat ybs menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi tersebut, baik itu dalam bentuk Dolus (sengaja), maupun Culpa (lalai).

4.    Demi memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, indikator yang digunakan dalam mengukur ada tidaknya Dolus atau Culpa, hendaknya indikator situasi kondisi objektif yang secara riil terjadi pada saat Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi ditetapkan dan/atau dilakukan. Sangat tidak fair jika seseorang dijatuhi pidana karena sesuatu yang akan terjadi dikemudian hari dan/atau keadaan itu terjadi di luar kontrolnya, sebagai contoh:

a.      Keputusan pemberian dana bantuan likuiditas dalam rangka mencegah dan menanggulangi krisis moneter, akan tidak fair jika diuji dengan indikator keadaan pada saat kondisi keuangan sedang stabil.

b.    Penerbitan SIM oleh pengendara yang ternyata di kemudian hari pengendara tersebut dalam keadaan mabuk mengendarai kendaraan dan menabrak seseorang hingga tewas, tentu tidak layak pejabat yang menerbitkan SIM tersebut ikut memikul tanggung jawab atas tewasnya orang yang ditabrak tersebut.

D.     Tips bagi Pejabat Pemerintah Dalam menerbitkan suatu keputusan dan/atau melaksanakan tindakan administrasi: 2)

1.      Pastikan dasar kewenangan jelas sebelum mengambil suatu keputusan.

2.      Pahami prosedur dan substansi yang relevan dengan permasalahan konkret yang sedang dihadapi.

3.    Jika peraturan perundang-undangan tidak lengkap, ambigu, atau belum mengatur, sehingga pejabat perlu menggunakan diskresi, maka penerapannya harus memperhatikan prinsip-prinsip AAUPB.

4.   Pastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan/atau tidak memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak lain.

5.       Lakukan administrasi dan dokumentasi setiap produk keputusan dengan baik dan tertib.

6.       Selalu hindari praktik suap dan gratifikasi.

7.       Edukasi, dokumentasi yang tertib (termasuk disposisi), dan forum diskusi rutin adalah salah satu kunci pencegahan masalah hukum.

8.     Perlu dibangun kultur kepatuhan dan literasi hukum pada Pejabat Administrasi maupun pegawai secara umum melalui forum-forum diskusi sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman, agar setiap pejabat/pegawai lebih siap memahami batas tanggung jawab jabatan dan pribadi.

 

 

Penulis: Rahmat Ibnu Wibowo (Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Mamuju)

 

Disadur dengan penyesuaian, sumber :

 

1.     Brief Legal Review, Edisi 02, Jumat, 22 Agustus 2025, WAG Legal MOFers Topic : Tanggung Jawab Jabatan vs Pribadi bagi Pejabat atas Keputusan yang Ditetapkan.

2.     Resume Lex Discuss, Edisi 02, Jumat, 22 Agustus 2025, WAG Legal MOFers Topic : Tanggung Jawab Jabatan vs Pribadi bagi Pejabat atas Keputusan yang Ditetapkan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon