Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat:
Jalan Dr. Sam Ratulangi No 4, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat - 91511
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat: ppid.kpknlmamuju@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Mamuju
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. 15.00.
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis:
Pengaduan yang disampaikan memuat :
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik:
Pengaduan yang disampaikan memuat :