Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Mamuju
Meneguhkan Integritas melalui Pelaporan Gratifikasi: Komitmen KPKNL Mamuju Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih

Meneguhkan Integritas melalui Pelaporan Gratifikasi: Komitmen KPKNL Mamuju Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih

Ahmad Taufiq
Kamis, 21 Mei 2026 |   10 kali

Pada awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan gratifikasi dengan perkembangan kebutuhan hukum, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat efektivitas mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bagian integral dari upaya pencegahan korupsi.

Melalui peraturan tersebut, setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterima. Apabila gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, penerima wajib menolak pemberian tersebut. Selain itu, peraturan ini juga memberikan penegasan mengenai jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Penerapan ketentuan pelaporan gratifikasi tersebut selaras dengan implementasi nilainilai BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya KPKNL Mamuju, setiap pegawai tidak hanya memahami pentingnya kewajiban pelaporan gratifikasi, tetapi juga membangun budaya penolakan terhadap gratifikasi sejak dini dengan berpedoman pada prinsip 5 No’s, yaitu:

a. No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap atau sogok dalam bentuk apapun);

b. No Extortion (tidak boleh melakukan pemerasan dalam bentuk apapun);

c. No Gift (tidak boleh menerima hadian yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku);

d. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan atau penyambutan yang bermewahmewah); dan

e. No Conflict of Interest (tidak boleh berada dalam posisi konflik kepentingan dan tidak boleh ikut dalam suatu pengambilan keputusan apabila dalam posisi konflik kepentingan); 


Kelima prinsip tersebut dituangkan dalam Pakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Mamuju sebagai wujud komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Pakta Integritas tersebut menjadi landasan moral dan etika bagi setiap pegawai untuk bekerja secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 juga selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan tersebut menegaskan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), tata cara pelaporan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan internal. Dengan demikian, KPKNL Mamuju memiliki landasan regulatif yang kuat untuk memastikan bahwa setiap pegawai melaksanakan kewajiban pelaporan gratifikasi secara tertib, konsisten, dan terstruktur.

 Secara keseluruhan, keterpaduan antara Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, prinsip 5 No’s, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 membentuk ekosistem integritas yang komprehensif di KPKNL Mamuju. Implementasinya tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya organisasi yang bersih, transparan, dan profesional. Dengan penerapan yang konsisten dan berkelanjutan, integritas akan menjadi karakter utama setiap pegawai sehingga kepercayaan publik terhadap institusi dapat terus dipelihara dan ditingkatkan.

Referensi:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penulis: 

Tri Zulhijah Juliana, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Mamuju

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon