Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Efektivitas Pengelolaan PNBP dan Etika Profesi PNS
N/a
Selasa, 03 September 2013   |   1404 kali

Malang -  Sebagai tindak lanjut Diklat Penyegaran Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) (Manajerial) Tahun Anggaran 2013 di Balai Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Bogor yang diikuti Kepala Seksi Hukum dan Informasi Rofi’ul Chuluq, yang sering dipanggil Gus Choy, diadakan sharing knowledge khususnya yang terkait dengan pengelolaan PNBP dan Etika Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertempat di Ruang Serbaguna lantai 2 KPKNL Malang, Jum’at 30 Agustus 2013.

Acara sharing khowledge dihadiri oleh Kepala KPKNL Malang Pantjananto TEHP, para pejabat eselon IV, seluruh staf, serta mahasiswa dan mahasiswi yang sedang praktek kerja lapangan.

Acara dimulai dengan pengarahan oleh kepala kantor kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam pengarahannya, kepala kantor menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan agar setiap pegawai KPKNL Malang yang telah melaksanakan diklat dapat berbagi ilmu kepada pegawai yang lain. Berbagai pengetahuan yang telah diperoleh pegawai yang baru saja mengikuti Diklat diharapkan dibagi kepada pegawai yang lain agar dapat menyerap informasi dan pengetahuan yang sama. Apabila suatu saat nanti seorang pegawai dimutasi ke seksi yang lain, ia dapat dengan mudah mengikuti dan menyesuaikan diri dari bekal sharing knowledge tersebut.

Gus Choy menyampaikan bahwa kendala pengelolaan PNBP seringkali terkait pada tiga hal pokok. Pertama, terdapat pungutan PNBP yang dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L) tanpa dasar hukum yang disyaratkan dalam Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 1997, yaitu tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Jenis dan Tarif yang dipungut serta terdapat pungutan biaya pelayanan yang melebihi/kurang dari tarif yang ditetapkan dalam PP tersebut. Kedua, atas PNBP yang dipungut tersebut terdapat beberapa K/L yang menggunakannya secara langsung, sehingga menyalahi ketentuan yang seharusnya disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara kecuali yang telah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Ketiga, terdapat PNBP yang terlambat/tidak disetor ke kas negara. Diharapkan dalam pengelolaan PNBP oleh Bendahara Penerimaan KPKNL, khususnya terkait Bea Lelang, Hasil Bersih Lelang, Bea Administrasi dan Hak Penyerah Piutang tidak ada lagi terlambat setor.

Dengan adanya aplikasi Pelangi DJKN yang merupakan alat bantu bagi Bendahara Penerimaan (BP) dan telah dioperasikan per 1 Juli 2013, maka proses pencatatan dan pelaporan BP dapat dilaksanakan secara tertib serta laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, baik laporan pertanggungjawaban (LPJ) PNBP, LPJ bendahara penerimaan, laporan posisi saldo kas di BP, maupun laporan data rekening.

Terkait dengan materi Etika Profesi PNS, etika bagi PNS secara khusus telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang mengatur bagaimana seharusnya setiap PNS beretika dalam bernegara, penyelenggaraan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap sesama PNS, maupun terhadap diri sendiri. Namun demikian, pedoman itu akan utuh apabila didukung, dimotivasi, atau didorong oleh norma yang mengandung nilai-nilai dasar yang seharusnya dimiliki oleh PNS sebagai landasan dalam bertindak atau bersikap yaitu: jujur, disiplin, tanggung jawab, bersemangat, kerja sama, dan pelayanan prima. Apalagi di Kementerian Keuangan telah digariskan lima nilai-nilai dasar yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan yang tentunya harus dijunjung dan dihidupkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Mengakhiri knowledge sharing Etika Profesi PNS, Gus Choy menjelaskan tentang Etika Pelayanan Prima, antara lain: dalam hal memberikan pelayanan kepada stakeholder hendaknya kita harus melayani, bukan dilayani, mendorong dan bukan menghambat, mempermudah bukan malah mempersulit, serta sederhana dan tidak berbelit-belit. Dengan semangat pelayanan prima tersebut, akan tercipta PNS yang  menjunjung tinggi etika dan moral untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

(penulis : Diah Lestari, fotografer : Wahyudianto )

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. S. Supriyadi No. 157 Malang
(0341) 804475
(0341) 804473
kpknlmalang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini