
KPKNL Malang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malangmerupakan instansi vertikal unit eselon III yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Malangmempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Untuk mendapatkan pelayanan KPKNL Malang, dapat langsung menuju Anjungan Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Malang yang terletak di Jalan S. Supriadi 157 Sukun Malang Jawa Timur, 65148. Serta dapat dihubungi melalui :
Telp : (0341) 804475
Whatsapp Layanan : 085157157500
Surat Elektronik (e-mail layanan) : kpknlmalang@kemenkeu.go.id
Tugas dan Fungsi
KPKNL mempunyai
tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
KPKNL
menyelenggarakan fungsi:
a.
inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c.
pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d.
pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
e.
pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f.
pelaksanaan
pelayanan lelang;
g.
penyaJian informasi
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h.
pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
verifikasi dan
pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j.
pelaksanaan
administrasi KPKNL.
Visi DJKN 2025-2029
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN 2025-2029

