
KPKNL Malang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malangmerupakan instansi vertikal unit eselon III yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Malangmempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Untuk mendapatkan pelayanan KPKNL Malang, dapat langsung menuju Anjungan Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Malang yang terletak di Jalan S. Supriadi 157 Sukun Malang Jawa Timur, 65148. Serta dapat dihubungi melalui :
Telp : (0341) 804475
Whatsapp Layanan : 085157157500
Surat Elektronik (e-mail layanan) : kpknlmalang@kemenkeu.go.id
Tugas dan Fungsi
KPKNL mempunyai
tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
KPKNL
menyelenggarakan fungsi:
a.
inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi,
verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan
kekayaan negara;
c.
pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d.
pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
e.
pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f.
pelaksanaan
pelayanan lelang;
g.
penyaJian informasi
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h.
pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
verifikasi dan
pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j.
pelaksanaan
administrasi KPKNL.
Visi DJKN 2020-2024
Menjadi Pengelola
Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi
Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan,
serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi DJKN 2020-2024
1.
Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara.
2.
Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3.
Meningkatkan tata
kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
4.
Menghasilkan nilai
kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

