Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Malang



KPKNL Malang

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malangmerupakan instansi vertikal unit eselon III yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Malangmempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

Untuk mendapatkan pelayanan KPKNL Malang, dapat langsung menuju Anjungan Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Malang yang terletak di Jalan S. Supriadi 157 Sukun Malang Jawa Timur,  65148. Serta dapat dihubungi melalui :

Telp : (0341) 804475

Whatsapp Layanan : 085157157500

Surat Elektronik (e-mail layanan) : kpknlmalang@kemenkeu.go.id 

Tugas dan Fungsi

 

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

 

KPKNL menyelenggarakan fungsi:

 

a.        inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b.       registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.        pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d.       pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e.        pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.         pelaksanaan pelayanan lelang;

g.        penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h.       pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.         verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j.         pelaksanaan administrasi KPKNL.

 

Visi DJKN 2025-2029

 

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.

 

Misi DJKN 2025-2029

 

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.


 



Floating Icon