Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
KPKNL Malang Menjadi Narasumber Sosialisasi Jaminan Fidusia yang Diselenggarakan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur
N/a
Kamis, 11 Juli 2013   |   1103 kali

Malang - Sesuai dengan Peraturan-Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia sebagai amanat pelaksanaan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia diwajibkan untuk mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Penerima Fidusia banyak yang kesulitan dalam mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari, karena membutuhkan adanya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), karena BPKB seringkali baru selesai sekitar satu sampai dua bulan setelah pembiayaan dilakukan, sehingga Notaris kerap menolak pembuatan sertifikat jaminan fidusia tanpa ada BPKB.

 

 

Atas kendala tersebut di atas dan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pendaftaran jaminan fidusia secara online, manfaat dari jaminan fidusia, serta proses eksekusinya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerja sama dengan Kepolisian Resort Malang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, bertempat di Harris Hotel & Convention Malang pada 27 Juni 2013 memberikan sosialisasi kepada para notaris, pengacara, dan perusahaan finance/perbankan se karesidenan Malang. Dalam kegiatan tersebut  Rofi’ul Chuluq dan Tedy Indra Kurniawan sebagai narasumber dari KPKNL Malang menyampaikan tugas dan fungsi DJKN sebagai pelaksana kebijakan Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait Barang Milik Negara (BMN), piutang negara dan lelang. Selanjutnya, agar audiens memperoleh gambaran yang lebih konkrit terkait penjualan secara lelang, kedua narasumber mengupas secara rinci pengertian lelang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan dalam Vendu Reglement.

Berdasarkan pengertian dalam kedua paraturan lelang tersebut, terdapat 4 unsur lelang, yaitu (1) penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum, (2) di dahului dengan pengumuman lelang/mengumpulkan peminat/peserta lelang, (3) dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan Risalah Lelang, (4) dilakukan dengan penawaran atau pembentukan harga yang khas dan bersifat kompetitif. Dari unsur-unsur lelang tersebut, kedua narasumber memberikan penegasan secara utuh pengertian antara lelang dengan tender, antara Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II, antara Kantor Pelayanan Kekayaan Kekayaan Negara dan Lelang dengan Balai Lelang. Karena fidusia berlaku hanya untuk barang bergerak, maka untuk lelang fidusia, barang yang akan dilelang harus dikuasai oleh penerima fidusia. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan prosedur lelang, kelebihan penjualan secara lelang, kewajiban penjual dan pembeli lelang apabila laku dan batal sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, SOP pelayanan lelang selama 10 hari hari kerja mulai berkas dinyatakan lengkap sampai penyerahan kutipan Risalah Lelang sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasi Layanan Unggulan Kementerian Keuangan seta permasalahan/hambatan dalam pelaksanaan lelang eksekusi jaminan fidusia.

 

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Terdapat banyak peserta yang menanyakan dan mengklarifikasi pelaksanaan lelang selama ini khususnya pada KPKNL di wilayah Jawa Timur. Karena keterbatasan waktu dan besarnya antusiasme peserta sosialisasi, setelah acara ditutup terdapat beberapa peserta dari kalangan Perbankan dan notaris yang menanyakan langsung terkait dengan pelaksanaan lelang jaminan fidusia. (Rofi’ul Chuluq-KPKNL Malang/Nk)

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. S. Supriyadi No. 157 Malang
(0341) 804475
(0341) 804473
kpknlmalang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini