KPKNL
Makassar pada tanggal 5 Oktober 2023 mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang
standar pelayanan KPKNL Makassar bertempat di aula KPKNL Makassar, Lantai 2 GKN
1, Jalan Urip Sumoharjo km. 4 Makassar. Acara ini lengkap dihadiri dari berbagai kalangan yaitu akademisi, media massa, assosiasi profesi, dan pengguna
layanan
Acara
dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa yang
dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPKNL Makassar Harmaji, yang dalam
sambutan memperkenalkan tugas dan fungsi KPKNL Makassar yang terdiri dari
Pelayanan Kekayaan Negara, Pelayanan Lelang, Pelayanan Penilaian dan Pengurusan
Piutang Negara. Disampaikan juga maksud dan tujuan FKP dalam rangka peningkatan
kualitas layanan kepada seluruh pengguna jasa. Hal-hal yang telah dilakukan
KPKNL Makassar antara lain :
1. mengadakan
sosialisasi dan publikasi standar pelayanan kepada para pengguna jasa dengan
cara mengundang ke KPKNL atau secara daring, juga publikasimelaluiportal dan
medsos KPKNL.
2.
Pembuatan
Maklumat Pelayanan yang dipasang diruang Area Pelayanan Terpadu (APT).
3.
Pembuatan
Banner Standar Operating Prosedur (SOP) yang menunjukan kepastian waktu dan
biaya yang ditempel pada papan di lorong menuju APT
4.
Pelaksanaan
Survey Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL)
5.
Pelaksanaan
Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari ini
Harmaji
juga menjelaskan tentang digitalisasi proses bisnis dalam pelaksanaan pengajuan
permohonan penilaian secara online melalui aplikan Sistim Informasi Penilaian
(SIP) dan proses permohonan lelang, pelaksanaan dan pasca lelang melalui
aplikasi lelang.go.id yang akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh
pelayanan dari KPKNL Makassar. Pelayanan petugas KPKNL dengan mengacu pada core
values Kemenkeu terutama integritas, profesionalisme, sinergi , pelayanan dan
kesempurnaan diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan, demikian
pungkasnya.
Acara
berikutnya adalah penyampaian materi tentang percepatan layanan KPKNL Makassar
yang terdiri atas pelayanan kekayaan Negara, pelayanan lelang, pelayanan
penilaian dan pengurusan piutang Negara sebanyak 11 jenis pelayanan dan Standar
Operating Procedure (SOP)-nya dijelaskan secara bergantian oleh Andi Mujahid
Darwis dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Gusnadi Kepala Seksi Hukum dan
Informasi, Irsyad Jafung Penilai Pemerintah Pertama dan Dimar Nuswantono Jafung
Pelelang Muda. SOP Standar Pelayanan yang
disampaikan meliputi penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN)
berupa tanah dan/atau bangunan, persetujuan/penolakan penjualan BMN selain
tanah dan/atau bangunan , persetujuan / penolakan permohonan
keringanan utang, penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas (SPPNL) ,
penetapan jadwal lelang, pelaksanaan lelang, pengembalian uang jaminan
penawaran lelang (UJPL) (tunai/melalui VA), pelayanan pemberian kutipan risalah lelang,
penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual/kas gegara melalui
bendahara penerimaan dan penerbitan salinan risalah lelang.
Selanjutnya adalah dibuka forum diskusi panel dengan
moderator Ketut Suprapto dengan pemberi tanggapan dari Perwakilan akademisi
yakni Prof. Dr. Syamsuddin, S.E. Ak. M.Si. CRP.CRA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Hasanuddin dan Dr. Wahyu Nurdiansyah
Nurdin,, S.Sos., M.Si., Dosen Politeknik STIA LAN Makassar.
Kedua
penanggap menyampaikan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pembuatan Standar
Pelayanan dan SOP nya karena layanan public merupakan hal yang vital sehingga
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pengguna jasa dan masyarakat secara
umum sesuai prinsip good governance. Hal-hal yang penting dalam penerapan
standar pelayanan antara lain :
1.
Standar
Pelayanan memberikan kemudahan akses
2.
Memenuhi
ekspektasi pengguna jasa dan masyarakat dengan kepastian layanan, waktu dan
biaya
3.
Adanya
saluran pengaduan dengan mencantumkan alur cara pengaduan dan petugas yang
menangani pengaduan
Standar
pelayanan meliputi 14 (empat belas) komponen sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu:
a.
Komponen
Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service
delivery) meliputi: persyaratan, sistem,
mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan
pengaduan, saran dan masukan
b.
Komponen
standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal
organisasi (manufacturing), meliput dasar hukum, sarana dan prasarana, dan/
atau fasilitas, kompetensi pelaksana pelayanan publik, pengawasan internal, jumlah pelaksana pelayanan publik, jaminan pelayanan publik, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan publik
dan evaluasi kinerja pelaksana pelayanan
publik.
Kemudian dilanjutkan tanya jawab
dengan para undangan yang dapat disimpulkan harapannya standar pelayanan KPKNL
sederhana, partisipatif, akuntabel, transparansi, berkeadilan dan
inklusifitas.
Acara forum konsultasi publik ditutup oleh Harmaji
dilanjutlkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani oleh
Kepala KPKNL Makassar, Perwakilan akademisi Prof. Dr. Syamsuddin, S.E. Ak.
M.Si. CRP.CRA, dan Dr. Wahyu Nurdiansyah
Nurdin,, S.Sos., M.Si., Hasrul Eka Putra, Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia Propinsi Sulawesi
Selatan, Media Massa diwakili oleh Warta
Shally Hidayat dari Harian Berita Kota, Abdullah Najang Ketua DPD MAPPI Sulamapua , serta dari
pengguna layanan diwakili oleh Hasdar dari UPP Jampea.
Harapan lebih lanjut semoga layanan KPKNL Makassar akan
semakin baik lagi dimasa yang akan datang setelah mendapatkan masukan dari berbagai
kalangan dan dapat memenuhi ekspektasi seluruh pengguna jasa…Bravo KPKNL
Makassar.