Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Berita
Prinsip Akuntabilitas Dalam Penerapan Standar Pelayanan
Gusnadi
Kamis, 05 Oktober 2023   |   125 kali

KPKNL Makassar pada tanggal 5 Oktober 2023 mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan KPKNL Makassar bertempat di aula KPKNL Makassar, Lantai 2 GKN 1, Jalan Urip Sumoharjo km. 4 Makassar. Acara ini lengkap dihadiri  dari berbagai kalangan yaitu akademisi,  media massa, assosiasi profesi, dan pengguna layanan

 

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa yang dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPKNL Makassar Harmaji, yang dalam sambutan memperkenalkan tugas dan fungsi KPKNL Makassar yang terdiri dari Pelayanan Kekayaan Negara, Pelayanan Lelang, Pelayanan Penilaian dan Pengurusan Piutang Negara. Disampaikan juga maksud dan tujuan FKP dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada seluruh pengguna jasa. Hal-hal yang telah dilakukan KPKNL Makassar antara lain :

1.  mengadakan sosialisasi dan publikasi standar pelayanan kepada para pengguna jasa dengan cara mengundang ke KPKNL atau secara daring, juga publikasimelaluiportal dan medsos KPKNL.

2.    Pembuatan Maklumat Pelayanan yang dipasang diruang Area Pelayanan Terpadu (APT).

3.    Pembuatan Banner Standar Operating Prosedur (SOP) yang menunjukan kepastian waktu dan biaya yang ditempel pada papan di lorong menuju APT

4.    Pelaksanaan Survey Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL)

5.    Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari ini

 

Harmaji juga menjelaskan tentang digitalisasi proses bisnis dalam pelaksanaan pengajuan permohonan penilaian secara online melalui aplikan Sistim Informasi Penilaian (SIP) dan proses permohonan lelang, pelaksanaan dan pasca lelang melalui aplikasi lelang.go.id yang akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh pelayanan dari KPKNL Makassar. Pelayanan petugas KPKNL dengan mengacu pada core values Kemenkeu terutama integritas, profesionalisme, sinergi , pelayanan dan kesempurnaan diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan, demikian pungkasnya.

 

Acara berikutnya adalah penyampaian materi tentang percepatan layanan KPKNL Makassar yang terdiri atas pelayanan kekayaan Negara, pelayanan lelang, pelayanan penilaian dan pengurusan piutang Negara sebanyak 11 jenis pelayanan dan Standar Operating Procedure (SOP)-nya dijelaskan secara bergantian oleh Andi Mujahid Darwis dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Gusnadi Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Irsyad Jafung Penilai Pemerintah Pertama dan Dimar Nuswantono Jafung Pelelang Muda.  SOP Standar Pelayanan yang disampaikan meliputi penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah  dan/atau bangunan,  persetujuan/penolakan penjualan BMN selain tanah  dan/atau bangunan  , persetujuan / penolakan permohonan keringanan utang, penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas (SPPNL) , penetapan jadwal lelang, pelaksanaan lelang, pengembalian uang jaminan penawaran lelang (UJPL) (tunai/melalui VA),  pelayanan pemberian kutipan risalah lelang, penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual/kas gegara melalui bendahara penerimaan dan penerbitan salinan risalah lelang.

 

Selanjutnya adalah dibuka forum diskusi panel dengan moderator Ketut Suprapto dengan pemberi tanggapan dari Perwakilan akademisi yakni Prof. Dr. Syamsuddin, S.E. Ak. M.Si. CRP.CRA, Dosen  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin dan  Dr. Wahyu Nurdiansyah Nurdin,, S.Sos., M.Si., Dosen Politeknik STIA LAN Makassar.

Kedua penanggap menyampaikan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pembuatan Standar Pelayanan dan SOP nya karena layanan public merupakan hal yang vital sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pengguna jasa dan masyarakat secara umum sesuai prinsip good governance. Hal-hal yang penting dalam penerapan standar pelayanan antara lain :

 

1.    Standar Pelayanan memberikan kemudahan akses

2.    Memenuhi ekspektasi pengguna jasa dan masyarakat dengan kepastian layanan, waktu dan biaya

3.    Adanya saluran pengaduan dengan mencantumkan alur cara pengaduan dan petugas yang menangani pengaduan

 

Standar pelayanan meliputi 14 (empat belas) komponen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu:

a.    Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:  persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur,  jangka waktu pelayanan,  biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan, saran dan masukan

b.    Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliput dasar hukum, sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas, kompetensi pelaksana pelayanan publik, pengawasan internal,  jumlah pelaksana  pelayanan publik, jaminan pelayanan publik,  jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan publik dan  evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik.

Kemudian dilanjutkan tanya jawab dengan para undangan yang dapat disimpulkan harapannya standar pelayanan KPKNL sederhana, partisipatif, akuntabel, transparansi, berkeadilan dan inklusifitas. 

 

Acara forum konsultasi publik ditutup oleh Harmaji dilanjutlkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL Makassar, Perwakilan akademisi Prof. Dr. Syamsuddin, S.E. Ak. M.Si. CRP.CRA, dan  Dr. Wahyu Nurdiansyah Nurdin,, S.Sos., M.Si., Hasrul Eka Putra, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia  Propinsi Sulawesi Selatan,  Media Massa diwakili oleh Warta Shally Hidayat dari Harian Berita Kota, Abdullah Najang  Ketua DPD MAPPI Sulamapua , serta dari pengguna layanan diwakili oleh Hasdar dari UPP Jampea.

 

Harapan lebih lanjut semoga layanan KPKNL Makassar akan semakin baik lagi dimasa yang akan datang setelah mendapatkan masukan dari berbagai kalangan dan dapat memenuhi ekspektasi seluruh pengguna jasa…Bravo KPKNL Makassar.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumoharjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara I Lt. 2 Makassar - 90232, Kotak Pos 1280
(0411) 456115
(0411) 456116
kpknlmakassar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini