Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Berita
Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar
Fatimah
Kamis, 03 Agustus 2023   |   45 kali

Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar turut menghadiri undangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar dalam rangka kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar tahun 2021 sampai dengan 2023 bertempat di  Halaman  KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar , Jalan Hatta No. 2 Makassar pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, General Manajer PT Pelindo IV (Persero) Cabang Makassar, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Soekarno Hatta Makassar, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Satuan Pamong Praja Propinsi Sulawesi Selatan, Kepala Balai Besar POM Makassar, Perwakilan PT Pos Indonesia, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas Makassar, Kepala Karantina Pertanian Pelabuhan Makassar.

Acara ini merupakan perwujudan dari pelaksaan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang Bea dan Cukai sekaligus menghapus nilai guna barang-barang hasil penindakan. Acara pemusnahan kali ini akan dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai dan akan dilakukan pemusnahan secara keseluruhan di PT Maruki International Indonesia setelah acara ini berlangsung.

Dalam Sambutannya Kepala Kanwil Dtjen BC Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo menyampaikan bahwa “ Tugas Bea Cukai adalah sebagai portal, portal yang menjaga pintu gerbang negara ini dari masuknya barang-barang.yang dilarang atau diperbolehkan sesuai ketentuan. Jadi kami melaksanakan amanat undang-undang dari seluruh instansi di negara ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang membantu, baik dari kepolisian, pomdam, kejaksaan, dan satpol PP.”

Zaeni Rokhman selaku Plh. KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar menyatakan bahwa, “Pemusnahan barang yang menjadi milik Negara ini menjadi wujud nyata komitmen kami semua DJBC dalam mengawasi dan menekan peredaran barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian Negara serta masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat disampaikan kepada rekan media, masyarakat luas, khususnya yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Pesan positifnya mengenai komitmen pelaksanaaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai Makassar sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan kedepannya akan mematuhi ketentuan undang-undang.”

Acara ini sebagai penuntasan dari siklus penindakan pada periode tahun 2021 hingga tahun 2023. Barang Menjadi Milik Negara yang kali ini akan dimusnahkan adalah hasil penindakan dan kegiatan kepabeanan dan cukai  diantaranya: yang pertama, barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 2.144.660 batang dari berbagai merk yang tidak dilengkapi pita cukai, maupun dilengkapi pita cukai palsu. Yang kedua, barang kena cukai minuman mengandung ethyl alcohol sebanyak 750,79 liter. Yang ketiga, 862 paket barang kiriman pos berupa beberapa kardus barang paket sex toys, bibit tanaman berpenyakit, acsesories, obat-obatan, dsb. Serta 12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spare part, dsb. Barang-barang impor ini merupakan barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, dimana barang-barang tersebut dilarang dan atau dibatasi. Adapun perkiraan nilai barang yang  dimusnahkan adalah sebesar Rp2.885.900.800,00 dan potensi kerugian Negara Rp1.791.227.225,00. Selanjutnya dilakukan pemusnahan BMMN tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam mixer atau mesin molen dan spare part yang dikirimkan melalui PT Pos dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam adonan semen.

Pemusnahan BMN ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Makassar selaku pengelola BMN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara

Di akhir dari pemusnahan BMN tersebut dilakukan penandatangan Berita Acara pemusnahan yang disaksikan oleh Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar Sugeng Supriyanto, S.pd, M.H. dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Makassar Gusnadi.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jend. Urip Sumoharjo Km. 4 Gedung Keuangan Negara I Lt. 2 Makassar - 90232, Kotak Pos 1280
(0411) 456115
(0411) 456116
kpknlmakassar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini