Kantor
Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar turut menghadiri
undangan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean B Makassar dalam rangka kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik
negara hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar tahun 2021 sampai
dengan 2023 bertempat di Halaman KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar , Jalan
Hatta No. 2 Makassar pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut antara lain adalah Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, General Manajer PT
Pelindo IV (Persero) Cabang Makassar, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Soekarno
Hatta Makassar, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Kepala Kepolisian
Resort Kota Besar Makassar, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Kepala
Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Satuan Pamong Praja Propinsi Sulawesi
Selatan, Kepala Balai Besar POM Makassar, Perwakilan PT Pos Indonesia, Kepala
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas Makassar, Kepala Karantina Pertanian Pelabuhan
Makassar.
Acara
ini merupakan perwujudan dari pelaksaan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi
masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan
keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang Bea dan Cukai sekaligus
menghapus nilai guna barang-barang hasil penindakan. Acara pemusnahan kali ini
akan dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai dan akan
dilakukan pemusnahan secara keseluruhan di PT Maruki International Indonesia
setelah acara ini berlangsung.
Dalam
Sambutannya Kepala Kanwil Dtjen BC Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu
Widodo menyampaikan bahwa “ Tugas Bea Cukai adalah sebagai portal, portal yang
menjaga pintu gerbang negara ini dari masuknya barang-barang.yang dilarang atau
diperbolehkan sesuai ketentuan. Jadi kami melaksanakan amanat undang-undang
dari seluruh instansi di negara ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada
seluruh aparat penegak hukum yang membantu, baik dari kepolisian, pomdam,
kejaksaan, dan satpol PP.”
Zaeni
Rokhman selaku Plh. KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar menyatakan bahwa, “Pemusnahan
barang yang menjadi milik Negara ini menjadi wujud nyata komitmen kami semua
DJBC dalam mengawasi dan menekan peredaran barang illegal yang berpotensi
mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian Negara serta masyarakat. Kami
berharap melalui kegiatan ini dapat disampaikan kepada rekan media, masyarakat
luas, khususnya yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Pesan
positifnya mengenai komitmen pelaksanaaan tugas dan fungsi Bea dan Cukai
Makassar sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan
kedepannya akan mematuhi ketentuan undang-undang.”
Acara
ini sebagai penuntasan dari siklus penindakan pada periode tahun 2021 hingga
tahun 2023. Barang Menjadi Milik Negara yang kali ini akan dimusnahkan adalah
hasil penindakan dan kegiatan kepabeanan dan cukai diantaranya: yang
pertama, barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok sebanyak 2.144.660
batang dari berbagai merk yang tidak dilengkapi pita cukai, maupun dilengkapi
pita cukai palsu. Yang kedua, barang kena cukai minuman mengandung ethyl alcohol sebanyak 750,79 liter.
Yang ketiga, 862 paket barang kiriman pos berupa beberapa kardus barang paket sex toys, bibit tanaman berpenyakit, acsesories, obat-obatan, dsb. Serta 12
paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spare part, dsb. Barang-barang impor ini merupakan barang yang
terkena aturan larangan dan pembatasan, dimana barang-barang tersebut dilarang
dan atau dibatasi. Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp2.885.900.800,00 dan potensi kerugian Negara Rp1.791.227.225,00. Selanjutnya dilakukan
pemusnahan BMMN tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam mixer atau mesin molen dan spare
part yang dikirimkan melalui PT Pos dimusnahkan dengan cara dituang ke
dalam adonan semen.
Pemusnahan
BMN ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Makassar selaku
pengelola BMN sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan
Penghapusan Barang Milik Negara
Di
akhir dari pemusnahan BMN tersebut dilakukan penandatangan Berita Acara
pemusnahan yang disaksikan oleh Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar Sugeng
Supriyanto, S.pd, M.H. dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Makassar
Gusnadi.